• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Aksi 21-23 Mei Telan 10 Korban Tewas, Inilah Rekomendasi TPF

Redaksi oleh Redaksi
31 Oktober 2019
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Tim Pencari Fakta (TPF) Komnas HAM RI Peristiwa 21-23 Mei 2019 yang mengakibatkan 10 orang warga meninggal dunia, merekomendasikan agar Presiden RI mengambil langkah-langkah strategis.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Langkah-langkah harus diambil, pertama, untuk memastikan Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku yang telah mendorong terjadinya kekerasan dalam peristiwa 21-23 Mei 2019. Kedua, langkah agar terjadi pembenahan dalam sistem Pemilu dan Pilpres sehingga menjadi lebih baik dan ramah HAM.

RelatedPosts

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

“Terutama mendorong Partai-partai Politik untuk lebih mengutamakan program politik dan mencegah penyebaran kebencian (hate speech) dalam proses Pemilu dan Pilpres,” beber TPF Komnas Ham dalam siaran persnya Senin (28/10/2019).

Siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua TPF Komnas HAM Amiruddin, dan tiga wakil ketua yakni Ahmad taufan Damanik, Beka Ulung Hapsara, dan Mochamad Choirul Anam, merekomendasikan pula agar Kapolri mengungkap pelaku utama yang merancang dan bertanggung-jawab atas terjadinya kekerasan dalam Peristiwa Aksi Massa tangal 21-23 Mei 2019.

Selain itu, Kapolri juga harus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan atas jatuhnya 10 orang korban jiwa sampai pelaku penembakan dan penyokong aksi penembakan tersebut terungkap. Kemudian, memberikan sanksi dan hukuman kepada anggota Polri yang melakukan tindakan dan kekerasan yang berlebihan di luar kepatutan dan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas anggota Polri dalam penanganan aksi demonstrasi dan kerusuhan massa sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Sementara kepada Menteri Kesehatan, TPF merekomendasikan agar memastikan tersedianya pelayanan kesehatan di tiap-tiap rumah sakit dalam situasi politik krisis.

Baca Juga  Paguyuban Eks Pilot Merpati: 'Aset PT. Merpati Nusantara Airlines Harus Prioritaskan Bayar Hak Pekerja'

Seperti diberitakan, dari tanggal 21 hingga 23 Mei 2019 lalu teradi aksi massa untuk menolak hasil Pilpres yang telah diumumkan KPU. Atas peristiwa itu TPF menyatakan, pada 22 Mei 2019 di pagi hari, di media massa sudah mulai beredar informasi adanya korban jiwa dan luka-luka di beberapa titik di Jakarta. Untuk memastikan informasi tersebut, Komnas HAM RI langsung mendatangi RS Tarakan dan RS Budi Kemuliaan, RSCM, dan RS Polri Kramatjati. Dari pihak RS Tarakan dan RS Budi Kemuliaan, Komnas HAM RI memperoleh informasi awal dari beberapa dokter yang menangani korban bahwa memang ada korban jiwa yang meninggal karena luka tembak, serta beberapa orang luka-luka baik ringan maupun berat. Informasi serupa juga diterima dari pihak RSCM. Informasi adanya korban jiwa karena luka tembak kemudian menjadi lebih pasti ketika Komnas HAM RI mengunjungi RS Polri Kramatjati. Tercatat ada korban jiwa sebanyak 8 orang, 4 orang jenazah sempat dibawa ke RS Kramatjati, kemudian dilakukan otopsi. Sementara 4 jenazah yang lain langsung diambil keluarga dari RS Tarakan, RSCM dan RS Budi Kemuliaan, untuk dimakamkan tanpa sempat dilakukan otopsi.

Informasi mengenai adanya korban jiwa dalam aksi massa tanggal 21-23 Mei 2019 tersebut kian terang ketika pimpinan TGPF Polri yang dipimpin oleh Komjen. Pol. Moegchiarto menerangkan ke Komnas HAM RI ketika hadir di Komnas HAM RI pada 11 dan 17 Juni 2019. TGPF Polri menegaskan bahwa 8 korban jiwa di Jakarta adalah karena tembakan peluru tajam, satu kena hantaman benda tumpul di kepala. Sementara satu korban tertembak di Pontianak, Kalbar.

“Dalam peristiwa meninggalnya 10 warga sipil ini, bisa disebut sebagai bentuk dari unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum tanpa alasan hukum yang sah dan melanggar hukum pidana. Jatuhnya korban jiwa sebanyak 10 orang – empat diantaranya anak-anak – merupakan sebuah tragedi,” beber TPF.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil ke Komnas HAM Sampaikan Problematis Penyusunan dan Pasal di Revisi UU TNI-Polri

TPF menyampaikan pula, pada 21 dan 22 Mei 2019, berlangsung aksi penyampaian pendapat terkait dengan ketidakpuasan sekelompok masyarakat atas hasil Pilpres 2019. Aksi penyampaian pendapat yang terjadi pada 21 Mei 2019 dari pagi hingga 21.00 WIB berlangsung dengan kondusif. Namun pada sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi pergerakan massa dari arah Tanah Abang menuju ke arah gedung Bawaslu dan melakukan penyerangan kepada aparat dan melakukan perusakan yang berlanjut hingga 23 Mei 2019.

Dalam menangani aksi unjuk rasa penyampaian pendapat pada 21 dan 22 Mei 2019, lanjut TPF, Polri telah berupaya bertindak secara proporsional dan akomodatif, meskipun kelompok massa yang melakukan aksi tidak melengkapi syarat administrasi berupa Surat Pemberitahuan dan telah melewati waktu yang diperkenankan sesuai dengan Perkap No. 7 Tahun 2012.

Pada sisi lain, berlangsung aksi anarkis oleh kelompok massa yang terjadi pada 21 Mei 2019 mulai pukul 21.30 WIB dan berlangsung hingga 23 Mei 2019. Massa yang melakukan aksi anarkis ini diduga berbeda dengan massa yang melakukan aksi unjuk rasa penyampaian pendapat pada 21 Mei 2019 di depan Bawaslu. Namun massa yang melakukan aksi pada 22 Mei 2019, diduga telah bercampur dengan massa anarkis sehingga pada pukul 21.30 WIB terjadi kericuhan dan bentrokan dengan Polri. Kegiatan tersebut bukan merupakan aksi penyampaian pendapat karena dilakukan tidak dengan cara damai, di luar waktu yang diperkenankan, dan menggerakkan massa untuk melakukan kejahatan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aksi 21-23 MeiKomnas HAM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Rapat Paripurna DPR Tetapkan Idham Azis sebagai Kapolri

Post Selanjutnya

Kemendagri dan KPK Kerjasama Awasi APBD

RelatedPosts

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Post Selanjutnya
Mendagri Tito Karnavian bersama pimpinan KPK memberikan keterangan kepada para wartawan, Rabu (30/10/2019)

Kemendagri dan KPK Kerjasama Awasi APBD

Presiden RI Joko Widodo

Gelar Rapat Terbatas Polhukam, Presiden Sentil Mafia Hukum

Discussion about this post

KabarTerbaru

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Bek Persib Bandung, Federico Barba/Persib

Percaya Kekuatan GBLA, Barba Optimistis PERSIB Bisa Comeback Lawan Ratchaburi

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026
Menteri Luar Negeri RI Sugiono (kanan) berbicara dengan Wakil Tetap Palestina untuk PBB Menteri Riyad Mansour di Kantor Perwakilan Palestina di New York, Amerika Serikat, Senin (16/2/2026). Kemlu RI

Di New York, Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina dan Solusi Dua Negara

18 Februari 2026

Garut: Dari Duri Semak hingga Identitas Kolektif

18 Februari 2026
Pemkab Garut Gelar Upacara dan Ragam Kegiatan Meriahkan Hari Jadi ke-213

Semarak HJG ke-213, Garut Siapkan Upacara, Pentas Budaya hingga Layanan Sosial Gratis

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026
Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026

HUT ke-6 Bintang Muda Indonesia Digelar Sederhana, Sarat Makna dan Pesan Kebersamaan

17 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com