KABARIKU – Anda penghobi nonton film online gratisan di Layar Kaca 21 (LK21) atau IndoXXI terpaksa harus kecewa. Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs-situs web streaming, termasuk dua situs terpopuler di Indonesia tadi.
Bahkan, situs streaming bajakan yang diblokir Kementerian Kominfo jumlahnya ribuan. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyebut, hingga Desember 2019 ini, sebanyak 1.130 situs web streaming ilegal yang diblokir.
“Jika situs-situs itu tetap muncul, pemerintah akan bertindak tegas lewat jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi penyedia film bajakan,” katanya, Rabu (25/12/2019).
Sementara itu, Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan menyebutkan, keberadaan website-website ilegal sangat berbahaya, sebab selain berdampak dalam penyebaran malware, merugikan pemilik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Semuel menambahkan, pemblokiran situs streaming ilegal tersebut dilakukan bekerjasama dengan asosiasi video dan film di antaranya AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SupperSoccerTV, dan Catchplay.
Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez menyatakan mendukung langkah pemerintah. Ia menegaskan, pencurian koten sangat merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta.
Sementara itu, pihak IndoXXI memutuskan untuk menutup layanannya pada 1 Januari 2020. Dalam laman situsnya, IndoXXI menyatakan keputusan itu dilakukan untuk mendukung industri kreatif di Tanah Air.
“Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, IndoXXI,” tulis IndoXXI pada Selasa (24/12/2019). (Ref)