• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

ADPPI: Ketidakpastian Regulasi Panas Bumi Disengaja Untuk Pertahankan Energi Fosil

Redaksi oleh Redaksi
8 Juni 2020
di Ekonomi
A A
0
Ketua Umum ADPPI Hasanuddin. (*)

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI) menyatakan sependapat dengan Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) bahwa hambatan dalam pengembangan panas bumi lebih disebabkan oleh ketidakpastian regulasi, khususnya berkenaan dengan harga jual listrik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Bahkan menurut Ketua Umum ADPPI Hasanuddin, regulasi yang terus berubah-ubah mengakibatkan regulasi bukannya memberikan penataan dalam pengusahaan panas bumi, malah menjadi salah satu bagian resiko dalam pengusahaan.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital demi Jaga Kepercayaan Nasabah

“Ini menjadi salah satu penyebab target investasi panas bumi sulit tercapai,” beber Hasanuddin di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Hasanuddin menegaskan, investasi untuk PLTP sifatnya jangka panjang dari 25 hingga 50 tahun, namun ternyata regulasinya malah berjangka pendek.

Ia mencontohkan, UU Panas Bumi usianya 13 tahun, tahun 2003 kemudian terbit UU Nomor 27, kemudian tahun 2014 dirubah lagi menjadi UU Nomor 21.

“Hal sama terjadi pula pada tariff listrik di mana ada UU yang telah mengatur, namun malah tidak dilaksanakan dan membuat aturan baru yang skemanya bertolak belakang dengan UU Nomor 21 Tahun 2014,” ujarnya.

Inilah menurut Hasanuddin yang menempatkan regulasi malah menjadi faktor resiko, bukan mengatur.

Ia menilai, regulasi yang tak menentu tidak hanya terjadi pada pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung (PLTP), melainkan juga dengan pemanfaatan langsung seperti wisata dan sebagainya.

“Untuk pemanfaatan langsung, Peraturan Pemerintahnya saja hingga saat ini belum terbit sebagaimana diamanatkan UU, kini malah akan dihapus melalui UU Ciptaker (Cipta Kerja),” ungkapnya.

Baca Juga  NFA Pastikan Keamanan Pangan Segar Terjaga, SPPG Cimahi Salurkan 3.989 Porsi MBG Setiap Hari

UU Ciptaker sendiri, menurutnya, memunculkan problem di mana kewenangan penyelenggaran pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung seperti wisata, malah jadi menghilangkan kewenangan pemerintah daerah seperti provinsi, kabupaten/kota.

“Padahal berdasarkan UU 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, perizinan untuk pemanfaatan langsung dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, namun kini dengan UU Ciptaker akan diambil alih oleh pemerintah pusat,” katanya.

Hasanuddin menegaskan, pada pemanfataan langsung, peran pemerintah daerah justru sangat membantu karena tidak mungkin pemerintah pusat dapat menyelenggarakan pengusahaannya secara operasional.

“Semestinya, bukan diambil alih, tetapi memperkuat UU Nomor 21 Tahun 2014 dengan pemberian pendelegasian pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah, baik untuk pemanfaatan langsung maupun untuk pengusahaan panas bumi untuk PLTP,” bebernya.

ADPPI menduga, ketidakpastian regulasi sengaja dibuat untuk menghambat pertumbuhan pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi terbarukan, untuk tetap mempertahankan sumber energi fosil atau tak terbarukan. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddinregulasi panas bumi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bakal Pasangan Pilpres 24 Telah Muncul, Inilah Mereka

Post Selanjutnya

Webinar Indopolling : Pilkada Serentak 2020 Sebuah Keniscayaan

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

24 April 2026
Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah IX, Maryono (Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Pengawasan dan Layanan Digital demi Jaga Kepercayaan Nasabah

16 April 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga di Media Sosial, Wabup Garut Kunjungi Pasar Andir Terkait Stok Gas

13 Maret 2026

Ringankan Beban Masyarakat, Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah Selama Ramadhan

13 Maret 2026
Post Selanjutnya
Para peserta diskusi Webinar Indopolling.

Webinar Indopolling : Pilkada Serentak 2020 Sebuah Keniscayaan

Para relawan BETA Indonesia. (*)

BETA Indonesia Dukung Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com