Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro (WS) pada Selasa (14/3/2023) besok.
Klarifikasi KPK atas Wahono Saputro akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jl. Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, SH., menyebutkan, pemanggilan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro ke gedung Merah Putih telah dijadwalkan.
“Benar, informasi yang kami peroleh besok diagendakan klarifikasi pegawai Kementerian Keuangan WS,” kata Ali Fikri Senin (13/3/2023).
Ali Fikri menambahkan, klarifikasi ini dilakukan oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK.
Sebelumnya, dilakukan juga pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan bersangkutan ke KPK.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan atas dua perusahaan milik Rafael Alun Trsimabodo (RAT) di Minahasa Utara.
Di dua perusahaan tersebut, istri RAT, Ernike Meike Tondorek, menjadi pemegang saham bersama istri Wahono Saputro.
“Di perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,” kata Pahala.
Harta kekayaan Wahono
Diberitakan, harta kekayaan yang dilaporkan Wahono Saputro dalam LHKPN KPK mencapai Rp. 14,31 Miliar. Data ini berdasarkan apa yang telah dilaporkan oleh Wahono Saputro ke LHKPN pada tanggal 7 Februari 2022 lalu.
Harta kekayaan tersebut di antaranya berupa 10 aset tanah dan bangunan senilai Rp. 12,68 Miliar.
Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 252 juta, surat berharga senilai Rp. 288 Juta, serta kas dan setara kas 1,67 Miliar.
Pahala menyebutkan, nilai harta Wahono bukan angka yang terbilang besar. Namun KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.
“Sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT,” kata Pahala.
Selain itu, pria yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur itu segera akan dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Profil Wahono Saputro
Wahono Saputro saat ini menjabat Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur.
Sebelumnya, Wahono Saputro pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Banten. Kemudian Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Penyidikan dan Penagihan Pajak DJP.***
Red/K.102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post