• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Habiburokhman: Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Januari 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi bukti nyata bahwa KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan serta kemanfaatan hukum.

Habiburokhman menjelaskan, keberhasilan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak terlepas dari perubahan regulasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurutnya, dalam praktik hukum sebelumnya, mekanisme RJ sulit diterapkan karena tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP dan KUHAP lama.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan Parlementaria di Jakarta, dikutip Sabtu (17/1/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, saat ini jalan penerapan RJ terbuka lebar karena telah diatur secara khusus dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Hal tersebut memungkinkan penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak.

Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajaran yang dinilai bekerja keras mengimplementasikan keadilan restoratif dalam perkara tersebut.

“Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya dan seluruh jajaran. Kami juga menyampaikan salut dan hormat kepada Presiden Jokowi serta Eggi Sudjana yang telah legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan,” katanya.

Baca Juga  Datangi KPK, Sawit Watch Didampingi INTERITY LAW FIRM Serahkan Data Tambahan Dugaan Korupsi PT MSAM

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI berharap kasus-kasus lain yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi dapat diselesaikan melalui mekanisme serupa. Habiburokhman menilai keadilan restoratif sejalan dengan nilai budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.

“Kami berharap perkara-perkara lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang sangat sesuai dengan budaya kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan dilakukan setelah para pihak sepakat menempuh jalur keadilan restoratif.

“Sudah (terbitkan SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (16/1/2026).

Iman menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang telah mencapai perdamaian. Menurutnya, penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus kemanfaatan.

“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian untuk mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi perkara ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya mendatangi langsung Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026, sebagai bagian dari proses perdamaian.***

Baca juga :

SIAGA 98 Serukan Pengakhiran Polemik Ijazah Presiden Jokowi: Fokus pada Persatuan Bangsa
Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Damai Hari LubisEggi SudjanaFraksi GerindraKasus Ijazah Palsu JokowiKomisi IIIKomisi III DPR RIKUHP dan KUHAP BaruPolda Metro Jaya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

1st Anniversary Piazza Firenze Garut, Menkop Ferry: Industri Kulit Lokal Siap Mendunia

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Pimpinan TNI, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi Lintas Matra

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto menerima pertemuan rutin bersama beberapa pejabat utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Pimpinan TNI, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi Lintas Matra

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com