• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Lelang Barang Rampasan Eks Pejabat Kemenkeu Senilai Rp 3,4 Miliar

Redaksi oleh Redaksi
27 April 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset rampasan total Rp 3,4 miliar milik eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan eks Dirut Hidayah Nur Wahana, dkk.

“Tim Jaksa Eksekutor beberapa waktu lalu telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo senilai Rp 2,8 miliar dan eks Dirut Hidayah Nur Wahana, Sutrisno, sejumlah Rp 600 juta, hingga mengumpulkan total Rp 3,4 miliar,” ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri, dikutip Rabu (27/4/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Disebutkan, barang hasil lelang milik Yaya Purnomo berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jl Dago Pakar Mawar III, Bandung, Jawa Barat dan sebuah tanah dan bangunan di Jl Dago Pakar II. Tak hanya itu, KPK melelang sebanyak 57 barang perintilan yang bersifat barang rumah tangga.

RelatedPosts

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

“Dari terpidana Yaya Purnomo, sebidang tanah berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III, Kabupaten Bandung. Kemudian, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl Dago Pakar Mawar II, Kabupaten Bandung. Serta sebanyak 57 item barang rumah tangga seperti, meja makan, tabung gas biru, alat panggang, galon air, dan lain-lain,” terang Ali.

Ali menyebut keseluruhan harta rampasan tersebut telah dilelang. Total harga pelelangan itu telah sesuai dengan harga lelang semestinya.

“Laku terjual Rp 2,8 Miliar sesuai dengan harga limit,” tuturnya.

Selanjutnya, untuk aset milik Dirut PT Hidayah Nur Wahana, Sutrisno, dapat dilelang diatas harga batas yang ditentukan.

Baca Juga  Palsu! Beredar SPDP KPK Terkait PDAM Bonyolali

Semula, KPK menetapkan limit pelelangan aset milik Sutrisno senilai Rp 566 juta.

“Dari terpidana Sutrisno dalam perkara TPK pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian, laku terjual Rp 600 juta dari harga limit Rp 566 juta,” kata Ali.

Aset tersebut adalah sebuah tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Greenhill Residence, Malang.

“1 buah bidang tanah beserta bangunan yang beralamatkan di Perumahan Greenhill Residence, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sesuai dengan SHM Nomor 2332,” terangnya.

Dengan adanya penjualan aset milik terpidana korupsi ini, KPK berharap dapat mengoptimalkan aset recovery. Artinya, KPK dapat berkontribusi untuk pemasukan kas negara.

“Optimalisasi aset recovery dari hasil lelang barang rampasan perkara korupsi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih untuk pemasukan kas negara,” imbuh Ali.

Diketahui, Yaya Purnomo divonis kurangan 6,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Yaya merupakan terpidana korupsi di perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dalam APBN tahun 2018.

Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa lewat perantara Kadis PUPR Lampung Tengah Taufik Rahman.

Suap itu diberikan agar Yaya mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran dari DAK dan DID tahun 2018.***

Red/K.000
Tags: 34 miliarAPBN tahun 2018Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif DaerahJubir KPK Ali FikriKPKlelang aset rampasan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia ‘Pelopor Reformasi Kedokteran Indonesia’

Post Selanjutnya

Pertemuan Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia Bertajuk Indonesia Dalam Tekanan Geopolitik Internasional

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

3 Agustus 2026

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

3 Agustus 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pertemuan Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia Bertajuk Indonesia Dalam Tekanan Geopolitik Internasional

Peringati May Day 2022, Ini Sikap Serikat Buruh KSBSI Kepada Pemerintah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto : Istimewa

Operasi Plastik Makin Diminati, Dokter: Konsultasi Jadi Kunci agar Hasil Aman dan Tetap Natural

5 Agustus 2026

Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

5 Agustus 2026

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

5 Agustus 2026

Komisi I DPRD Kota Tangerang Batalkan SK Ketua RW 01 Uwung Jaya, Pemilihan Diulang Demi Transparansi

5 Agustus 2026

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Oplus_16777216

Satreskrim Polres Belitung Gerebek 50 Ton Pasir Timah, Berakhir Miskomunikasi dengan Satlap Tri Cakti

5 Agustus 2026

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

4 Agustus 2026

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Tim 9 Bersiap Periksa Tersangka Kasus TPPU

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com