KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis empat nama tersangka dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Keempat nama tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenyoto (swasta, Direktur PT MIT), Rezky Hebriono (swasta, menantu Nurhadi), dan Harun Masiku (politisi).
Seperti diketahui, Nurhadi, Rezky dan Hiendra merupakan tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya merupakan tersangka perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil Nurhadi dan Rezky sebanyak 2 kali, yakni pada 9 dan 27 Januari 2020 namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan.
Terkait dengan Hiendra, KPK telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan dengan melampirkan surat jaminan kehadiran dan menjamin HS akan hadir pada 3 Februari 2020. Namun pada 3 Februari 2020, bukannya datang, kuasa hukum HS kembali mengirimkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan HS belum mendapatkan konfirmasi dari KPK.
Atas dasar itu, KPK memasukkan ketiga orang ini ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020.
Sementara Harun Masiku, ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah meminta Harun (HAR) untuk menyerahkan diri dan kooperatif. Namun hingga siaran pers ini dipublikasikan, HAR belum juga menunjukkan itikad baik.
Atas dasar itu, KPK memasukkan HAR ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 Januari 2020.
HAR diduga memberi sejumlah uang kepada tersangka WSE yang merupakan Komisioner KPU melalui salah seorang staf di DPP PDIP sebesar Rp850 juta. Uang ini diduga untuk membantunya menjadi Anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu menggantikan Nazarudin Kieman yang meninggal sebelum Pemilihan Umum dilakukan.
Tersangka HAR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Inilah profil masing-masing DPO dikutip dari kpk.go.id:
NURHADI
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir: Kudus, 19 Juni 1957
Perkara :
Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dan atau perbuatan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bersama-sama dengan REZKY HERBIYONO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
HIENDRA SOENJOTO
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir: Sidoarjo, 06 Desember 1976
Perkara:
Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemberian hadiah atau janji kepada pejabat/penyelenggara negara terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
REZKY HEBRIYONO
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir: Surabaya, 01 Maret 1989
Perkara:
Pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan suatu perkara yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 dan atau perbuatan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama sama dengan NURHADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
HARUN MASIKU
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir: Ujung Pandang, 21 Maret 1971
Kewarganegaraan: Indonesia
Perkara :
Dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Has)