• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, September 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Aksi 21-23 Mei Telan 10 Korban Tewas, Inilah Rekomendasi TPF

Redaksi oleh Redaksi
31 Oktober 2019
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Tim Pencari Fakta (TPF) Komnas HAM RI Peristiwa 21-23 Mei 2019 yang mengakibatkan 10 orang warga meninggal dunia, merekomendasikan agar Presiden RI mengambil langkah-langkah strategis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah-langkah harus diambil, pertama, untuk memastikan Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku yang telah mendorong terjadinya kekerasan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019. Kedua, langkah agar terjadi pembenahan dalam sistem Pemilu dan Pilpres sehingga menjadi lebih baik dan ramah HAM.

RelatedPosts

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

“Terutama mendorong Partai-partai Politik untuk lebih mengutamakan program politik dan mencegah penyebaran kebencian (hate speech) dalam proses Pemilu dan Pilpres,” beber TPF Komnas Ham dalam siaran persnya Senin (28/10/2019).

Siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua TPF Komnas HAM Amiruddin, dan tiga wakil ketua yakni Ahmad taufan Damanik, Beka Ulung Hapsara, dan Mochamad Choirul Anam, merekomendasikan pula agar Kapolri mengungkap pelaku utama yang merancang dan bertanggung-jawab atas terjadinya kekerasan dalam Peristiwa Aksi Massa tangal 21-23 Mei 2019.

Selain itu, Kapolri juga harus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas jatuhnya 10 orang korban jiwa sampai pelaku penembakan dan penyokong aksi penembakan tersebut terungkap. Kemudian, memberikan sanksi dan hukuman kepada anggota Polri yang melakukan tindakan dan kekerasan yang berlebihan di luar kepatutan dan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas anggota Polri dalam penanganan aksi demonstrasi dan kerusuhan massa sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga  Komnas HAM Telah Sampai Pada Perkiraan Waktu dan Jenis Luka yang Menewaskan Brigadir J. Berikut Penjelasan Choirul Anam

Sementara kepada Menteri Kesehatan, TPF merekomendasikan agar memastikan tersedianya pelayanan kesehatan di tiap-tiap rumah sakit dalam situasi politik krisis.

Seperti diberitakan, dari tanggal 21 hingga 23 Mei 2019 lalu teradi aksi massa untuk menolak hasil Pilpres yang telah diumumkan KPU. Atas peristiwa itu TPF menyatakan, pada 22 Mei 2019 di pagi hari, di media massa sudah mulai beredar informasi adanya korban jiwa dan luka-luka di beberapa titik di Jakarta. Untuk memastikan informasi tersebut, Komnas HAM RI langsung mendatangi RS Tarakan dan RS Budi Kemuliaan, RSCM, dan RS Polri Kramatjati. Dari pihak RS Tarakan dan RS Budi Kemuliaan, Komnas HAM RI memperoleh informasi awal dari beberapa dokter yang menangani korban bahwa memang ada korban jiwa yang meninggal karena luka tembak, serta beberapa orang luka-luka baik ringan maupun berat. Informasi serupa juga diterima dari pihak RSCM. Informasi adanya korban jiwa karena luka tembak kemudian menjadi lebih pasti ketika Komnas HAM RI mengunjungi RS Polri Kramatjati. Tercatat ada korban jiwa sebanyak 8 orang, 4 orang jenazah sempat dibawa ke RS Kramatjati, kemudian dilakukan otopsi. Sementara 4 jenazah yang lain langsung diambil keluarga dari RS Tarakan, RSCM dan RS Budi Kemuliaan, untuk dimakamkan tanpa sempat dilakukan otopsi.

Informasi mengenai adanya korban jiwa dalam aksi massa tanggal 21-23 Mei 2019 tersebut kian terang ketika pimpinan TGPF Polri yang dipimpin oleh Komjen. Pol. Moegchiarto menerangkan ke Komnas HAM RI ketika hadir di Komnas HAM RI pada 11 dan 17 Juni 2019. TGPF Polri menegaskan bahwa 8 korban jiwa di Jakarta adalah karena tembakan peluru tajam, satu kena hantaman benda tumpul di kepala. Sementara satu korban tertembak di Pontianak, Kalbar.

Baca Juga  Bangun Villa di Bali, Putri Raja Saudi Malah Tertipu Setengah Triliun. Dua WNI Diburu Polisi

“Dalam peristiwa meninggalnya 10 warga sipil ini, bisa disebut sebagai bentuk dari unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum tanpa alasan hukum yang sah dan melanggar hukum pidana. Jatuhnya korban jiwa sebanyak 10 orang – empat diantaranya anak-anak – merupakan sebuah tragedi,” beber TPF.

TPF menyampaikan pula, pada 21 dan 22 Mei 2019, berlangsung aksi penyampaian pendapat terkait dengan ketidakpuasan sekelompok masyarakat atas hasil Pilpres 2019. Aksi penyampaian pendapat yang terjadi pada 21 Mei 2019 dari pagi hingga 21.00 WIB berlangsung dengan kondusif. Namun pada sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi pergerakan massa dari arah Tanah Abang menuju ke arah gedung Bawaslu dan melakukan penyerangan kepada aparat dan melakukan perusakan yang berlanjut hingga 23 Mei 2019.

Dalam menangani aksi unjuk rasa penyampaian pendapat pada 21 dan 22 Mei 2019, lanjut TPF, Polri telah berupaya bertindak secara proporsional dan akomodatif, meskipun kelompok massa yang melakukan aksi tidak melengkapi syarat administrasi berupa Surat Pemberitahuan dan telah melewati waktu yang diperkenankan sesuai dengan Perkap No. 7 Tahun 2012.

Pada sisi lain, berlangsung aksi anarkis oleh kelompok massa yang terjadi pada 21 Mei 2019 mulai pukul 21.30 WIB dan berlangsung hingga 23 Mei 2019. Massa yang melakukan aksi anarkis ini diduga berbeda dengan massa yang melakukan aksi unjuk rasa penyampaian pendapat pada 21 Mei 2019 di depan Bawaslu. Namun massa yang melakukan aksi pada 22 Mei 2019, diduga telah bercampur dengan massa anarkis sehingga pada pukul 21.30 WIB terjadi kericuhan dan bentrokan dengan Polri. Kegiatan tersebut bukan merupakan aksi penyampaian pendapat karena dilakukan tidak dengan cara damai, di luar waktu yang diperkenankan, dan menggerakkan massa untuk melakukan kejahatan. (Has)

Baca Juga  Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2021 Pemerintah Berkomitmen Tegakkan Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aksi 21-23 MeiKomnas HAM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rapat Paripurna DPR Tetapkan Idham Azis sebagai Kapolri

Post Selanjutnya

Kemendagri dan KPK Kerjasama Awasi APBD

RelatedPosts

Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

13 September 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Humas Kejagung)

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

9 September 2025
Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

4 September 2025
Nadiem Makarim bersama Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan kasus korupsi Digitalisasi Pendidikan untuk ketiga kalinya di Kejagung, Kamis (4/9) pagi

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

4 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Kemenkeu

Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

4 September 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie dari Hasil Korupsi

4 September 2025
Post Selanjutnya
Mendagri Tito Karnavian bersama pimpinan KPK memberikan keterangan kepada para wartawan, Rabu (30/10/2019)

Kemendagri dan KPK Kerjasama Awasi APBD

Presiden RI Joko Widodo

Gelar Rapat Terbatas Polhukam, Presiden Sentil Mafia Hukum

Discussion about this post

KabarTerbaru

Benar-Benar Kopetisi

“Benar-Benar Kompetisi”: KPK Ajak Generasi Digital Suarakan Antikorupsi Lewat Karya Kreatif

16 September 2025
Menlu RI, Sugiono mewakili Presiden RI Prabowo Subianto dalam KTT Darurat Arab–Islam OKI di Doha, Qatar

Menlu Sugiono di KTT Darurat Arab-Islam: “Tak Ada Perdamaian Tanpa Palestina Merdeka”

16 September 2025
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin dala kegiatan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Mercure Garut)

Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

16 September 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9).

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Perusuh Tetap Diproses Hukum

16 September 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9)

Pemerintah Luncurkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025 di Paket Ekonomi Nasional

15 September 2025

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

15 September 2025

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

15 September 2025
Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya

Video Presiden Tayang di Bioskop, Kemkomdigi: Kanal Komunikasi Publik yang Sah dan Efektif

15 September 2025

Alih Status IAIN Ponorogo Jadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Diresmikan Menag

15 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.