Jakarta, Kabariku.com – Rencana Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengubah status kawasan Hutan Gunung Sanggabuana di Jawa Barat menjadi kawasan konservasi dengan skema Taman Hutan Raya (Tahura) menuai sorotan. Ketua PW STN Jawa Barat, Wendy Hartono, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi memicu konflik agraria dan mengganggu kehidupan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Gunung Sanggabuana merupakan kawasan hutan yang mencakup wilayah Kabupaten Bogor, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Saat ini kawasan tersebut berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut Wendy, perubahan status kawasan menjadi hutan konservasi dengan skema Tahura berpotensi membatasi aktivitas masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan pertanian dan perkebunan di sekitar kawasan hutan.
“Perubahan Status Kawasan Hutan Sanggabuana yang semula adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas menjadi Kawasan Hutan Konservasi pastinya membatasi aktivitas penduduk di sekitar kawasan hutan Gunung Sanggabuana,” kata Wendy Hartono dalam keterangannya, Senin (11/05).
Ia menilai kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga desa di kaki Gunung Sanggabuana yang mayoritas bekerja sebagai petani penggarap.
Menurut Wendy, sejumlah desa di sekitar kawasan hutan bahkan telah mendapatkan hak kelola melalui program Perhutanan Sosial. Desa Cigunungherang dan Desa Mekargalih di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, misalnya, telah memperoleh Hak Kelola Perhutanan Sosial selama 35 tahun melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) sejak 2023.
Program tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah di era Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden dan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 yang memberikan akses legalitas kepada masyarakat sekitar kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Wendy menilai upaya perlindungan satwa langka dan sumber air di Jawa Barat tidak harus dilakukan dengan mengubah status kawasan menjadi Tahura.
“Seharusnya pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dalam upaya menyelamatkan wilayah hutan atau memperkuat perlindungan satwa langka dan sumber air di Jawa Barat tidak mesti melakukan perubahan status kawasan Hutan Gunung Sanggabuana dari Hutan Produksi Terbatas menjadi Hutan Konservasi dengan skema Taman Hutan Raya,” ujarnya.
Ia mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi memunculkan konflik agraria karena masyarakat yang telah lama menempati dan menggarap lahan di kawasan hutan dapat kehilangan sumber penghidupan.
Menurut Wendy, masyarakat di wilayah Bogor, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta selama ini telah menggarap lahan secara turun-temurun sebagai sumber mata pencarian utama.
Karena itu, ia meminta Kementerian Kehutanan lebih fokus melanjutkan program Perhutanan Sosial dibanding mengubah status kawasan hutan menjadi Tahura.
“Langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia adalah melanjutkan Program Perhutanan Sosial dengan memberikan hak kelola kepada kelompok-kelompok masyarakat petani penggarap di sekitar Hutan Gunung Sanggabuana,” katanya.
Ia menilai pemberian akses kelola kepada masyarakat justru dapat memperkuat upaya pelestarian hutan karena warga memiliki tanggung jawab langsung menjaga kawasan hutan dengan pola pengelolaan yang ramah lingkungan.
“Program Perhutanan Sosial digagas agar masyarakat diberikan kesempatan mengolah dan mengambil manfaat hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” tutup Wendy.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post