• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Terbitkan PerKPK 1/2026, Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur Negara

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
5 Februari 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK (PerKPK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PerKPK Nomor 2 Tahun 2019.

Pembaruan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan aparatur negara sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan penyesuaian regulasi dilakukan untuk menjawab dinamika ekonomi dan kebutuhan hukum terkini, dengan mempertimbangkan inflasi, kondisi riil gross domestic product (GDP), serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional.

RelatedPosts

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

Kebijakan ini juga diselaraskan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Perubahan ini bersifat revisi minor atau perbaikan teknis tanpa mengubah substansi utama kebijakan. Tujuannya memperkuat efektivitas pencegahan korupsi sekaligus memudahkan kepatuhan pelaporan gratifikasi,” ujar Arif dalam webinar Gratifikasi Talks bertajuk Substansi Perubahan Peraturan Pelaporan Gratifikasi dalam PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, Rabu (4/2/2026).

Batas Nilai Gratifikasi Disesuaikan

Salah satu poin penting dalam pembaruan aturan adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

KPK juga mempertegas konsekuensi hukum bagi pelaporan yang disampaikan melebihi batas waktu 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai penguatan disiplin serta kepastian hukum bagi para penyelenggara negara.

Tenggat Waktu dan Kondisi Khusus Penetapan Status Gratifikasi

Dalam PerKPK terbaru, Pasal 9 diperjelas terkait batas waktu pelaporan. Laporan yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 20 hari kerja sejak tanggal pengembalian.

Baca Juga  LBP Sebut OTT Rusak Citra Indonesia, KPK: Kerja Holistik Pemberantasan Korupsi

Langkah ini bertujuan agar proses penetapan status kepemilikan gratifikasi berjalan lebih tertib, terukur, dan tidak berlarut.

Pasal 14 mengatur kondisi tertentu ketika KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi, antara lain jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, Pasal 17 menegaskan kepastian hukum atas status kepemilikan gratifikasi, apakah menjadi milik penerima atau negara. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja sejak diterima otomatis ditetapkan sebagai milik negara.

Kewenangan Penandatanganan Sesuai Jenjang Jabatan

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 19. Penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor.

Penyesuaian ini bertujuan memperjelas pembagian kewenangan dan membuat proses pengambilan keputusan lebih proporsional.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap pembaruan regulasi ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan aparatur serta memperkuat pemahaman pengendalian gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara.

KPK juga mengingatkan pejabat publik agar tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan.

Melalui PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK menegaskan komitmennya membangun budaya integritas dan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.***

*Salinan PerKPK Nomor 1 Tahun 2026

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPelaporan GratifikasiPerKPK 1/2026
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Arah Diplomasi Presiden Prabowo, Seskab Teddy: Fokus Hasil Nyata Kepentingan Bangsa

Post Selanjutnya

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

RelatedPosts

dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT di Cilacap: 27 Orang Diamankan

13 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dikabarkan Kena OTT KPK

13 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
Post Selanjutnya

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

Kepala BNN Dukung Posbankum Kemenkum Sulteng: Oasis Keadilan bagi Korban Narkoba

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026
Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com