• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, September 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Denny Indrayana: Strategi Pemenangan Pilpres 2024?

Redaksi oleh Redaksi
25 Mei 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Melbourne, Kabariku- Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana, S.H. LL.M., Ph.D., menyampaikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perpanjangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, saat ini sarat kaitannya dengan Pilpres 2024.

“Begitu membaca Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun, saya berpendapat: inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024,” kata Denny melalui keterangannya diterima Kabariku, Kamis (25/5/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Denny mengamati kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK berpotensi menyasar peserta Pemilu 2024. Ia mensinyalir KPK akan dijadikan alat mencegah lawan politik.

RelatedPosts

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Isyaratkan Mantan Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

KPK Ungkap Dugaan Peran Staf PBNU dalam Skandal Kuota Haji 2023–2024

“Kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘dikawal’, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024,” ucapdia.

Denny menyebut strategi menjadikan KPK bagian merangkul kawan sekaligus memukul lawan berpotensi berantakan kalau proses seleksi pimpinan baru tetap berjalan.

“Saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan Pemilu, khususnya Pilpres 2024,” cetusnya.

Merujuk aturan lama, seleksi pimpinan KPK mesti dilakukan lagi pada Desember 2023. Tapi putusan MK membuat seleksi itu tak perlu dilakukan lagi.

“Akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024,” ujar Denny.

Baca Juga  Jelang Batas Akhir, Pelaporan LHKPN Legislatif Pusat Baru 29,55%

Atas kondisi ini, Denny menyatakan penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024.

“Putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024,” jelas Denny melanjutkan.

Tercatat, pimpinan KPK saat ini masa jabatannya mestinya berakhir di Desember 2023 karena dilantik pada Desember 2019.

Sehingga, lanjutnya, putusan MK ini membuat mereka betah di kursi pimpinan KPK hingga Pilpres 2024.

“Mendapatkan ekstra tambahan waktu satu tahun alias mendapatkan ‘gratifikasi perpanjangan masa jabatan’, melalui putusan MK ini,” ucap eks Wamenkumham itu.

Putusan MK atas JR yang diajukan Nurul Ghufron

Seperti diketahui, MK telah memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau dimasa Pemilu 2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Sementaraitu, Hakim MK M Guntur Hamzah setuju bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-Kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU yakni lima tahun.

Sebab MK memandang pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif.

Kondisi itulah yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga  KPK-KY Teken MoU Perkuat Sinergitas Antikorupsi Sektor Peradilan

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memjliki constitutional importance yakni lima tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan dan kesetaraan,” tandas Guntur.***

Red/K.101

BACA juga :

https://www.kabariku.com/masa-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-lima-tahun-siaga-98-hakim-konstitusi-memurnikan-uu-kpk-agar-sejalan-dengan-konstitusi/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGuru Besar Hukum Tata NegaraKomisi Pemberantasan Korupsimahkamah konstitusimasa jabatan Pimpinan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tampil Memukau, Armada Band Rayakan Ultah ke-16 di Acara Perpisahan SMKN 2 Garut

Post Selanjutnya

Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun. Berikut Putusan Lengkapnya

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 September 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Isyaratkan Mantan Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

11 September 2025
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/KPK

KPK Ungkap Dugaan Peran Staf PBNU dalam Skandal Kuota Haji 2023–2024

11 September 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

10 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

9 September 2025

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

3 September 2025
Post Selanjutnya

Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun. Berikut Putusan Lengkapnya

Konsekuensi Putusan MK, Yusril: Butuh Keppres Revisi Masa Jabatan Pimpinan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Untuk Pertama Kalinya, Hutan Adat Kampung Kuta Dikunjungi Menteri Kehutanan

15 September 2025

Peredaran Beras Khusus Dievaluasi Badan Pangan Nasional

15 September 2025
Dukungan untuk balapan sprint Formula 1 terus meningkat seiring dengan rencana seri ini untuk melampaui enam balapan per musim secepatnya pada 2027/motorsport.com

Sprint Race F1 Diprediksi Bertambah Mulai 2027, Promotor Akui Nilainya untuk Penonton

15 September 2025
Sejumlah WNI menunggu keberangkatan mereka di Bandara Internasional Tribhuvan di Kathmandu, Nepal/Kemlu

Kemlu Fasilitasi Pemulangan 17 WNI dari Nepal Pascakerusuhan

15 September 2025
Pebalap Ducati Lenovo Marc Marquez merebut pole position perdana MotoGP Hungaria 2025 di Balaton Park setelah mendominasi sesi kualifikasi dan mencatatkan waktu 1 menit 36,518 detik. motogp.com/pri.

Marc Marquez Kuasai GP San Marino, Selangkah Lagi Kunci Juara Dunia

15 September 2025
Letkol Teddy Indra Wijaya (Dok. laman setkab.go.id)

Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Terima Kasih kepada Lima Menteri yang Diganti

15 September 2025
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi/setneg

Mensesneg: Penayangan Pesan Pemerintah di Bioskop Hal yang Lumrah

15 September 2025
Jabat Tangan dan Pelukan Hangat Warnai Pertemuan Presiden Prabowo dengan MBZ/Setneg

Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan MBZ, Simbol Eratnya Persahabatan Indonesia–PEA

15 September 2025

Menteri LH : Konversi Lahan Wajib Disudahi, Bali Harus Kita Jaga Sebaik-baiknya

14 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Matang Presiden Prabowo: Menkeu Baru, Optimisme Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.