Jakarta, Kabariku.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, Dr. H. Mochammad Jasin, MM., menegaskan pengembalian amplop yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana korupsi.
Menurutnya, apabila pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau kewenangan penerima, unsur pidana tetap harus diuji melalui proses penyidikan.
Jasin menjelaskan bahwa dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, persoalan utama bukan terletak pada apakah uang akhirnya dikembalikan, melainkan pada tujuan pemberian dan hubungan antara pemberi dengan kewenangan pejabat yang menerima.
Menurutnya, apabila pemberian dilakukan untuk memengaruhi keputusan atau memperoleh keuntungan tertentu dari pejabat negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana suap.
“Pengembalian itu tidak membebaskan unsur pidananya. Yang harus dibuktikan adalah mengapa uang itu diberikan dan apakah ada kaitannya dengan jabatan penerima,” kata Jasin. Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, tindakan mengembalikan uang hanya dapat menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan dalam proses hukum. Namun, pengembalian tersebut bukan alasan yang secara otomatis menggugurkan unsur pidana.
Selain itu, Jasin mengkritisi mekanisme pengembalian amplop yang dilakukan melalui Kepolisian.
“Apabila seorang penyelenggara negara menerima sesuatu yang diduga merupakan gratifikasi, prosedur yang benar adalah segera melaporkannya kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing atau langsung kepada KPK,” terangnya.
Menurut Jasin, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu pemberian merupakan gratifikasi yang menjadi milik negara atau justru merupakan tindak pidana suap.
“Karena itu, seorang pejabat negara tidak dapat secara sepihak memutuskan mengembalikan pemberian kepada pihak yang memberi tanpa terlebih dahulu melaporkannya kepada KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Lebih jauh, Jasin menyoroti waktu pengembalian amplop sebagai aspek penting yang harus didalami penyidik.
“Penyidik harus memastikan secara rinci kapan uang diterima, kapan diketahui isi amplop tersebut, kapan diputuskan untuk dikembalikan, serta apakah pengembalian benar-benar dilakukan sebelum perkara mencuat ke publik atau justru setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK,” urainya.
Jasin bahkan mengingatkan adanya kemungkinan rekayasa waktu atau backdate dalam proses pengembalian. Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik tidak cukup hanya meminta keterangan dari pihak yang menerima uang, tetapi juga harus memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses pengembalian tersebut, termasuk ajudan, staf kementerian, aparat kepolisian, hingga pihak pemberi.
“Itu bisa saja diakal-akalin. Tapi nanti akan diperiksa semua pihak yang mengetahui proses pengembalian itu. Jangan sampai ada tanggal yang dibuat seolah-olah pengembalian dilakukan sebelum OTT,” ujarnya.
Mantan pimpinan KPK itu juga menilai perkara ini berpotensi berkembang dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan suap apabila penyidik menemukan hubungan antara pemberian amplop dengan permohonan pelepasan kawasan hutan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan.
Menurut Jasin, fokus penyidikan seharusnya tidak berhenti pada keberadaan amplop semata, tetapi harus menelusuri apakah terdapat kepentingan tertentu yang ingin diperoleh pemberi melalui kewenangan Menteri Kehutanan.
Karena itu, ia mendorong KPK mendalami seluruh komunikasi, dokumen, proses perizinan, serta hubungan antara pemberian uang dengan kewenangan pejabat yang menerima.
“Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, status hukum keduanya, baik penerima maupun pemberi dapat meningkat sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuh dia.
Pernyataan Jasin tersebut muncul setelah Raja Juli Antoni mengakui menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi usai audiensi di kantor Kementerian Kehutanan.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan telah memerintahkan ajudannya mengembalikannya kepada pemberi melalui Polres Kuantan Singingi.
Kasus tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman KPK dalam penyidikan perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi. Jasin pun meyakini penyidik akan menilai perkara itu berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata karena uang telah dikembalikan.
“Saya yakin KPK akan bekerja berdasarkan alat bukti. Yang paling penting bukan apakah amplop itu sudah dikembalikan, melainkan apakah pemberian itu berkaitan dengan jabatan dan dimaksudkan untuk memengaruhi kewenangan pejabat. Kalau seluruh unsur itu terbukti, pengembalian uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya,” pungkas Jasin.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post