• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, November 21, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Denny Indrayana: Strategi Pemenangan Pilpres 2024?

Redaksi oleh Redaksi
25 Mei 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Melbourne, Kabariku- Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana, S.H. LL.M., Ph.D., menyampaikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perpanjangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, saat ini sarat kaitannya dengan Pilpres 2024.

“Begitu membaca Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun, saya berpendapat: inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024,” kata Denny melalui keterangannya diterima Kabariku, Kamis (25/5/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Denny mengamati kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK berpotensi menyasar peserta Pemilu 2024. Ia mensinyalir KPK akan dijadikan alat mencegah lawan politik.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

“Kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘dikawal’, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024,” ucapdia.

Denny menyebut strategi menjadikan KPK bagian merangkul kawan sekaligus memukul lawan berpotensi berantakan kalau proses seleksi pimpinan baru tetap berjalan.

“Saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan Pemilu, khususnya Pilpres 2024,” cetusnya.

Merujuk aturan lama, seleksi pimpinan KPK mesti dilakukan lagi pada Desember 2023. Tapi putusan MK membuat seleksi itu tak perlu dilakukan lagi.

“Akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024,” ujar Denny.

Baca Juga  KPK Resmi Tahan Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Atas kondisi ini, Denny menyatakan penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024.

“Putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024,” jelas Denny melanjutkan.

Tercatat, pimpinan KPK saat ini masa jabatannya mestinya berakhir di Desember 2023 karena dilantik pada Desember 2019.

Sehingga, lanjutnya, putusan MK ini membuat mereka betah di kursi pimpinan KPK hingga Pilpres 2024.

“Mendapatkan ekstra tambahan waktu satu tahun alias mendapatkan ‘gratifikasi perpanjangan masa jabatan’, melalui putusan MK ini,” ucap eks Wamenkumham itu.

Putusan MK atas JR yang diajukan Nurul Ghufron

Seperti diketahui, MK telah memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau dimasa Pemilu 2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Sementaraitu, Hakim MK M Guntur Hamzah setuju bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-Kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU yakni lima tahun.

Sebab MK memandang pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif.

Kondisi itulah yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga  KPK Kembali Periksa Mega Cinta sebagai Saksi Terkait Pengadaan Tanah di Pulo Gebang

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memjliki constitutional importance yakni lima tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan dan kesetaraan,” tandas Guntur.***

Red/K.101

BACA juga :

https://www.kabariku.com/masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-lima-tahun-siaga-98-hakim-konstitusi-memurnikan-uu-kpk-agar-sejalan-dengan-konstitusi/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGuru Besar Hukum Tata NegaraKomisi Pemberantasan Korupsimahkamah konstitusimasa jabatan Pimpinan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tampil Memukau, Armada Band Rayakan Ultah ke-16 di Acara Perpisahan SMKN 2 Garut

Post Selanjutnya

Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun. Berikut Putusan Lengkapnya

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya

Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun. Berikut Putusan Lengkapnya

Konsekuensi Putusan MK, Yusril: Butuh Keppres Revisi Masa Jabatan Pimpinan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025
Logo PSSI/PSSI

PSSI Minta Publik Sabar Soal Pengumuman Pelatih Baru Timnas Indonesia

21 November 2025
Pelatih PERSIB, Bojan Hodak/Persib

Bojan Hodak Targetkan Kemenangan PERSIB Saat Hadapi Dewa United di GBLA

21 November 2025
Bagi kapten PERSIB, Marc Klok/Persib

Klok Sambut Laga Kontra Dewa United sebagai Obat Rindu Bermain di GBLA

21 November 2025
Ibu Selvi Gibran Rakabuming saat meresmikan Pembukaan Bazar Amal ke-56 Women’s International Club (WIC) di Hall B, Jakarta International Convention Center, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025)

Bazar Amal ke-56 WIC Jakarta, Selvi Gibran Ajak Perempuan Berdaya di Era Digital

20 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pertukaran Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Yayasan Khalifa bin Zayed Al Nahyan, Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Kementerian Agama Republik Indonesia di Kota Surakarta, pada Rabu, 19 November 2025. (dok BPMI Setpres).

Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA

20 November 2025
Sebanyak 300 warga terpaksa mengungsi ke dua titik pos pengungsian yang berada di Balai Desa Oro-Oro Ombo dan SD 2 Supiturang. (Foto: BNPB)

Status Awas Gunung Semeru, 300 Warga Dievakuasi ke Dua Lokasi Pengungsian

20 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com