• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Terbitkan PerKPK 1/2026, Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur Negara

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
5 Februari 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK (PerKPK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PerKPK Nomor 2 Tahun 2019.

Pembaruan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan aparatur negara sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan penyesuaian regulasi dilakukan untuk menjawab dinamika ekonomi dan kebutuhan hukum terkini, dengan mempertimbangkan inflasi, kondisi riil gross domestic product (GDP), serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional.

RelatedPosts

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

Kebijakan ini juga diselaraskan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Perubahan ini bersifat revisi minor atau perbaikan teknis tanpa mengubah substansi utama kebijakan. Tujuannya memperkuat efektivitas pencegahan korupsi sekaligus memudahkan kepatuhan pelaporan gratifikasi,” ujar Arif dalam webinar Gratifikasi Talks bertajuk Substansi Perubahan Peraturan Pelaporan Gratifikasi dalam PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, Rabu (4/2/2026).

Batas Nilai Gratifikasi Disesuaikan

Salah satu poin penting dalam pembaruan aturan adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

KPK juga mempertegas konsekuensi hukum bagi pelaporan yang disampaikan melebihi batas waktu 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai penguatan disiplin serta kepastian hukum bagi para penyelenggara negara.

Tenggat Waktu dan Kondisi Khusus Penetapan Status Gratifikasi

Dalam PerKPK terbaru, Pasal 9 diperjelas terkait batas waktu pelaporan. Laporan yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi paling lama 20 hari kerja sejak tanggal pengembalian.

Baca Juga  Inilah Lima Pernyataan Hasto Kristiyanto Usai Ditahan KPK

Langkah ini bertujuan agar proses penetapan status kepemilikan gratifikasi berjalan lebih tertib, terukur, dan tidak berlarut.

Pasal 14 mengatur kondisi tertentu ketika KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi, antara lain jika objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, Pasal 17 menegaskan kepastian hukum atas status kepemilikan gratifikasi, apakah menjadi milik penerima atau negara. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja sejak diterima otomatis ditetapkan sebagai milik negara.

Kewenangan Penandatanganan Sesuai Jenjang Jabatan

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 19. Penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor.

Penyesuaian ini bertujuan memperjelas pembagian kewenangan dan membuat proses pengambilan keputusan lebih proporsional.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap pembaruan regulasi ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan aparatur serta memperkuat pemahaman pengendalian gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara.

KPK juga mengingatkan pejabat publik agar tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan.

Melalui PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK menegaskan komitmennya membangun budaya integritas dan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.***

*Salinan PerKPK Nomor 1 Tahun 2026

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPelaporan GratifikasiPerKPK 1/2026
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Arah Diplomasi Presiden Prabowo, Seskab Teddy: Fokus Hasil Nyata Kepentingan Bangsa

Post Selanjutnya

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

RelatedPosts

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

30 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Penyidikan Kasus Pemkab Pekalongan Berlanjut

30 April 2026
Post Selanjutnya

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

Kepala BNN Dukung Posbankum Kemenkum Sulteng: Oasis Keadilan bagi Korban Narkoba

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah gandeng homeless media untuk sosialisasi program Prabowo, wajib verifikasi dan struktur jelas.(Istimewa)

Pemerintah Gandeng Homeless Media untuk Sosialisasi Program Prabowo, Ini Syaratnya

6 Mei 2026

Kastaf Kepresidenan Terima Pimpinan KPK: Penguatan Stranas PK, Program MBG Masuk Radar Pengawasan

6 Mei 2026

Polres Garut Sulap Lahan Tidak Produktif Jadi Kebun Jagung 1 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

6 Mei 2026

Warga Garut Padati Kirab Mahkota Binokasih, Perayaan Milangkala Tatar Sunda Berlangsung Meriah

6 Mei 2026

Optimalkan Potensi Energi Terbarukan, Bupati Garut Sambangi Dewan Energi Nasional

6 Mei 2026

Dua Rumah di Kiarapayung Ludes Terbakar, DPRD Garut Dorong Bantuan Pembangunan

6 Mei 2026

Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

6 Mei 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com