• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

KPCDI: Putusan MA Ringankan Beban Pengeluaran Rakyat

Redaksi oleh Redaksi
14 Maret 2020
di Hukum
A A
0
Para pengurus KPCDI dan kuasa hukumnya menggelar jumpa pers. (*)

Para pengurus KPCDI dan kuasa hukumnya menggelar jumpa pers. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyambut baik pernyataan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bahwa keputusan atas judicial review dari Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan Perpres No 75 Tahun 2019 pasal 34, ayat 1 dan 2 akan dijalankan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mahfud MD menyatakan, keputusan atas judicial review di MA bersifat final dan mengikat, tidak bisa dilakukan PK (Peninjauan Kembali) seperti perkara perdata dan pidana.

RelatedPosts

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

KPCDI juga memberi aspresiasi atas keputusan MA tersebut.

“Keputusan tersebut angin segar di tengah proses hukum kita yang sering mengalahkan para pencari keadilan, khususnya rakyat kelas bawah. Keputusan itu akan disambut hangat oleh rakyat Indonesia karena akan meringankan beban pengeluaran mereka paska kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” kata Ketua Umum KPCDI Tony Samosir didampingi Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto dan Kuasa Hukum : Rusdianto Matulatuwa, S.H, Jumat (13/3/2020).

KPCDI dan tim kuasa hukum meminta agar tidak ada keputusan dari pemerintah ataupun BPJS Kesehatan yang mengakali dan mengaburkan atas keputusan MA.

Rusdianto menghimbau pihak penguasa yang masih mencoba untuk lari dari tanggung jawab hukum dengan melakukan intrik-intrik secara hukum.

“Tindakan itu bukanlah hal yang patut untuk dicontoh. Putusan MA tentang uji materiil Perpres No 75 2019 bersifat final and binding. Tidak ada alasan apa pun dari pihak yang kalah untuk menunda, mengingat asas “justice delayed is justice denied, sehingga membuat putusan ini seolah-olah adalah putusan yang non executable,” katanya.

Baca Juga  Senator ProDem Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Klarifikasi Sebagai Saksi Pelapor Terkait Kasus Bisnis Tes PCR

Rusdianto pun menyoroti pernyataan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lenadi yang menyebutkan putusan uji materiil tersebut mempunyai sifat Ultra Petita.

“Sebuah pemikiran yang keliru dan menyesatkan, kurang memahami konsekuensi dari hukum yang telah diperjuangkan oleh masyarakat Indonesia yang telah bersusah payah mencari keadilan melalui mekanisme yang fair. Ini sama saja
mengabaikan dan meniadakan hukum yang telah diperbaiki secara cermat oleh penegak keadilan yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia”, tegasnya.

Tim Kuasa Hukum KPCDI mensinyalir ada pernyataan menteri lain yang berbeda dengan Mahfud MD. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengancam untuk menarik kembali suntikan modal pemerintah sebesar Rp 13,5 triliun yang telah diberikan kepada BPJS Kesehatan. Suntikan modal itu diberikan pemerintah demi menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diproyeksi sebesar Rp 32,4 triliun pada akhir 2019.

Ancaman tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kenaikan iuran. Anggota DPR saat itu meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran khususnya kelas 3 mandiri yang berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

“Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali,” ujar Sri Mulyani.

Pernyataan ini, menurut kuasa hukum KPCDI, sama saja pemerintah ingin cuci tangan atas masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan, dan tetap bersikukuh beban defisit harus ditimpakan kepada rakyat.

“Cara pandang Menteri Keuangan melihat BPJS Kesehatan seperti perusahaan yang menghitung untung dan rugi. Menteri Keuangan harus paham bahwa BPJS Kesehatan adalah bagian dari tugas negara untuk mengembangkan satu sistem jaminan sosial (pasal 34 UUD Tahun 1945). Pelayanan kesehatan adalah salah satu tanggungjawab negara,” kata Rusdianto.

Baca Juga  Kisah Tio, Umur 9 Tahun Gagal Ginjal, Ditinggal Ayah, dan Perjuangan Sang Ibu

Mengapa KPCDI melakuan Judicial Review?

MENGAPA KPCDI MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2019
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mendaftarkan hak uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (05/12/2019).

Pengacara KPCDI, Rusdianto Matulatuwa berpendapat, kebijakan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menuai penolakan dari sejumlah pihak salah satunya dari KPCDI.

“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya darimana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikkan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Jumat (06/12/2019).

Rusdianto menegaskan, iuran BPJS naik 100 persen tanpa ada alasan logis, dan sangat tidak manusiawi.

“Ingat ya, parameter negara ketika ingin menghitung suatu kekuatan daya beli masyarakat disesuaikan dengan tingkat inflasi,” ujarnya lagi.

Rusdianto menambahkan, tingkat inflasi ini betul-betul dijaga, tidak melebihi 5 persen. Pasalnya, kalau sudah mencapai 5 persen sudah gerah semua.

“Nah, ini kenaikkan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, inikan tidak masuk akal,” protes Rusdianto.

Menurut Rusdianto, Perpres No. 75 Tahun 2019 menjadi bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Ya undang-undangnya kan mengatakan besaran iuran itu ditetapkan secara berkala sesuai perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak,” imbuhnya.

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir mengatakan, kebijakan menaikkan iuran tersebut dikhawatirkan akan membebani peserta BPJS Kesehatan di kelas mandiri yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu tapi belum terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Baca Juga  Pendiri LBH Padjajaran, Apresiasi Itikad Pihak Ketiga Perbaiki Puskesmas Mekarmukti

Tony memproyeksi akan banyak yang menunggak, sehingga berpotensi sebagian besar masyarakat tidak bisa menikmati layanan kesehatan yang merupakan hak setiap warga negara.

“Sebagai pesien gagal ginjal, sudah tidak produktif lagi seperti dulu, rentan terkena PHK, ditambah pengeluaran mereka tinggi untuk membeli obat-obat yang tidak dijamin oleh BPJS,” ungkapnya.

Tony katakan, banyak pasien gagal ginjal yang PBI-nya juga dicabut tanpa pemberitahuan oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial akibat dari cleansing data.

“Laporan yang kami terima, pasien tidak bisa cuci darah. Mereka ini berpotensi gagal bayar iuran. Gagal bayar iuran membuat Kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif. Mereka tidak bisa cuci darah dan berpotensi mengancam nyawanya,” terangnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPCDIpembatalan Perpres No. 75 2019
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

DPR RI Peroleh Bantuan Buku Panduan Penanganan Wabah Corona dari China

Post Selanjutnya

Omnibus Law Sebagai Anomali Penyusunan Undang-Undang

RelatedPosts

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025
Post Selanjutnya
Dr.Drs.Cecep Suhardiman, SH,MH.

Omnibus Law Sebagai Anomali Penyusunan Undang-Undang

Ketua SC Kongres ProDEM VII, Standarkia Latief, membuka acara kongres, Sabtu (14/3/2020).

Jaringan Aktivis ProDEM Gelar Kongres VII, Inilah Rundown Acara Hari Pertama

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto Menerima Simbolis Penyerahan Penghargaan OPSI dari Menteri PANRB, Rini Widyantini, di Aula Kementerian PANRB, Jakarta Selatan

Inovasi Layanan Rehabilitasi Kelompok Rentan Antar BNN Raih Penghargaan OPSI KemenPANRB

16 Desember 2025
Update banjir dan longsor di Sumatra: BNPB mencatat korban meninggal dunia mencapai 1.053 jiwa, ratusan hilang, dan lebih dari 600 ribu warga mengungsi.

Update Banjir Longsor Sumatra: Korban Meninggal Tembus 1.053 Jiwa

16 Desember 2025
DPP FAKTA mendorong evaluasi penugasan perwira Polri di kementerian dan lembaga agar sesuai dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

DPP FAKTA Minta Evaluasi Penugasan Perwira Polri di Kementerian Sesuai Perpol 10/2025

16 Desember 2025
Diskusi KBM UNINDRA menegaskan kesejahteraan guru dan dosen sebagai fondasi mutu pendidikan serta pentingnya keberlanjutan program pendidikan nasional.(Ist)

Diskusi KBM UNINDRA Tekankan Kesejahteraan Guru dan Dosen sebagai Fondasi Mutu Pendidikan

16 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

15 Desember 2025

Presiden Didampingi Wapres Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Respons Terpadu Tangani Bencana

15 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Anggota MPR RI Hj. Lola Nelria Oktavia Kembali Perkuat Sosialisasi Empat Pilar di Garut

15 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Minggu (14/12/2025)

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

15 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com