• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 13, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Omnibus Law Sebagai Anomali Penyusunan Undang-Undang

Redaksi oleh Redaksi
14 Maret 2020
di Opini
A A
0
Dr.Drs.Cecep Suhardiman, SH,MH.

Dr.Drs.Cecep Suhardiman, SH,MH.

ShareSendShare ShareShare

Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH, MH, (Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta & Advokat )

Advertisement. Scroll to continue reading.

KABARIKU – Saat ini dalam kehidupan kita sehari-hari di samping kita disibukkan dengan ikut menjaga kebersihan lingkungan dan diri sendiri sehubungan merebaknya virus corona (Covid 19), juga kita disibukkan dengan diajukannya RUU Omnibus Law oleh Pemerintah ke DPR RI yang materinya mengatur berbagai hal antara lain :

RelatedPosts

Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

  1. Cipta Lapangan Kerja
  2. Keringanan Perpajakan
  3. Perubahan Tata Ruang
  4. Kemudahan Pembebasan Lahan Untuk Investasi dan lain-lain.

Dalam UU No. 12 Tahun 2011 yg sudah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah sangat jelas diuraikan bagaimana suatu rancangan undang-undang itu disusun secara baik dan benar.
RUU tersebut bisa diajukan atau berasal dari pemerintah, bisa juga merupakan inisiatif DPR RI.

Satu hal yang harus dilakukan adalah dengan membuat Naskah Akademik (NA) yang melibatkan Perguruan Tinggi dan para ahli yang berhubungan dengan materi muatan RUU itu sendiri.

Awal mula munculnya rencana pengajuan RUU Omnibus Law adalah pada saat pidato pelantikan Presiden Joko Widodo Periode ke 2 yaitu pada tanggal 20 Oktober 2019 yang materi muatan perubahannya pada regulasi tentang Ketenagakerjaan dan perpajakan. Setelah itu kita tidak mengetahui lagi siapa tim yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan kajian dan hasilnya dituangkan dalam Naskah Akademik (NA) dan kemudian disosialisasikan ke masyarakat untuk mendapatkan masukan.

Kewajiban adanya Naskah Akademik dalam menyusun suatu RUU adalah untuk mengkaji berbagai hal yang akan menjadi materi dan muatan dalam RUU tersebut termasuk melibatkan masyarakat (peran sertanya) setelah itu kemudian mengkaji dari sisi :

  1. Philosofis
  2. Yuridis, dan
  3. Sosiologis
Baca Juga  Renungan Kemedekaan

Dalam RUU Omnibus Law ini yang paling menjadi sorotan tajam adalah tentang perubahan beberapa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan tersebut sangat merugikan para pekerja.

Kemudian juga kemudahan dalam pembebasan lahan untuk investasi. Draft aturan ini merubah UU yang mengatur Tata Ruang dan turunannya yang sudah dibuat di masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten & kota dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). RTRW dan RDTR disusun dengan tujuan untuk keseimbangan pembangunan di daerah dengan mempertahankan keseimbangan lingkungan.

RUU Omnibus Law juga memberi keringanan atas perpajakan, pada sisi lain masyarakat dibebani dengan berbagai jenis pajak (ada pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak kendaraan dan sebagainya), sementara industri yang mengeruk keuntungan dari bumi Indonesia ini diberikan insentif pajak. Hal ini kontradiktif sekali.

Penulis berpendapat bahwa RUU Omnibus Law yang sudah diajukan oleh pemerintah ke DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020 sebagai anomali, juga sangat prematur. Proses pengajuan RUU tersebut bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 2019 Tentan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Bagaimana mungkin suatu RUU yang menyangkut berbagai hal yang dibuat satu naskah (RUU Omnibus Law) pengkajiannya hanya dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan, it is imposible….

RUU Omnibus Law juga bertentangan dengan Azas “Lex Specialist Derogat Lex Generalis”…. adanya Undang-undang yang khusus membatalkan undang-undang yang umum.

Kita tunggu dan kita kritisi secara konstruktif pembahasan RUU Omnibus Law ini, jangan sampai masyarakat yang jadi objek terus. (*)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Cecep Suhardiman
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPCDI: Putusan MA Ringankan Beban Pengeluaran Rakyat

Post Selanjutnya

Jaringan Aktivis ProDEM Gelar Kongres VII, Inilah Rundown Acara Hari Pertama

RelatedPosts

Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

11 November 2025
Foto Ilustrasi: Istimewa

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

5 November 2025

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

5 November 2025
Momen pertemuan Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin di Kantor Kemenko Polkam (12/12/2024). (dok Instagram @bgunawan)

Belajar dari Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin; Mengatasi Krisis Agustus

28 Oktober 2025

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

28 Oktober 2025
akademisi UNIGA: Desi Qoriah, SE., M.Hum.,

Lebih dari Sekadar Kain: Batik Kawung Garutan dan Jejak Nilai Kemanusiaan Nusantara

16 Oktober 2025
Post Selanjutnya
Ketua SC Kongres ProDEM VII, Standarkia Latief, membuka acara kongres, Sabtu (14/3/2020).

Jaringan Aktivis ProDEM Gelar Kongres VII, Inilah Rundown Acara Hari Pertama

Suasana Kongres VII RepDEM di Gedung Joeang 45, Menteng Jakarta, Minggu (15/3/2020).*

Pendiri Forkot Iwan Sumule Jadi Ketua Majelis ProDEM

Discussion about this post

KabarTerbaru

Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

RUU KUHAP Dibahas Ulang, Komisi III DPR Soroti 27 Masalah dari Pemblokiran hingga Restorative Justice

12 November 2025

Kemenpora Dorong Revisi UU Kepemudaan yang Lebih Inklusif, Rangkul Pentahelix di Yogyakarta

12 November 2025

PT SMI Berikan Pembiayaan Proyek Energi Bersih PLTM Sion, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim oleh ARAH usai menyebut Soeharto “pembunuh jutaan rakyat”, diduga langgar UU ITE.(Foto: Ist)

Ribka Tjiptaning Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Ucapannya tentang Soeharto

12 November 2025

Kuota Rumah Subsidi untuk Nakes Ditambah Jadi 35.000 Unit oleh Menteri PKP

12 November 2025

[HOAKS] PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENIMIPAS 

12 November 2025

Dalam Sehari Dua Penyelundupan 32,7 Gram Sabu Lewat Pembalut oleh Pengunjung Berhasil Digagalkan Petugas

12 November 2025

Kemenag Umumkan Sebanyak 101.786 Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama di Sekolah Dinyatakan Lulus PPG

12 November 2025
Parade kendaraan hias TIFF menampilkan pesona bunga krisan sebagai daya tarik utama. Melalui program Electrifying Agriculture, PLN mendukung petani krisan Tomohon mengembangkan budidaya berbasis listrik yang efisien, produktif, dan berkelanjutan

Electrifying Agriculture PLN Tingkatkan Produktivitas Petani Bunga Krisan di Tomohon

12 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com