• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
11 Maret 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan lima tersangka terkait dugaan penerimaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Lima tersangka itu di antaranya, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) 2025–2030, Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas PUPRPKP.

RelatedPosts

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

Kemudian, Irsyad Satria Budiman (IRS) sebagai pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) sebagai pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) sebagai pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep mengungkapkan, praktik dugaan suap tersebut berkaitan dengan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

KPK menyebut, praktik tersebut bermula dari pertemuan di rumah dinas Bupati pada Februari 2026 yang dihadiri Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta seorang pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan bupati.

Dalam pertemuan itu, diduga terjadi pengaturan proyek sekaligus pembahasan besaran fee untuk para rekanan.

Baca Juga  KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

“Diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee atau ijon sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek,” ungkapnya.

Menurutnya, setelah kesepakatan tersebut, Bupati Fikri Thobari menuliskan kode inisial para kontraktor yang akan mengerjakan proyek dalam sebuah lembar rekap pekerjaan fisik.

Daftar tersebut kemudian dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak kepercayaannya untuk ditindaklanjuti.

KPK juga mengungkap bahwa permintaan fee proyek tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Permintaan sejumlah fee kepada para kontraktor diduga karena adanya kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran,” beber Asep.

Dari kesepakatan itu, tiga kontraktor swasta kemudian menyerahkan uang awal atau “ijon proyek” dengan total mencapai Rp980 juta melalui sejumlah perantara.

Rinciannya, Rp330 juta dari CV Manggala Utama, Rp400 juta dari PT Statika Mitra Sarana, serta Rp250 juta dari CV Alpagker Abadi.

Peristiwa OTT terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, saat tim KPK memantau adanya penyerahan uang yang dibungkus plastik di dalam tas hitam dari Kepala Dinas PUPRPKP kepada Bupati Rejang Lebong.

Tak lama setelah itu, tim KPK langsung bergerak dan mengamankan sejumlah pihak saat sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.

“Tim KPK mengamankan HEP dan SAG serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu,” jelas Asep.

Secara keseluruhan, 13 orang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah tersebut, 9 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai Rp756,8 juta yang ditemukan di mobil, tas, dan rumah pihak terkait.

Baca Juga  Lagi, KPK OTT di Depok: Duit Ratusan Juta Diamankan

Tak hanya itu, KPK juga menduga praktik suap tersebut telah terjadi berulang. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan penerimaan lainnya oleh bupati melalui kepala dinas dengan total mencapai Rp775 juta.

Kasus ini dipastikan belum berhenti. KPK menyatakan operasi senyap tersebut, akan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan dugaan korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Peristiwa tertangkap tangan ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pengembangan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, MFT bersama-sama HEP sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: bengkuluBupati Rejang LebongMuhammad Fikri ThobariOTTproyek ijonRejang Lebong
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

Post Selanjutnya

Bupati Garut : Program MBG yang Diinisiasi Presiden Prabowo Merupakan Program Unggulan dengan Efek Multidimensi

RelatedPosts

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026
Post Selanjutnya

Bupati Garut : Program MBG yang Diinisiasi Presiden Prabowo Merupakan Program Unggulan dengan Efek Multidimensi

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026

PKB Kabupaten Mamasa Regenerasi Pengurus Baru Masa Bakti 2026-2031 Didominasi Kaum Milenial

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

13 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com