• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

PP IPPAT Mendukung Sepenuhnya Upaya Pemerintah dan Kementerian ATR/BPN RI Memberantas Mafia Pertanahan

Redaksi oleh Redaksi
23 November 2021
di Hukum, Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Persoalan sengketa jual-beli tanah masih terus terjadi di masyarakat. Bahkan, terdapat dugaan praktik tersebut dilakukan oleh mafia tanah.

Namun, pada dasarnya terjadinya sengketa tanah tersebut akibat jual-beli tanah yang tidak sesuai aturan dan prosedur.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ironisnya, dalam pelanggaran tersebut bahkan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

PPAT adalah pejabat pembuat akta tanah selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai pembuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, pembuatan akta yang menjadi kewenangan PPAT yaitu diantaranya akta jual-beli, akta tukar-menukar, akta hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng).

Kasus yang saat ini tengah menjadi perhatian publik yaitu persoalan artis, Nirina Zubir. Aset sekitar Rp 17 Miliar milik Cut Indria Marzuki (ibu Nirina) harus berpindah tangan ke orang lain.

Atas peristiwa tersebut, Nirina melaporkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian RI. Alhasil polisi sementara menetapkan lima tersangka yang dua diantaranya Notaris/PPAT Jakarta Barat yaitu Ina Rosaina dan Erwin Ridwan yang diduga melakukan pemalsuan surat dalam proses peralihan hak atas tanah.

Menanggapi persoalan tersebut, Hapendi Harahap SH.,Sp.,N.,MH., Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ketum IPPAT) mengatakan, PP IPPAT turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudari Nirina Zubir di mana aset milik almarhum ibundanya saat ini terdaftar atas nama yang tidak berhak.

Baca Juga  Pasien Cuci Darah Tidak Dapat Obat, KPCDI Layangkan Surat Pengaduan ke Kemenkes

“PP IPPAT berdoa dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya yang berhak kembali mendapatkan haknya dan yang bersalah mendapat hukuman yang setimpal,” kata Hapendi. Selasa (23/11/2021).

Hapendi mengimbau agar seluruh PPAT mematuhi prosedur dan hukum dalam menangani setiap transaksi jual-beli tanah.

Dijelaskannya, Salah satu prosedur baku transaksi jual-beli tanah tersebut harus dihadapan seorang PPAT yang berwenang. Terdapat juga pelanggaran berupa kirim akta antar PPAT, sehingga suatu transaksi jual-beli tanah tidak di hadapan PPAT berwenang.

Pembuatan akta yang menjadi kewenangan PPAT yaitu :
  1. Akta jual beli;
  2. Akta tukar menukar;
  3. Akta hibah;
  4. Akta pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  5. Akta pembagian hak bersama;
  6. Akta pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
  7. Akta pemberian Hak Tanggungan;
  8. Akta pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Akta Jual Beli (AJB) yang terkait dengan tanah warisan dari almarhum ibu saudari Nirina Zubir dilakukan pada tahun 2017 dan terbaru tahun 2019, yang pada saat itu pendaftarannya masih secara manual/konvensional.

“Sehingga adanya tuduhan bahwa penghadap memakai KTP palsu saat menghadap PPAT dan PPAT tidak dapat melakukan deteksi adalah sesuatu yang wajar, artinya kepalsuan KTP tersebut tidak dapat PPAT membedakannya dengan asli,” jelas Hapendi.

Semua akta yang menjadi kewenangan PPAT tersebut wajib disampaikan oleh PPAT ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak akta ditanda tangani.

Inilah yang kita kenal dengan pendaftaran Balik Nama sertifikat. Saat ini setelah lahir Permen ATR/KBPN No 9/2019  Jo No 5/2020 tgl 8/7/2020. Maka pendaftaran Akta-akta diatas dilakukan secara elektronik.

Pendaftaran secara elektronik ini dapat mendeteksi KTP Palsu dari penghadap karena sudah berbasikkan NIK.

“Para PPAT di seluruh Indonesia jangan pernah menerima berkas dari rekan sejawat yang formulir AJB telah ditandatangani dan dilakukan tidak dihadapan dia sendiri. Bertindaklah sesuai prosedur, periksalah keabsahan dari objeknya. Setelah itu dilakukan, pengecekan sertifikat, nomor, nama, luas, keaslian sertifikat,” jelas Hapendi.

Baca Juga  Terkait Pemanggilan Ketua KPK oleh Polda Metro Jaya, Berikut Penjelasan Pimpinan KPK

IPPAT juga mengingatkan agar PPAT memeriksa subjek yang menghadap untuk pembuatan akta tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari orang yang tidak berwenang dan mengaku hak atas tanah tersebut menandatangani akta jual-beli tanah.

“PP IPPAT mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dan khusus kementerian ATR/BPN RI yang telah memberikan pelayanan pendaftaran tanah secara elektronik dan segala usaha yang dilakukan dalam upaya memberantas mafia Pertanahan serta mendukung sepenuhnya Polda metro Jaya yang telah menangani masalah ini sampai tuntas,” tegasnya.

Saat ini pembuatan AJB dan Pendaftarannya dapat dikatakan sudah aman dikarenakan, PPAT pun saat ini telah memakai Kartu Tanda Anggota IPPAT  adalah KTA-el yang dapat dideteksi dengan masuk di web PP.IPPAT yaitu : ppippat.org

Dan pendaftarannya adalah secara elektronik. Oleh karenanya issu bahwa bertransaksi di PPAT tidak aman adalah tidak benar sebab kejadian seperti yang viral saat ini hanyalah oknum saja dari 21.857 PPAT seluruh Indonesia.

“Kepada masyarakat kami himbau untuk tidak ragu-ragu datang ke PPAT guna melakukan transaksi hak atas tanah sesuai kewenangan PPAT diatas”.

“Dan PP. IPPAT menghimbau masyarakat yang akan bertransaksi atas tanahnya mendatangi di kabupaten tanah itu berada karena yang berwenang hanyalah PPAT di wilayah tanah itu berada saja,” tutup Hapendi.

Sebagai informasi, untuk meminta penjelasan kepada PP IPPAT dapat menghubungi nomor; (021) 22066368.***

*Siaran Pers; PP IPPAT-Hapendi Harahap-Ketua umum

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mafia TanahNirina ZubirPolda Metro JayaPP IPPATPPAT
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua MA: “Kesepakatan Kamar Tidak Cukup Dirumuskan Saja yang Terpenting Harus Mematuhi Secara Konsekuen dan Konsisten”

Post Selanjutnya

Bertemu Jokowi, Yusril Bahas Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

RelatedPosts

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026
Post Selanjutnya

Bertemu Jokowi, Yusril Bahas Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Agung Muda Tuntaskan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bareskrim Polri ungkap berbagai kasus besar dari BBM subsidi hingga TPPU tambang emas.(Istimewa)

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

24 April 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

24 April 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

24 April 2026
ilustrasi penangkapan massal ikan sapu-sapu Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan

Fenomena Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Dedi Mulyadi: Pemusnahan Harus Disertai Pemulihan Ekosistem

24 April 2026
dok KPK

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

24 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com