• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, April 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Omnibus Law Sebagai Anomali Penyusunan Undang-Undang

Redaksi oleh Redaksi
14 Maret 2020
di Opini
A A
0
Dr.Drs.Cecep Suhardiman, SH,MH.

Dr.Drs.Cecep Suhardiman, SH,MH.

ShareSendShare ShareShare

Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH, MH, (Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta & Advokat )

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

KABARIKU – Saat ini dalam kehidupan kita sehari-hari di samping kita disibukkan dengan ikut menjaga kebersihan lingkungan dan diri sendiri sehubungan merebaknya virus corona (Covid 19), juga kita disibukkan dengan diajukannya RUU Omnibus Law oleh Pemerintah ke DPR RI yang materinya mengatur berbagai hal antara lain :

RelatedPosts

Makar sebagai Struktur Cara Berpikir Saiful Mujani

Membangun Solidaritas Negara Islam

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

  1. Cipta Lapangan Kerja
  2. Keringanan Perpajakan
  3. Perubahan Tata Ruang
  4. Kemudahan Pembebasan Lahan Untuk Investasi dan lain-lain.

Dalam UU No. 12 Tahun 2011 yg sudah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah sangat jelas diuraikan bagaimana suatu rancangan undang-undang itu disusun secara baik dan benar.
RUU tersebut bisa diajukan atau berasal dari pemerintah, bisa juga merupakan inisiatif DPR RI.

Satu hal yang harus dilakukan adalah dengan membuat Naskah Akademik (NA) yang melibatkan Perguruan Tinggi dan para ahli yang berhubungan dengan materi muatan RUU itu sendiri.

Awal mula munculnya rencana pengajuan RUU Omnibus Law adalah pada saat pidato pelantikan Presiden Joko Widodo Periode ke 2 yaitu pada tanggal 20 Oktober 2019 yang materi muatan perubahannya pada regulasi tentang Ketenagakerjaan dan perpajakan. Setelah itu kita tidak mengetahui lagi siapa tim yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan kajian dan hasilnya dituangkan dalam Naskah Akademik (NA) dan kemudian disosialisasikan ke masyarakat untuk mendapatkan masukan.

Kewajiban adanya Naskah Akademik dalam menyusun suatu RUU adalah untuk mengkaji berbagai hal yang akan menjadi materi dan muatan dalam RUU tersebut termasuk melibatkan masyarakat (peran sertanya) setelah itu kemudian mengkaji dari sisi :

  1. Philosofis
  2. Yuridis, dan
  3. Sosiologis
Baca Juga  Lawan Keserakahan Elit Tua Rakus Pembajak Konstitusi!!

Dalam RUU Omnibus Law ini yang paling menjadi sorotan tajam adalah tentang perubahan beberapa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut sangat merugikan para pekerja.

Kemudian juga kemudahan dalam pembebasan lahan untuk investasi. Draft aturan ini merubah UU yang mengatur Tata Ruang dan turunannya yang sudah dibuat di masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten & kota dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). RTRW dan RDTR disusun dengan tujuan untuk keseimbangan pembangunan di daerah dengan mempertahankan keseimbangan lingkungan.

RUU Omnibus Law juga memberi keringanan atas perpajakan, pada sisi lain masyarakat dibebani dengan berbagai jenis pajak (ada pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak kendaraan dan sebagainya), sementara industri yang mengeruk keuntungan dari bumi Indonesia ini diberikan insentif pajak. Hal ini kontradiktif sekali.

Penulis berpendapat bahwa RUU Omnibus Law yang sudah diajukan oleh pemerintah ke DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020 sebagai anomali, juga sangat prematur. Proses pengajuan RUU tersebut bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 2019 Tentan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bagaimana mungkin suatu RUU yang menyangkut berbagai hal yang dibuat satu naskah (RUU Omnibus Law) pengkajiannya hanya dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan, it is imposible….

RUU Omnibus Law juga bertentangan dengan Azas “Lex Specialist Derogat Lex Generalis”…. adanya Undang-undang yang khusus membatalkan undang-undang yang umum.

Kita tunggu dan kita kritisi secara konstruktif pembahasan RUU Omnibus Law ini, jangan sampai masyarakat yang jadi objek terus. (*)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Cecep Suhardiman
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPCDI: Putusan MA Ringankan Beban Pengeluaran Rakyat

Post Selanjutnya

Jaringan Aktivis ProDEM Gelar Kongres VII, Inilah Rundown Acara Hari Pertama

RelatedPosts

Makar sebagai Struktur Cara Berpikir Saiful Mujani

11 April 2026
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026
ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Post Selanjutnya
Ketua SC Kongres ProDEM VII, Standarkia Latief, membuka acara kongres, Sabtu (14/3/2020).

Jaringan Aktivis ProDEM Gelar Kongres VII, Inilah Rundown Acara Hari Pertama

Suasana Kongres VII RepDEM di Gedung Joeang 45, Menteng Jakarta, Minggu (15/3/2020).*

Pendiri Forkot Iwan Sumule Jadi Ketua Majelis ProDEM

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

14 April 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi

Model Penunjukan Ketua Dinilai Efektif, PKB Garut Targetkan Kemenangan 2029

14 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com