• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Rugikan Negara Rp 116,8 Miliar, KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Bergulir KUMKM di Jawa Barat

Redaksi oleh Redaksi
16 September 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., mengatakan, KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka diawali dengan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Disebutkan, keempat tersangka tersebut yaitu Empat tersangka, yakni: Kemas Danial (KD),  Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017; Dodi Kurniadi (DK), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat; Deden Wahyudi (DW),  Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar dan Stevanus Kusnadi (SK), Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN).

RelatedPosts

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

KPK Terbitkan PerKPK 1/2026, Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur Negara

“Untuk kebutuhan dan kelancaran penyidikan, kata Ghufron, tim penyidik menahan empat tersangka tersebut masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022,” kata Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. Kamis (15/9/2022).

Tersangka KD ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DK dan DW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta SK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kerugian Negara Rp 116,8 Miliar

KPK menduga kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat (Jabar) sekitar Rp.116,8 miliar.

Baca Juga  KPK Apresiasi Buku “KUPAS”: Refleksi Pemikiran dan Solusi ASN Melawan Korupsi

Dalam perkara ini SK diduga menemui KD menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisinya belum selesai.

Tawaran ini antara lain agar KD memfasilitasi pinjaman dana LPDB-KUMKM untuk pembelian kios di Mall BTP yang akan diberikan kepada 1000 pelaku UMKM.

Dana pinjaman dipaksakan cair melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW, meskipun data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1000 orang dan diduga fiktif.

Untuk periode 2012-2013, KPK menyebut, Pinjaman dana bergulir telah disalurkan kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp. 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

Adapun uang sebesar Rp. 116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian di-autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening Bank PTPN milik SK sebesar Rp. 98,7 miliar.

“Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesar Rp. 3,3 miliar dan masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun,” ungkap Ghufron.

KPK menduga KD selanjutnya menerima uang sekitar Rp. 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari SK.

“Sedangkan DK dan DW diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar,” ujar Ghufron.

Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Red/K.000

Baca Juga  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN Senilai Rp 57 Miliar

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKopanti JabarKoperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa BaratKorupsi Dana Bergulir KUMKM di Jawa BaratLPDB-KUMKM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bandar Bravo Arena, Gelar Lomba Merpati Kolong Piala Menteri Koperasi dan UKM Berhadiah Ratusan Juta

Post Selanjutnya

BPK Ingatkan Perolehan Opini WTP Bukan Tujuan Akhir dari Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026

KPK Terbitkan PerKPK 1/2026, Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur Negara

5 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK OTT di Depok: Duit Ratusan Juta Diamankan

5 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan rekonstruksi perkara OTT KPP Madya Banjarmasin. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Pejabat Pajak Banjarmasin

5 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

2 OTT KPK: Kepala KPP Pajak Banjarmasin Diamankan, Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia

4 Februari 2026
Post Selanjutnya

BPK Ingatkan Perolehan Opini WTP Bukan Tujuan Akhir dari Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Intoleransi Dalam APBN 2022, Bansos BBM vs Subsidi Bunga Rekap Obligor BLBI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

6 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, Perkuat Jajaran Kemenkeu

6 Februari 2026

Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

6 Februari 2026

Kepala BNN Dukung Posbankum Kemenkum Sulteng: Oasis Keadilan bagi Korban Narkoba

6 Februari 2026

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

5 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com