• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Lelang Barang Rampasan Eks Pejabat Kemenkeu Senilai Rp 3,4 Miliar

Redaksi oleh Redaksi
27 April 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset rampasan total Rp 3,4 miliar milik eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan eks Dirut Hidayah Nur Wahana, dkk.

“Tim Jaksa Eksekutor beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo senilai Rp 2,8 miliar dan eks Dirut Hidayah Nur Wahana, Sutrisno, sejumlah Rp 600 juta, hingga mengumpulkan total Rp 3,4 miliar,” ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (27/4/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Disebutkan, barang hasil lelang milik Yaya Purnomo berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jl Dago Pakar Mawar III, Bandung, Jawa Barat dan sebuah tanah dan bangunan di Jl Dago Pakar II. Tak hanya itu, KPK melelang sebanyak 57 barang perintilan yang bersifat barang rumah tangga.

RelatedPosts

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

Penyegaran Pimpinan Madya KPK, Asep Guntur Rahayu Nahkodai Deputi Penindakan

KPK Resmi Lantik Enam Pejabat Baru: Eks Jubir KPK Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

“Dari terpidana Yaya Purnomo, sebidang tanah berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III, Kabupaten Bandung. Kemudian, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl Dago Pakar Mawar II, Kabupaten Bandung. Serta sebanyak 57 item barang rumah tangga seperti, meja makan, tabung gas biru, alat panggang, galon air, dan lain-lain,” terang Ali.

Ali menyebut keseluruhan harta rampasan tersebut telah dilelang. Total harga pelelangan itu telah sesuai dengan harga lelang semestinya.

“Laku terjual Rp 2,8 Miliar sesuai dengan harga limit,” tuturnya.

Selanjutnya, untuk aset milik Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno, dapat dilelang diatas harga batas yang ditentukan.

Baca Juga  KPK Segera Panggil Paman Birin Terkait Dugaan Suap dan Aliran Dana Pemenangan Sang Istri Cagub Kalsel

Semula, KPK menetapkan limit pelelangan aset milik Sutrisno senilai Rp 566 juta.

“Dari terpidana Sutrisno dalam perkara TPK pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian, laku terjual Rp 600 juta dari harga limit Rp 566 juta,” kata Ali.

Aset tersebut adalah sebuah tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Greenhill Residence, Malang.

“1 buah bidang tanah beserta bangunan yang beralamatkan di Perumahan Greenhill Residence, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sesuai dengan SHM Nomor 2332,” terangnya.

Dengan adanya penjualan aset milik terpidana korupsi ini, KPK berharap dapat mengoptimalkan aset recovery. Artinya, KPK dapat berkontribusi untuk pemasukan kas negara.

“Optimalisasi aset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara,” imbuh Ali.

Diketahui, Yaya Purnomo divonis kurangan 6,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Yaya merupakan terpidana korupsi di perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dalam APBN tahun 2018.

Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa lewat perantara Kadis PUPR Lampung Tengah Taufik Rahman.

Suap itu diberikan agar Yaya mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran dari DAK dan DID tahun 2018.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 34 miliarAPBN tahun 2018Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif DaerahJubir KPK Ali FikriKPKlelang aset rampasan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia ‘Pelopor Reformasi Kedokteran Indonesia’

Post Selanjutnya

Pertemuan Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia Bertajuk Indonesia Dalam Tekanan Geopolitik Internasional

RelatedPosts

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026

Penyegaran Pimpinan Madya KPK, Asep Guntur Rahayu Nahkodai Deputi Penindakan

20 Februari 2026
Enam pejabat baru KPK saat disumpah dan resmi dilantik di Gedung Merah Putih KPK. (Tangkapan layar YouTube KPK official)

KPK Resmi Lantik Enam Pejabat Baru: Eks Jubir KPK Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

20 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

19 Februari 2026
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

19 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pertemuan Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia Bertajuk Indonesia Dalam Tekanan Geopolitik Internasional

Peringati May Day 2022, Ini Sikap Serikat Buruh KSBSI Kepada Pemerintah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

22 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

Pemberontakan Tanpa Manifesto: Resensi Film Nocturama (2016)

21 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026
Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah, Freepik

Jadwal Imsakiyah Garut Hari Ini, Sabtu 3 Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (20/2/2026).
(Diskominfo Kab. Garut)

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Bupati Garut Lantik 42 Pejabat Struktural

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com