• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KY-KPK Perkuat Sinergi: Tak Ada Ampun Bagi Hakim Nakal

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
19 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial menyambangi Gedung KPK guna memperkuat bersinergi. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Choir Ramadhan menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang melibatkan hakim.

Menurutnya, seluruh kewenangan KY akan dijalankan secara maksimal dan terintegrasi bersama KPK demi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Semua berlaku, siapapun. Dalam fungsi dan kewenangan KY, kami akan terus bersama KPK, saling bersinergi dan berkolaborasi guna memperjuangkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Abdul Choir, usai menjalani pertemuan dengan pimpinan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

RelatedPosts

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

Ia menekankan, tidak boleh ada lagi hambatan dalam upaya penegakan hukum dan etika. Seluruh proses harus berjalan terpadu antar-lembaga.

Mitigasi OTT Hakim

Menanggapi maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, Abdul Choir menyebutkan bahwa langkah mitigasi harus dilakukan secara menyeluruh, baik melalui pengawasan internal maupun kolaborasi eksternal.

“OTT itu penindakan. Tetapi pengawasan internal juga harus diperkuat. Pemeriksaan dengan daya dukung kolaborasi yang efektif antar-lembaga harus berjalan,” katanya.

KY, lanjutnya, juga akan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat agar berani melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim.

“Kami dorong partisipasi publik. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, silakan sampaikan ke KY,” tegasnya.

Terkait mekanisme pemeriksaan etik, Choir menjelaskan proses dilakukan dengan memeriksa hakim yang diduga melanggar serta para saksi yang mengetahui, mendengar, atau mengalami langsung dugaan praktik transaksional.

Baca Juga  Youth Climatree Dorong Desa jadi Ujung Tombak Selesaikan Masalah Sampah di Indonesia

“Semua itu menjadi alat bukti untuk menetapkan sanksi yang akan diberikan,” ujarnya.

Keputusan sanksi nantinya akan ditentukan melalui sidang pleno KY. Ia menyebut ada tiga klaster sanksi yakni ringan, sedang, dan berat.

“Yang paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Semua tergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun memastikan, ke depan KY akan aktif mendatangi KPK untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, khususnya yang berindikasi pidana.

“Laporan-laporan masyarakat, termasuk dugaan pemerasan atau permintaan uang dalam proses peradilan, akan kami sampaikan ke KPK agar ditindaklanjuti dari sisi pidananya,” kata Asrun.

Ia menambahkan, langkah tersebut bukan hal baru. Sebelumnya, informasi dari KY juga pernah ditindaklanjuti KPK hingga berujung OTT hakim di daerah.

“Ini bukan pertama kali. Ke depan akan terus kami kerjakan. Intinya zero tolerance,” pungkas Asrun.

Dengan penguatan sinergi KY dan KPK, ia berharap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga serta praktik-praktik menyimpang di lingkungan peradilan dapat ditekan secara maksimal.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hakim nakalKomisi YudisialKYOTTsinergi KY-KPKSuap Hakim
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Waspada Saat Berbuka Puasa, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Dihindari agar Pencernaan Tetap Sehat

Post Selanjutnya

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

RelatedPosts

Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

6 Juli 2026

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

6 Juli 2026
BPJT dan Roatex masih mematangkan skenario teknis sebelum uji coba MLFF. (Istimewa)

BPJT Matangkan Skenario Uji Coba MLFF, Lokasi dan Jadwal Masih Menunggu Kesiapan Teknis

6 Juli 2026

Ribuan Warga Semarakkan Penutupan THF 2026, Bupati Riza: Festival Dorong Pariwisata dan UMKM Bangka Selatan

5 Juli 2026

Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho, IPW Harap Irjen Wibowo Lanjutkan Transformasi Korlantas Polri

5 Juli 2026
Post Selanjutnya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

6 Juli 2026

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

6 Juli 2026
BPJT dan Roatex masih mematangkan skenario teknis sebelum uji coba MLFF. (Istimewa)

BPJT Matangkan Skenario Uji Coba MLFF, Lokasi dan Jadwal Masih Menunggu Kesiapan Teknis

6 Juli 2026

Emak Ipi Jubaedah, Janda Duafa Kehilangan Tempat Tinggal, Butuh Kepedulian Banyak Pihak

6 Juli 2026

Ribuan Warga Semarakkan Penutupan THF 2026, Bupati Riza: Festival Dorong Pariwisata dan UMKM Bangka Selatan

5 Juli 2026

Meriah! Lomba Makan Durian Honda Babel di Pantai Desa Sebagin Dongkrak Ekonomi Petani

5 Juli 2026

Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho, IPW Harap Irjen Wibowo Lanjutkan Transformasi Korlantas Polri

5 Juli 2026

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

5 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com