Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah merupakan keputusan institusional yang diambil melalui mekanisme resmi di internal lembaga.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut juga mempertimbangkan dinamika respons publik, selain aspek hukum yang menjadi dasar utama penetapannya.
Asep pun menegaskan, pengalihan status penahanan telah melalui rapat pimpinan dan ekspos perkara dengan mempertimbangkan norma hukum yang berlaku serta dinamika di masyarakat.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari strategi penanganan perkara agar proses penyidikan tetap berjalan efektif. Menurutnya, setiap perkara memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda.
“Setiap perkara itu memiliki keunikan masing-masing dan tantangan masing-masing. Bagaimana tantangan itu kami hadapi dan supaya penanganan perkaranya bisa tetap kami laksanakan dan berjalan dengan lancar. Terpenting, adalah bagaimana penanganan perkara tetap berjalan lancar dan bisa dipercepat,” kata Asep. Jumat (27/3/2026).
Status Tahanan Rumah Yaqut
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas sempat ditahan pada Kamis (12/3/2026). Namun, kurang dari sepekan, tepatnya Kamis (19/3/2026), status penahanannya berubah menjadi tahanan rumah sehingga tidak lagi berada di rumah tahanan (rutan).
Informasi mengenai perubahan status tersebut tidak berasal dari pihak resmi, melainkan diungkap oleh istri Immanuel Ebenezer usai mengunjungi suaminya saat momen Idulfitri pada Sabtu (21/3/2026).
Perkembangan ini memicu beragam kritik dari publik. Menyusul respons tersebut, status penahanan Yaqut kembali dialihkan ke rutan pada Senin (23/3/2026), dan ia dilaporkan telah kembali dibawa ke rumah tahanan pada hari berikutnya.
Dinilai Sesuai KUHAP
Di tengah polemik yang berkembang, Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai kebijakan KPK memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menyimpang dari ketentuan.
Menurutnya, penahanan rumah dalam tahap penyidikan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penahanan rumah memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP, sehingga apa yang dilakukan KPK tidak menyimpangi ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk diskriminasi atau keistimewaan (privelege). Selama menjalani tahanan rumah, status penahanan tetap berlaku dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Hasanuddin turut menilai tidak ada intervensi dalam keputusan tersebut.
“Kami memandang bahwa intervensi itu tidak ada, sebab jika intervensi itu ada maka Gus Yaqut tidak akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK,” tegasnya.
Menurut Hasanuddin, keputusan penahanan rumah sebaiknya dipandang secara positif ke depan. Ia menilai kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan tertentu, terutama terkait lamanya proses penyidikan dalam perkara korupsi.
“Bahwa dalam penyidikan menyangkut pejabat tinggi negara aktif atau non aktif, maka dapat dilakukan pembatasan dengan dilakukan penahanan rumah,” lanjutnya.
Kronologi Pengalihan Penahanan
Yaqut awalnya ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026) terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Namun, pada Kamis (19/3/2026), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keputusan itu diambil untuk mengakomodasi permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, bukan karena alasan kesehatan.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.
Informasi pengalihan penahanan mencuat ke publik setelah kunjungan Lebaran pada Sabtu (21/3/2026), yang memicu kritik masyarakat.
Menyikapi polemik tersebut, KPK kemudian kembali menempatkan Yaqut di rumah tahanan pada Senin (23/3/2026), sebelum dipindahkan kembali ke rutan pada hari berikutnya.
SIAGA 98 mengapresiasi langkah berbagai pihak yang meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pengawasan terhadap hal ini.
“Kami berharap Dewas dapat merekomendasikan perlunya pedoman dan Standard Operating Prosedur (SOP) tahanan rumah (termasuk tahanan kota) KPK,” ujarnya.
“Sehingga hal ini dapat menjadi acuan pelaksanaan tahanan rumah terhadap tersangka KPK,” lanjut Hasanuddin.
SIAGA 98 memandang langkah KPK yang menetapkan penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak mengubah substansi proses hukum dalam pengungkapan dugaan korupsi yang bersangkutan.
Dalam hal ini, kata Hasanuddin, KPK dinilai tetap bertindak tegas dan profesional dalam menjalankan kewenangannya.
“Kami mengajak semua pihak, tetap mendukung KPK dan tidak terus menerus mendelegitimasi upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK, karena hal ini dapat menguntungkan para koruptor,” tutup Hasanuddin.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post