• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Maret 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat: ‘Angkat Novel Baswedan dan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Beresiko Impeachment Bagi Presiden’

Redaksi oleh Redaksi
25 Agustus 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Langkah Novel Baswedan bersama 57 Eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Mereka meminta untuk segera diangkat menjadi ASN.

Diketahui, yang mendasari permintaan 57 eks pegawai KPK adalah; oleh hasil dari persekongkolan Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Yang diduga ada maladministrasi dan pelanggaran HAM selama proses alih status.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyarankan agar Presiden Joko Widodo mengabaikan permintaan tersebut.

RelatedPosts

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

“Sebab, jika Presiden mengamini kehendak 57 Eks pegawai KPK Presiden melanggar dua UU yaitu UU ASN, dan UU KPK No 19 tahun 2019 serta PP no 1 tahun 2020 dan Perkom KPK. Akibat hukumnya Presiden Joko Widodo dapat dituntut IMPEACHMENT sesuai UU MK,” jelasnya. Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK.

“Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan; Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara,” kata Hari.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP itu, Dijelaskan Hari, sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020. Alih fungsi pegawai KPK ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga  Presiden: Kasus Penyiraman terhadap Novel Harus Terungkap dalam Hitungan Hari

“Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang,” tegas Hari.

Lanjut Hari menuturkan, Jika melihat perjalanan dan arah perilaku mereka, sedari awal mereka enggan segaris dengan kebijakan pemerintah terutama penguatan KPK melalui UU No 19 tahun 2019.

“Dalam perjalanan mereka di KPK, pernyataan mereka kerap mendegradasi posisi Presiden. Mereka secara tegas menolak intervensi Presiden dalam urusan KPK, bahkan secara vulgar mereka menuding Presidenlah dalang polemik di KPK,” papar Hari.

Terakhir Hri menandaskan, “Target mereka bukan sekedar minta jadi ASN tapi menjerumuskan Presiden karena menyalahi hukum dan melanggar UU. Akibat hukumnya Presiden Joko Widodo jika mengangkat Novel Baswedan dan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN dapat dituntut IMPEACHMENT sesuai UU MK. Lebih baik Presiden mengabaikan surat mereka karena ada konsekuensi hukum jika mengangkat menjadi ASN”. (*)

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaKPKnovel baswedanOmbudsman Republik IndonesiaStudi Demokrasi RakyatUU MK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemkab Garut dengan Kemenko Perekonomian dan PT. KAI Logistik

Post Selanjutnya

Presiden KSPI: ’30 Ribu Buruh Beserta Keluarga di Jawa Barat telah Divaksin melalui Program Gerai Vaksin Presisi Polri’

RelatedPosts

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Dangdut ke OTT: KPK Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Bupati Pekalongan

4 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju orange tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Kendalikan “Perusahaan Ibu”, KPK Resmi Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

4 Maret 2026
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tengah menggelar sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

4 Maret 2026

Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

4 Maret 2026
Post Selanjutnya

Presiden KSPI: '30 Ribu Buruh Beserta Keluarga di Jawa Barat telah Divaksin melalui Program Gerai Vaksin Presisi Polri'

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Terkait Penyelesaian Hak Tagih Negara Rp. 2,61 Triliun

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bareskrim Polri mengeksekusi 133 rekening terkait kasus TPPU dari perjudian online dengan total aset Rp 58,18 miliar.(Ist)

Bareskrim Eksekusi 133 Rekening Judi Online Rp 58,18 Miliar, Aset TPPU Diserahkan ke Kejagung

5 Maret 2026
Jimly Asshiddiqie mengusulkan Presiden Prabowo menangguhkan kewajiban Indonesia di Board of Peace (Istimewa)

Jimly Usul Presiden Prabowo Tangguhkan Keanggotaan Indonesia di BOP, Ini Alasannya

5 Maret 2026
Sidang vonis penyelundupan narkoba 2 ton di PN Batam. (Foto: Humas KY)

KY Pantau Vonis ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di PN Batam

5 Maret 2026
Densus 88 antiteror Polri

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Perkuat Zero Terrorist Attack

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pati, Sudewo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

5 Maret 2026
Alek Sianipar (Mahasiswa Doktoral FH Universitas Bhayangkara Jaya)

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

5 Maret 2026

Polres Garut Bedah Dua Rumah Warga, Kapolres Serahkan Kunci Hunian Layak di Banyuresmi dan Karangpawitan

5 Maret 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Cianjur Dukung Penuh ASN BerSINAR Majukan Pasar Rakyat

5 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com