Jakarta, Kabariku.com – Setelah enam tahun memperjuangkan perkara yang dinilai sarat kejanggalan, keluarga almarhumah Henny Kondoy akhirnya membawa kasus tersebut ke Komisi III DPR RI. Pengaduan resmi disampaikan pada Senin (18/5/2026) dengan harapan ada pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum memberikan kepastian bagi keluarga.
Steven Kondoy, adik kandung almarhumah Henny Kondoy, mengatakan pengaduan itu berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyeret isu penculikan, penguasaan aset, pemalsuan dokumen, hingga dugaan praktik mafia tanah di Sulawesi Utara.
Usai menyerahkan pengaduan di Kompleks Parlemen Senayan, pihak keluarga menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat untuk membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan yang disebut terjadi sejak perkara tersebut bergulir pada 2020.
“Kami berharap DPR RI Komisi III ikut mengawasi perkara ini karena selama enam tahun keluarga merasa belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Steven Kondoy.
Bermula dari Penjualan Aset Rp 2,51 Miliar
Kasus ini bermula ketika almarhumah Henny Kondoy, mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, menjual aset kebun di Desa Koka pada periode Juli hingga September 2020 dengan nilai mencapai Rp 2,51 miliar.
Menurut pihak keluarga, dana hasil penjualan aset tersebut disimpan di rekening Bank BCA Cabang Manado. Namun, saat Steven Kondoy melakukan pengecekan menggunakan surat kuasa dari kakaknya yang tengah menjalani perawatan di RS Advent Manado, saldo rekening disebut hanya tersisa Rp 23 ribu.
Keluarga kemudian melaporkan dugaan pencurian dan penipuan rekening ke Polresta Manado. Akan tetapi, laporan tersebut disebut tidak pernah diproses hingga Henny Kondoy meninggal dunia.
Pada November 2020, Henny Kondoy membuat Akta Wasiat Nomor 15 yang menunjuk Steven Kondoy sebagai pelaksana wasiat sekaligus penerima hibah SHM Nomor 74/Pakowa.
Selain itu, Henny juga membuat Akta Pernyataan Sebenarnya Nomor 14 yang menyatakan Afrily Syalomita Cindy Sembiring merupakan anak asuh dan bukan ahli waris.
Dugaan Penculikan hingga Pemakaman yang Dipertanyakan
Pihak keluarga menyebut situasi berubah pada akhir Desember 2020. Henny Kondoy disebut menghilang dari rumahnya di kawasan Bumi Nyiur, Manado, pada 29 Desember 2020 setelah dibawa oleh Afrily bersama seorang pria yang belum diketahui identitasnya.
Steven Kondoy mengaku sempat melaporkan dugaan penculikan tersebut ke Polda Sulawesi Utara. Namun, menurut pihak keluarga, laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti.
Nama pengacara Deymer Calvyn Jantje Malonda kemudian muncul dalam perkara ini. Pada Februari 2021, Steven mengaku dipanggil penyidik untuk bertemu dengan Deymer di salah satu rumah kopi di kawasan Mega Mas, Manado.
Dalam pertemuan itu, Deymer disebut memperlihatkan surat kuasa dari Henny Kondoy terkait penyerahan aset dan sertifikat. Namun, permintaan keluarga untuk dipertemukan langsung dengan Henny disebut tidak dikabulkan.
Polemik memuncak pada 11 Februari 2021 ketika Henny Kondoy dinyatakan meninggal dunia di Desa Wasian, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.
Keluarga mempertanyakan proses pemakaman yang dinilai berlangsung cepat tanpa sepengetahuan keluarga besar di Manado. Jenazah disebut langsung dimakamkan di Desa Wasian dan tidak dibawa ke Manado.
“Keluarga tidak diberi kesempatan melihat jenazah sebelum dimakamkan,” kata Steven Kondoy.
Dugaan Penguasaan Rumah dan Perubahan Status Aset
Beberapa hari setelah pemakaman, rumah milik almarhumah Henny Kondoy di kawasan Bumi Nyiur disebut digembok secara paksa. Steven Kondoy juga mengaku menerima ancaman tertulis melalui pesan WhatsApp.
Pada Maret 2021, pihak keluarga menyebut ada orang yang diduga suruhan pihak tertentu tertangkap masuk dan merusak rumah almarhumah. Meski sempat diamankan polisi, pelaku disebut dibebaskan tanpa proses hukum lebih lanjut.
Kontroversi kembali mencuat setelah Afrily memperoleh Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 112/Pdt.P/2021 yang menetapkannya sebagai wali sah sekaligus ahli waris Henny Kondoy.
Keluarga Steven Kondoy menilai penetapan tersebut janggal karena disebut dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga besar serta terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi.
Perkara kembali memanas pada 2024 setelah muncul surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa yang menyatakan register akta kelahiran Afrily Nomor 309/Mhs/2001 “tidak ditemukan”.
Dokumen itu kini disebut pihak keluarga sebagai novum atau bukti baru dalam upaya hukum lanjutan yang sedang ditempuh.
Di sisi lain, keluarga juga mempertanyakan perubahan kepemilikan SHM Nomor 74/Pakowa yang disebut telah beralih atas nama istri Deymer Calvyn Jantje Malonda. Steven Kondoy menduga proses balik nama tersebut tidak dilakukan melalui prosedur yang semestinya.
Enam Laporan Polisi Disebut Tak Berjalan
Sejak 2024 hingga 2026, pihak keluarga mengaku telah beberapa kali melayangkan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Pengaduan itu disebut berujung pada sidang disiplin terhadap sejumlah penyidik di lingkungan Polda Sulawesi Utara.
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir dan belum menemui kepastian hukum. Steven Kondoy menyebut total terdapat enam laporan polisi yang dibuat, baik oleh almarhumah Henny Kondoy maupun dirinya sendiri, terkait rangkaian persoalan tersebut.
Namun, pihak keluarga menilai seluruh laporan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mereka mengaku menemukan berbagai kejanggalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari laporan yang disebut tidak diproses, dihentikan, diterbitkan SP3 tanpa pemberitahuan, hingga tidak adanya tindak lanjut dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Ironisnya, di tengah perjuangan mempertahankan aset keluarga, Steven Kondoy justru dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah di rumah yang disebut telah ditempatinya bersama almarhumah kakaknya selama puluhan tahun.
Steven menduga sulitnya upaya keluarga memperoleh keadilan berkaitan dengan sosok pengacara Deymer Calvyn Jantje Malonda yang mendampingi ASCS dalam perkara tersebut.
“Pengacara Deymer Calvyn Jantje Malonda itu anaknya perwira Polri, sekarang pangkat kompol. Dulu pernah jadi kasat reskrim di polres wilayah Polda Sulut, lalu dinas di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut. Kami duga ini semua ada hubungannya. Makanya kami minta perlindungan juga ke Komisi III DPR selaku mitra kerja maupun pengawas eksternal dari Polri,” ujar Steven Kondoy.
Pernyataan itu menjadi salah satu alasan pihak keluarga membawa perkara tersebut ke Komisi III DPR RI. Mereka berharap lembaga legislatif dapat ikut mengawasi proses penanganan kasus yang telah berjalan selama enam tahun agar berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com























Discussion about this post