Jakarta, Kabariku – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
Dalam sidang, Suhartoyo menyampaikan bahwa MK telah menerima surat resmi dari para pemohon terkait penarikan kembali permohonan pengujian materiil tersebut.
“Terhadap permohonan 127/PUU-XXIV/2026, Mahkamah telah menerima surat dari para pemohon perihal permohonan pencabutan penarikan,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Permohonan itu sebelumnya diajukan oleh ST Luthfia, Marina Aritonang, Edy Rudiyanto, Syamsul Jahidin, dan Eka Nurhayati.
Selain menerima surat pencabutan, Majelis Hakim juga telah mengonfirmasi langsung kepada para pemohon dalam persidangan dan memastikan keputusan tersebut dilakukan secara sadar dan sukarela.
Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 29 April 2026, MK menyatakan pencabutan permohonan sah menurut hukum. Dengan demikian, para pemohon tidak dapat kembali mengajukan permohonan yang sama di masa mendatang.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali para pemohon. Menyatakan permohonan nomor 127/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Suhartoyo.
MK juga memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) serta mengembalikan berkas permohonan kepada para pemohon.
Gugatan UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG
Sebelumnya, para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang dinilai berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mereka menilai terdapat dugaan persoalan konstitusional dalam implementasi program tersebut.
Dalam permohonannya, para pemohon mengaku berpotensi mengalami kerugian sebagai pembayar pajak karena penggunaan dana publik untuk program MBG dinilai belum disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Mereka juga menyoroti dugaan penurunan kualitas makanan, ketidaksesuaian porsi dengan anggaran yang dialokasikan, hingga indikasi penyimpangan anggaran yang disebut berdampak terhadap kualitas gizi penerima manfaat program.
Meski perkara nomor 127/PUU-XXIV/2026 telah dicabut, hingga kini masih terdapat sedikitnya enam gugatan serupa yang tengah berproses di MK.
Perkara tersebut masing-masing terdaftar dalam nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, 100/PUU-XXIV/2026, 130/PUU-XXIV/2026, dan 142/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon dari berbagai individu maupun kelompok masyarakat sipil.*
*Salinan Putusan Nomor 127/PUU-XXIV/2026
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post