• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Rugikan Negara Rp 116,8 Miliar, KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Bergulir KUMKM di Jawa Barat

Redaksi oleh Redaksi
16 September 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., mengatakan, KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka diawali dengan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Disebutkan, keempat tersangka tersebut yaitu Empat tersangka, yakni: Kemas Danial (KD),  Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017; Dodi Kurniadi (DK), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat; Deden Wahyudi (DW),  Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar dan Stevanus Kusnadi (SK), Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN).

RelatedPosts

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

“Untuk kebutuhan dan kelancaran penyidikan, kata Ghufron, tim penyidik menahan empat tersangka tersebut masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022,” kata Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. Kamis (15/9/2022).

Tersangka KD ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DK dan DW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta SK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kerugian Negara Rp 116,8 Miliar

KPK menduga kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat (Jabar) sekitar Rp.116,8 miliar.

Baca Juga  Hasto Hadir di Gedung Merah Putih, Jubir KPK: Pemanggilan Dijadwal Ulang Pekan Depan

Dalam perkara ini SK diduga menemui KD menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisinya belum selesai.

Tawaran ini antara lain agar KD memfasilitasi pinjaman dana LPDB-KUMKM untuk pembelian kios di Mall BTP yang akan diberikan kepada 1000 pelaku UMKM.

Dana pinjaman dipaksakan cair melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW, meskipun data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1000 orang dan diduga fiktif.

Untuk periode 2012-2013, KPK menyebut, Pinjaman dana bergulir telah disalurkan kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp. 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

Adapun uang sebesar Rp. 116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian di-autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening Bank PTPN milik SK sebesar Rp. 98,7 miliar.

“Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesar Rp. 3,3 miliar dan masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun,” ungkap Ghufron.

KPK menduga KD selanjutnya menerima uang sekitar Rp. 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari SK.

“Sedangkan DK dan DW diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar,” ujar Ghufron.

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Red/K.000

Baca Juga  Pesan KPK di PPRA Lemhannas RI: Pejabat Publik Harus Berintelektual dan Berintegritas

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKopanti JabarKoperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa BaratKorupsi Dana Bergulir KUMKM di Jawa BaratLPDB-KUMKM
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bandar Bravo Arena, Gelar Lomba Merpati Kolong Piala Menteri Koperasi dan UKM Berhadiah Ratusan Juta

Post Selanjutnya

BPK Ingatkan Perolehan Opini WTP Bukan Tujuan Akhir dari Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

RelatedPosts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

BPK Ingatkan Perolehan Opini WTP Bukan Tujuan Akhir dari Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Intoleransi Dalam APBN 2022, Bansos BBM vs Subsidi Bunga Rekap Obligor BLBI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Viral Dugaan Razia Potong Rambut Berlebihan di Sekolah Belitung, Siswa Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

20 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Raih Pemred Award 2026,  Benyamin Davnie  Sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Komunikasi Publik

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia, Tinggalkan Istri dan Tiga Anak

20 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com