• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Omnibus Law Sebagai Anomali Penyusunan Undang-Undang

Redaksi oleh Redaksi
14 Maret 2020
di Opini
A A
0
Dr.Drs.Cecep Suhardiman, SH,MH.

Dr.Drs.Cecep Suhardiman, SH,MH.

ShareSendShare ShareShare

Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH, MH, (Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta & Advokat )

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

KABARIKU – Saat ini dalam kehidupan kita sehari-hari di samping kita disibukkan dengan ikut menjaga kebersihan lingkungan dan diri sendiri sehubungan merebaknya virus corona (Covid 19), juga kita disibukkan dengan diajukannya RUU Omnibus Law oleh Pemerintah ke DPR RI yang materinya mengatur berbagai hal antara lain :

RelatedPosts

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

Jangan Sampai Kita Jadi “Kuli Listrik” ASEAN, Kita Juga Harus Jadi “Tuan Rumah” di ASEAN

  1. Cipta Lapangan Kerja
  2. Keringanan Perpajakan
  3. Perubahan Tata Ruang
  4. Kemudahan Pembebasan Lahan Untuk Investasi dan lain-lain.

Dalam UU No. 12 Tahun 2011 yg sudah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah sangat jelas diuraikan bagaimana suatu rancangan undang-undang itu disusun secara baik dan benar.
RUU tersebut bisa diajukan atau berasal dari pemerintah, bisa juga merupakan inisiatif DPR RI.

Satu hal yang harus dilakukan adalah dengan membuat Naskah Akademik (NA) yang melibatkan Perguruan Tinggi dan para ahli yang berhubungan dengan materi muatan RUU itu sendiri.

Awal mula munculnya rencana pengajuan RUU Omnibus Law adalah pada saat pidato pelantikan Presiden Joko Widodo Periode ke 2 yaitu pada tanggal 20 Oktober 2019 yang materi muatan perubahannya pada regulasi tentang Ketenagakerjaan dan perpajakan. Setelah itu kita tidak mengetahui lagi siapa tim yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan kajian dan hasilnya dituangkan dalam Naskah Akademik (NA) dan kemudian disosialisasikan ke masyarakat untuk mendapatkan masukan.

Kewajiban adanya Naskah Akademik dalam menyusun suatu RUU adalah untuk mengkaji berbagai hal yang akan menjadi materi dan muatan dalam RUU tersebut termasuk melibatkan masyarakat (peran sertanya) setelah itu kemudian mengkaji dari sisi :

  1. Philosofis
  2. Yuridis, dan
  3. Sosiologis
Baca Juga  Pidato Tokoh Malari Hariman Siregar di Pemakaman Agus Edy Santoso

Dalam RUU Omnibus Law ini yang paling menjadi sorotan tajam adalah tentang perubahan beberapa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut sangat merugikan para pekerja.

Kemudian juga kemudahan dalam pembebasan lahan untuk investasi. Draft aturan ini merubah UU yang mengatur Tata Ruang dan turunannya yang sudah dibuat di masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten & kota dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). RTRW dan RDTR disusun dengan tujuan untuk keseimbangan pembangunan di daerah dengan mempertahankan keseimbangan lingkungan.

RUU Omnibus Law juga memberi keringanan atas perpajakan, pada sisi lain masyarakat dibebani dengan berbagai jenis pajak (ada pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak kendaraan dan sebagainya), sementara industri yang mengeruk keuntungan dari bumi Indonesia ini diberikan insentif pajak. Hal ini kontradiktif sekali.

Penulis berpendapat bahwa RUU Omnibus Law yang sudah diajukan oleh pemerintah ke DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020 sebagai anomali, juga sangat prematur. Proses pengajuan RUU tersebut bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 2019 Tentan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bagaimana mungkin suatu RUU yang menyangkut berbagai hal yang dibuat satu naskah (RUU Omnibus Law) pengkajiannya hanya dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan, it is imposible….

RUU Omnibus Law juga bertentangan dengan Azas “Lex Specialist Derogat Lex Generalis”…. adanya Undang-undang yang khusus membatalkan undang-undang yang umum.

Kita tunggu dan kita kritisi secara konstruktif pembahasan RUU Omnibus Law ini, jangan sampai masyarakat yang jadi objek terus. (*)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Cecep Suhardiman
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPCDI: Putusan MA Ringankan Beban Pengeluaran Rakyat

Post Selanjutnya

Jaringan Aktivis ProDEM Gelar Kongres VII, Inilah Rundown Acara Hari Pertama

RelatedPosts

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Jangan Sampai Kita Jadi “Kuli Listrik” ASEAN, Kita Juga Harus Jadi “Tuan Rumah” di ASEAN

8 Juli 2026

Rp174 Triliun Belum Cukup, Saatnya Menata Ulang Tata Kelola SPPG Nasional

7 Juli 2026

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

5 Juli 2026

Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

5 Juli 2026
Post Selanjutnya
Ketua SC Kongres ProDEM VII, Standarkia Latief, membuka acara kongres, Sabtu (14/3/2020).

Jaringan Aktivis ProDEM Gelar Kongres VII, Inilah Rundown Acara Hari Pertama

Suasana Kongres VII RepDEM di Gedung Joeang 45, Menteng Jakarta, Minggu (15/3/2020).*

Pendiri Forkot Iwan Sumule Jadi Ketua Majelis ProDEM

Discussion about this post

KabarTerbaru

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Benyamin Buka Jalan Warga Tangsel Kerja di Luar Negeri, Program Pelatihan hingga Penempatan Resmi Diluncurkan

13 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

13 Juli 2026

Tinjau MPLS, Sachrudin Pastikan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang Berjalan Maksimal

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com