JAKARTA, Kabariku- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Dra. Indah Anggoro Putri, M.Bus., menegaskan bahwa Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
“Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” kata Dirjen Putri di Jakarta, dilansir dari laman kemnaker.go.id Kamis (18/11/2021).
Dirjen Putri mengatakan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu; pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
“Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” jelasnya.
Dirjem Putri menyatakan, bahwa pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menilai masih terdapat salah kaprah terkait upah minimum.
Juru Bicara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari, menegaskan upah minimum merupakan instrumen upah yang tidak serta merta ditujukan kepada semua jenjang pekerja di perusahaan.
Dalam program Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV, Rabu (17/11/2021) kemarin, Dita menegaskan penetapan upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
“Prinsip yang pertama ini adalah upah untuk anak yang baru masuk kerja dan belum memiliki pengalaman kerja atau fresh graduate,” kata Dita.
“Sehingga ini upaya pemerintah agar mereka tidak terjatuh terlalu minim (upahnya) jadi ada batas atas dan batas bawah,” lanjutanya.
Sementara untuk para pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, Dita menyebut hal itu masuk keranah private.
Di mana menurut pemaparannya, upah berdasarkan kesepakatan berbasis struktur skala upah yang merujuk pada produktivitas, pendidikan, dan lamanya bekerja.
“Namun yang di atas satu tahun masuk ke ranah private, di mana serikat pekerja harus diperkuat sehingga mereka bisa merundingkan kenaikan upah bagi teman-teman yang sudah bekerja lebih dari satu tahun,” ujarnya.
“Jangan upah minimum diserahkan pada anak yang telah bekerja di atas satu tahun. Itu tidak boleh, melainkan harus menggunakan struktur skala upah,” tegas Dita.
Lebih lanjut, Dita juga menekankan bahwa bagi pengusaha yang tidak menetapkan atau memasukkan struktur skala upah ke dalam perjanjian kerja bersamanya itu, maka Kemnaker siap memberikan sanksi administrasi.
“Jadi anak yang sudah bekerja di atas satu tahun tidak boleh di gaji dengan upah minimum,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan upah minimum 2022 naik sebesar 1,09 persen.
Adapun kenaikan upah minimum tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara itu, pertimbangan kenaikan ini berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Setelah mengetahui upah minimum telah ditetapkan maka kepala daerah seperti gubernur, wali kota dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk upah minimum provinsi dijadwalkan akan diumumkan paling lambat 20 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota pada 30 November.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post