Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini menyasar di wilayah Depok, Jawa Barat.
“Yang pasti memang benar ada penangkapan di wilayah Depok,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026) malam.
Namun, Fitroh enggan menjelaskan lebih detail terkait kasus yang sedang ditangani Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kabariku.com, operasi senyap ini berhubungan dengan pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok, juru sita, serta pihak swasta.
Kata Fitroh, prosesnya masih berlangsung. Ia menjelaskan OTT ini berkaitan dengan kasus suap. Namun, belum dirincikan lebih detail terkait kasusnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan duit ratusan juta dalam OTT tersebut.
“Ada ratusan juta. Benar (terkait suap),” sebutnya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
OTT ini dilakukan sehari setelah KPK melakukan OTT di Jakarta, Lampung dan Banjarmasin, yang keduanya menjerat para pegawai di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
OTT di Jakarta dan Lampung berkaitan dengan dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.
Kasus ini juga melibatkan PT Blueray Cargo. KPK menangkap 17 orang. Namun, belum diketahui pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, OTT di Banjarmasin berkaitan dengan dugaan korupsi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti di KPP Madya Banjarmasin.
Hasilnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY); Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD); dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) alias Venzo. Ketiganya langsung ditahan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post