• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
27 Maret 2026
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah merupakan keputusan institusional yang diambil melalui mekanisme resmi di internal lembaga.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut juga mempertimbangkan dinamika respons publik, selain aspek hukum yang menjadi dasar utama penetapannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Asep pun menegaskan, pengalihan status penahanan telah melalui rapat pimpinan dan ekspos perkara dengan mempertimbangkan norma hukum yang berlaku serta dinamika di masyarakat.

RelatedPosts

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Ia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari strategi penanganan perkara agar proses penyidikan tetap berjalan efektif. Menurutnya, setiap perkara memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda.

“Setiap perkara itu memiliki keunikan masing-masing dan tantangan masing-masing. Bagaimana tantangan itu kami hadapi dan supaya penanganan perkaranya bisa tetap kami laksanakan dan berjalan dengan lancar. Terpenting, adalah bagaimana penanganan perkara tetap berjalan lancar dan bisa dipercepat,” kata Asep. Jumat (27/3/2026).

Status Tahanan Rumah Yaqut

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas sempat ditahan pada Kamis (12/3/2026). Namun, kurang dari sepekan, tepatnya Kamis (19/3/2026), status penahanannya berubah menjadi tahanan rumah sehingga tidak lagi berada di rumah tahanan (rutan).

Informasi mengenai perubahan status tersebut tidak berasal dari pihak resmi, melainkan diungkap oleh istri Immanuel Ebenezer usai mengunjungi suaminya saat momen Idulfitri pada Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga  Istri Menteri UMKM Dituding Pakai Fasilitas Negara ke Eropa, Maman Abdurrahman Klarifikasi Langsung ke KPK

Perkembangan ini memicu beragam kritik dari publik. Menyusul respons tersebut, status penahanan Yaqut kembali dialihkan ke rutan pada Senin (23/3/2026), dan ia dilaporkan telah kembali dibawa ke rumah tahanan pada hari berikutnya.

Dinilai Sesuai KUHAP

Di tengah polemik yang berkembang, Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai kebijakan KPK memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menyimpang dari ketentuan.

Menurutnya, penahanan rumah dalam tahap penyidikan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan rumah memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP, sehingga apa yang dilakukan KPK tidak menyimpangi ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk diskriminasi atau keistimewaan (privelege). Selama menjalani tahanan rumah, status penahanan tetap berlaku dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Hasanuddin turut menilai tidak ada intervensi dalam keputusan tersebut.

“Kami memandang bahwa intervensi itu tidak ada, sebab jika intervensi itu ada maka Gus Yaqut tidak akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK,” tegasnya.

Menurut Hasanuddin, keputusan penahanan rumah sebaiknya dipandang secara positif ke depan. Ia menilai kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan tertentu, terutama terkait lamanya proses penyidikan dalam perkara korupsi.

“Bahwa dalam penyidikan menyangkut pejabat tinggi negara aktif atau non aktif, maka dapat dilakukan pembatasan dengan dilakukan penahanan rumah,” lanjutnya.

Kronologi Pengalihan Penahanan

Yaqut awalnya ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026) terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Namun, pada Kamis (19/3/2026), status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keputusan itu diambil untuk mengakomodasi permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, bukan karena alasan kesehatan.

Baca Juga  Setelah Jenderal Sudirman, Prabowo Menjadi Tokoh Panutan di TNI: Selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.

Informasi pengalihan penahanan mencuat ke publik setelah kunjungan Lebaran pada Sabtu (21/3/2026), yang memicu kritik masyarakat.

Menyikapi polemik tersebut, KPK kemudian kembali menempatkan Yaqut di rumah tahanan pada Senin (23/3/2026), sebelum dipindahkan kembali ke rutan pada hari berikutnya.

SIAGA 98 mengapresiasi langkah berbagai pihak yang meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pengawasan terhadap hal ini.

“Kami berharap Dewas dapat merekomendasikan perlunya pedoman dan Standard Operating Prosedur (SOP) tahanan rumah (termasuk tahanan kota) KPK,” ujarnya.

“Sehingga hal ini dapat menjadi acuan pelaksanaan tahanan rumah terhadap tersangka KPK,” lanjut Hasanuddin.

SIAGA 98 memandang langkah KPK yang menetapkan penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak mengubah substansi proses hukum dalam pengungkapan dugaan korupsi yang bersangkutan.

Dalam hal ini, kata Hasanuddin, KPK dinilai tetap bertindak tegas dan profesional dalam menjalankan kewenangannya.

“Kami mengajak semua pihak, tetap mendukung KPK dan tidak terus menerus mendelegitimasi upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK, karena hal ini dapat menguntungkan para koruptor,” tutup Hasanuddin.*

Baca juga :

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiKPKKUHAPPenindakan dan Eksekusi KPKtahanan rumahYaqut kembali ditahan di rutan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

Post Selanjutnya

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

RelatedPosts

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026
Oplus_131072

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

25 Juni 2026

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026
Post Selanjutnya

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mulai Hari Ini, SPMB Tahap II SMP Negeri Tangerang Selatan Resmi Dibuka

29 Juni 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi MBG. (Istimewa)

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

29 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 dan Pendiri LBH Padjajaran

SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
Warga Kwini 8 mendesak pencabutan SHP Nomor 48 Tahun 2023 serta meminta DPRD DKI, Ombudsman, dan BPN mengusut konflik agraria di Senen.(Istimewa)

Warga Kwini 8 Desak SHP Nomor 48 Tahun 2023 Dicabut, Konflik Agraria Dibawa ke DPRD DKI dan Ombudsman

29 Juni 2026
Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan Roy Suryo (Istimewa)

Polda Metro Tak Gentar Hadapi Gugatan Peradilan Roy Suryo, Klaim Penyidikan Sudah Sesuai SOP

29 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Jaga Rupiah Akibat Gejolak Global, Sufmi Dasco Banjir Pujian dari Mensegneg,DEN hingga BI

29 Juni 2026
Sejumlah karyawan PT Spitze Sentosa Indonesia mengikuti kegiatan badminton bersama di Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6/2026). (Istimewa)

Tak Disangka, Kebiasaan Sederhana Ini Jadi Rahasia PT Spitze Sentosa Indonesia Bangun Tim Solid

29 Juni 2026

CERI Ungkap Diam-diam Pemerintah Akan Ekspor Pasir Laut ke Singapura

29 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com