• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

PP IPPAT Mendukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah dan Kementerian ATR/BPN RI Memberantas Mafia Pertanahan

Redaksi oleh Redaksi
23 November 2021
di Hukum, Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Persoalan sengketa jual-beli tanah masih terus terjadi di masyarakat. Bahkan, terdapat dugaan praktik tersebut dilakukan oleh mafia tanah.

Namun, pada dasarnya terjadinya sengketa tanah tersebut akibat jual-beli tanah yang tidak sesuai aturan dan prosedur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ironisnya, dalam pelanggaran tersebut bahkan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

RelatedPosts

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

PPAT adalah pejabat pembuat akta tanah selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai pembuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, pembuatan akta yang menjadi kewenangan PPAT yaitu diantaranya akta jual-beli, akta tukar-menukar, akta hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng).

Kasus yang saat ini tengah menjadi perhatian publik yaitu persoalan artis, Nirina Zubir. Aset sekitar Rp 17 Miliar milik Cut Indria Marzuki (ibu Nirina) harus berpindah tangan ke orang lain.

Atas peristiwa tersebut, Nirina melaporkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian RI. Alhasil polisi sementara menetapkan lima tersangka yang dua diantaranya Notaris/PPAT Jakarta Barat yaitu Ina Rosaina dan Erwin Ridwan yang diduga melakukan pemalsuan surat dalam proses peralihan hak atas tanah.

Menanggapi persoalan tersebut, Hapendi Harahap SH.,Sp.,N.,MH., Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ketum IPPAT) mengatakan, PP IPPAT turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari Nirina Zubir di mana aset milik almarhum ibundanya saat ini terdaftar atas nama yang tidak berhak.

Baca Juga  Pastikan akan Memberikan Bantuan Hukum, Alex: Firli Bahuri Masih Ketua KPK

“PP IPPAT berdoa dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya yang berhak kembali mendapatkan haknya dan yang bersalah mendapat hukuman yang setimpal,” kata Hapendi. Selasa (23/11/2021).

Hapendi mengimbau agar seluruh PPAT mematuhi prosedur dan hukum dalam menangani setiap transaksi jual-beli tanah.

Dijelaskannya, Salah satu prosedur baku transaksi jual-beli tanah tersebut harus dihadapan seorang PPAT yang berwenang. Terdapat juga pelanggaran berupa kirim akta antar PPAT, sehingga suatu transaksi jual-beli tanah tidak di hadapan PPAT berwenang.

Pembuatan akta yang menjadi kewenangan PPAT yaitu :
  1. Akta jual beli;
  2. Akta tukar menukar;
  3. Akta hibah;
  4. Akta pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  5. Akta pembagian hak bersama;
  6. Akta pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
  7. Akta pemberian Hak Tanggungan;
  8. Akta pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Akta Jual Beli (AJB) yang terkait dengan tanah warisan dari almarhum ibu saudari Nirina Zubir dilakukan pada tahun 2017 dan terbaru tahun 2019, yang pada saat itu pendaftarannya masih secara manual/konvensional.

“Sehingga adanya tuduhan bahwa penghadap memakai KTP palsu saat menghadap PPAT dan PPAT tidak dapat melakukan deteksi adalah sesuatu yang wajar, artinya kepalsuan KTP tersebut tidak dapat PPAT membedakannya dengan asli,” jelas Hapendi.

Semua akta yang menjadi kewenangan PPAT tersebut wajib disampaikan oleh PPAT ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak akta ditanda tangani.

Inilah yang kita kenal dengan pendaftaran Balik Nama sertifikat. Saat ini setelah lahir Permen ATR/KBPN No 9/2019  Jo No 5/2020 tgl 8/7/2020. Maka pendaftaran Akta-akta diatas dilakukan secara elektronik.

Pendaftaran secara elektronik ini dapat mendeteksi KTP Palsu dari penghadap karena sudah berbasikkan NIK.

“Para PPAT di seluruh Indonesia jangan pernah menerima berkas dari rekan sejawat yang formulir AJB telah ditandatangani dan dilakukan tidak dihadapan dia sendiri. Bertindaklah sesuai prosedur, periksalah keabsahan dari objeknya. Setelah itu dilakukan, pengecekan sertifikat, nomor, nama, luas, keaslian sertifikat,” jelas Hapendi.

Baca Juga  Polisi Resmi Menahan Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

IPPAT juga mengingatkan agar PPAT memeriksa subjek yang menghadap untuk pembuatan akta tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari orang yang tidak berwenang dan mengaku hak atas tanah tersebut menandatangani akta jual-beli tanah.

“PP IPPAT mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dan khusus kementerian ATR/BPN RI yang telah memberikan pelayanan pendaftaran tanah secara elektronik dan segala usaha yang dilakukan dalam upaya memberantas mafia Pertanahan serta mendukung sepenuhnya Polda metro Jaya yang telah menangani masalah ini sampai tuntas,” tegasnya.

Saat ini pembuatan AJB dan Pendaftarannya dapat dikatakan sudah aman dikarenakan, PPAT pun saat ini telah memakai Kartu Tanda Anggota IPPAT  adalah KTA-el yang dapat dideteksi dengan masuk di web PP.IPPAT yaitu : ppippat.org

Dan pendaftarannya adalah secara elektronik. Oleh karenanya issu bahwa bertransaksi di PPAT tidak aman adalah tidak benar sebab kejadian seperti yang viral saat ini hanyalah oknum saja dari 21.857 PPAT seluruh Indonesia.

“Kepada masyarakat kami himbau untuk tidak ragu-ragu datang ke PPAT guna melakukan transaksi hak atas tanah sesuai kewenangan PPAT diatas”.

“Dan PP. IPPAT menghimbau masyarakat yang akan bertransaksi atas tanahnya mendatangi di kabupaten tanah itu berada karena yang berwenang hanyalah PPAT di wilayah tanah itu berada saja,” tutup Hapendi.

Sebagai informasi, untuk meminta penjelasan kepada PP IPPAT dapat menghubungi nomor; (021) 22066368.***

*Siaran Pers; PP IPPAT-Hapendi Harahap-Ketua umum

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mafia TanahNirina ZubirPolda Metro JayaPP IPPATPPAT
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua MA: “Kesepakatan Kamar Tidak Cukup Dirumuskan Saja yang Terpenting Harus Mematuhi Secara Konsekuen dan Konsisten”

Post Selanjutnya

Bertemu Jokowi, Yusril Bahas Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

RelatedPosts

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025
Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Sebuah perahu mengangkut warga korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat (Foto: BNPB)

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Post Selanjutnya

Bertemu Jokowi, Yusril Bahas Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Agung Muda Tuntaskan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

22 Desember 2025
COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria (kedua dari kanan) didampingi Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) menyapa dan memberikan semangat kepada relawan PLN yang turun membantu membantu masyarakat terdampak bencana setelah Apel Pelepasan Relawan BUMN Peduli pada Jumat (19/12) di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

Danantara Lepas 1.066 Relawan BUMN Peduli di Kualanamu, Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana

21 Desember 2025

Tali Kasih Natal Berlanjut, 98 Resolution Network Apresiasi Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

21 Desember 2025

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025

OTT KPK: Bupati Bekasi dan Ayahnya jadi Tersangka Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

20 Desember 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Alam, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025

Pemerintah Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan, Rp268 Miliar Dialokasikan untuk Penanganan Bencana

20 Desember 2025
Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangan pers di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Alam, Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025)

Penanganan Bencana Aceh-Sumatera Skala Nasional, Seskab: Semua Bergerak Sejak Detik Pertama

20 Desember 2025
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dalam acara Pencanangan Pemulihan Kampung Bersih Narkoba rangkaian acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, di Buffer Area IPC Tanjung Priok, Jakarta Utara

BNN Pulihkan Kampung Rawan Narkoba Lewat Program Kampung Harapan Bersinar di Muara Bahari

20 Desember 2025
Kawah Kereta Api ikon unik di kawasan Wisata Alam dan Cagar Alam Kawah Kamojang di Dusun Kamojang, Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung(dok Berita Geothermal)

Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

20 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

    3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com