KABARIKU – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyediakan jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), yakni Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Jabatan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang telah diteken Presiden pada Rabu (18/12/2019) lalu.
Selama ini di lingkungan KSP yang dikepalai oleh Moeldoko tersebut, tak ada jabatan wakil kepala. Pertanyaannya, siapa yang akan mengisi jabatan tersebut?
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyatakan, pos baru di lingkungan KSP penting keberadaannya untuk membantu tugas dari Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
“Wakil Kepala KSP akan membantu dalam memastikan terkait seluruh program yang diusung oleh presiden dan wakil presiden dapat berjalan baik,” kata Fadjroel di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (26/12/2019).
Ditambahkannya, dari hasil pembicaraannya dengan Moeldoko, tanggung jawab Wakil Kepala Staf Kepresidenan adalah memimpin delivery assurance unit sehingga semua program prioritas pemerintah bisa di-sent sekaligus di-delivery sesegera mungkin.
“Sementara Pak Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan, fokus pada kebijakan atau policy,” paparnya.
Ini susunan struktur Kantor Staf Presiden berdasarkan Perpres nomor 83 Tahun 2019:
a. Kepala Staf Kepresidenan;
b. Wakil Kepala Staf Kepresidenan;
c. Deputi; dan
d. Tenaga Profesional.
(Ref)