Jakarta, Kabariku – Bareskrim Polri mengusut dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang kian marak. Kasus ini mencuat setelah delapan calon jamaah haji gagal berangkat karena terindikasi menggunakan jalur nonprosedural.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengungkapkan, pengungkapan bermula dari pemeriksaan bersama pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 18 April 2026.
“Bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi Soekarno-Hatta, kami telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 18 April, delapan orang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Irhamni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil pendalaman awal, praktik ini diduga sudah berlangsung sejak 2024 dengan jumlah keberangkatan mencapai 127 kali. Para pelaku menggunakan modus penawaran haji tanpa antre dengan memanfaatkan visa tenaga kerja.
Irhamni menjelaskan, calon jamaah direkrut dengan iming-iming bisa berangkat cepat ke Tanah Suci. Namun, dokumen yang digunakan bukan visa haji resmi, melainkan visa kerja untuk masuk ke Arab Saudi.
“Seolah-olah mereka diberangkatkan untuk bekerja di Arab Saudi, akan tetapi di dalam percakapan mereka, di handphone mereka, kami temukan bahwa mereka niatnya adalah untuk haji,” jelasnya.
Polri memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang diduga menjadi fasilitator keberangkatan ilegal tersebut.
“Pelaku-pelaku yang melaksanakan ini juga akan kami lakukan pemeriksaan dan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” tegas Irhamni.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji instan yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre panjang.
“Jangan terpancing apabila diajak ataupun ditawari untuk ikut mendaftar kepada mereka. Biasanya modusnya adalah dengan visa tenaga kerja. Setelah sampai di sana, melakukan kegiatan ibadah haji,” tambahnya.
Di sisi lain, aparat keamanan di Makkah sebelumnya juga menangkap tiga WNI yang diduga terlibat dalam penipuan layanan haji tidak resmi. Ketiganya diketahui mempromosikan jasa haji ilegal melalui media sosial dengan iklan yang menyesatkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk memastikan keberangkatan haji dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari risiko hukum maupun penipuan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post