KABARIKU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan bantuan kepada pihak kepolisian untuk menangkap mantan Sekretaris MA, Nurhadi, tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.
Selain untuk Nurhadi, permintaan bantuan penangkapan dikirim juga oleh KPK kepada kepolisian untuk dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Permintaan bantuan penangkapan, dikirim KPK ke kepolisian setelah KPK menetapkan Nurhadi Cs sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Para tersangka telah dipanggil dua kali, namun mereka tak memenuhi pangilan tersebut. Maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Ali menambahkan, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang. Namun ketiganya sampai terakhir panggilan tetap mangkir.
“KPK kini terus mencari tahu keberada para tersangka, selain itu KPK juga telah mengirimkan surat permintaan bantuan penangkapan ketiga tersangka kepada pihak kepolisian,” ujar Ali.
Ali juga meminta peran serta masyarakat menemukan tersangka Nurhadi cs. Menurutnya, masyarakat bisa menghubungi call center KPK bila mengetahui keberadaan Nurhadi cs.
Diberitakan, Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com