• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat: ‘Angkat Novel Baswedan dan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Beresiko Impeachment Bagi Presiden’

Redaksi oleh Redaksi
25 Agustus 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Langkah Novel Baswedan bersama 57 Eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta untuk segera diangkat menjadi ASN.

Diketahui, yang mendasari permintaan 57 eks pegawai KPK adalah; oleh hasil dari persekongkolan Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Yang diduga ada maladministrasi dan pelanggaran HAM selama proses alih status.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengabaikan permintaan tersebut.

RelatedPosts

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

“Sebab, jika Presiden mengamini kehendak 57 Eks pegawai KPK Presiden melanggar dua UU yaitu UU ASN, dan UU KPK No 19 tahun 2019 serta PP no 1 tahun 2020 dan Perkom KPK. Akibat hukumnya Presiden Joko Widodo dapat dituntut IMPEACHMENT sesuai UU MK,” jelasnya. Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK.

“Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan; Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara,” kata Hari.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP itu, Dijelaskan Hari, sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020. Alih fungsi pegawai KPK ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga  Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

“Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang,” tegas Hari.

Lanjut Hari menuturkan, Jika melihat perjalanan dan arah perilaku mereka, sedari awal mereka enggan segaris dengan kebijakan pemerintah terutama penguatan KPK melalui UU No 19 tahun 2019.

“Dalam perjalanan mereka di KPK, pernyataan mereka kerap mendegradasi posisi Presiden. Mereka secara tegas menolak intervensi Presiden dalam urusan KPK, bahkan secara vulgar mereka menuding Presidenlah dalang polemik di KPK,” papar Hari.

Terakhir Hri menandaskan, “Target mereka bukan sekedar minta jadi ASN tapi menjerumuskan Presiden karena menyalahi hukum dan melanggar UU. Akibat hukumnya Presiden Joko Widodo jika mengangkat Novel Baswedan dan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN dapat dituntut IMPEACHMENT sesuai UU MK. Lebih baik Presiden mengabaikan surat mereka karena ada konsekuensi hukum jika mengangkat menjadi ASN”. (*)

Red/K.101
Tags: Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaKPKnovel baswedanOmbudsman Republik IndonesiaStudi Demokrasi RakyatUU MK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab Garut dengan Kemenko Perekonomian dan PT. KAI Logistik

Post Selanjutnya

Presiden KSPI: ’30 Ribu Buruh Beserta Keluarga di Jawa Barat telah Divaksin melalui Program Gerai Vaksin Presisi Polri’

RelatedPosts

KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Respons Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI

29 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026
Post Selanjutnya

Presiden KSPI: '30 Ribu Buruh Beserta Keluarga di Jawa Barat telah Divaksin melalui Program Gerai Vaksin Presisi Polri'

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Terkait Penyelesaian Hak Tagih Negara Rp. 2,61 Triliun

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Jelang Musim Haji 2027, Kemenag Haji dan Umrah Garut Minta Calon Jemaah Siapkan Paspor, Data, dan Kesehatan

30 Juli 2026
Dok.Foto : Istimewa

Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026

Pansus XIV DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendikdasmen, H. Aceng Malki: Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan Harus Berdampak bagi Daerah

30 Juli 2026

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com