• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
11 Maret 2026
di Hukum, News
A A
0
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Masih ingat kasus seorang Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah berinisial AJK yang memukul anak kandung sendiri hingga kepalanya bocor?

Ya, kini Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim AJK, yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (10/3/2026), memutuskan AJK dibebaskan dari jabatannya sebagai hakim.

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

“Memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas (Badan Pengawas) MA terhadap terlapor AJK menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” ujar Prim Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026).

Keputusan ini diambil setelah Majelis menilai AJK melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua MKH, Prim Haryadi, menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan perubahan dari rekomendasi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tidak hormat.

Kasus ini bermula dari insiden pada 2023 ketika dua anak AJK pulang larut malam. Teguran dari sang ayah berubah menjadi cekcok panas.

Salah satu anaknya AI, yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh alkohol, sempat mengambil parang yang masih berada dalam sarungnya. Situasi semakin memanas hingga terjadi perkelahian.

Dalam keributan tersebut, AI mengalami luka serius di kepala hingga berdarah. Istri AJK yang berada di lokasi segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kondisi korban yang berlumuran darah membuat ibu kandungnya, EI, langsung terbang ke Kendari dan melaporkan AJK ke kepolisian. Namun dua minggu kemudian laporan itu dicabut setelah pihak keluarga berdamai.

Baca Juga  Terkait Chat dengan Plh Dirjen Minerba Idris Sihite, Johanis Tanak Kembali Diperiksa Dewas KPK di Sidang Etik Hari Ini

Meski perkara pidana berakhir damai, kasus tersebut tetap berbuntut panjang di ranah etik. Majelis Kehormatan Hakim menilai, tindakan AJK tidak mencerminkan integritas seorang penegak hukum.

“Nota pembelaan terlapor dan bukti yang diberikan bukan hal baru dan tidak meringankan kredibilitas diri terlapor,” tegas Majelis.

Apalagi, AJK diketahui sudah empat kali menerima sanksi disiplin, bahkan sempat menjalani hukuman non-palu selama dua tahun. Riwayat pelanggaran itu, menjadi faktor yang sangat memberatkan dalam putusan MKH.

Dalam pembelaannya, tim dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyebut, AJK sebenarnya berusaha mendidik anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.

Mereka juga menegaskan bahwa persoalan keluarga tersebut telah diselesaikan secara damai.

Namun Majelis menilai, alasan tersebut tidak cukup untuk menghapus pelanggaran etik yang dilakukan. MKH bahkan menyatakan tidak ada jaminan AJK tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meski demikian, majelis tetap mempertimbangkan kondisi keluarga AJK yang masih menanggung seorang istri dan lima anak.

“Majelis masih mempertimbangkan keadaan terlapor yang menanggung keluarga, sehingga pembelaan terlapor dapat diterima sebagian,” ujar Majelis.

Karena pertimbangan tersebut, MKH akhirnya menjatuhkan sanksi pembebasan dari jabatan sebagai hakim, lebih ringan dibanding rekomendasi Bawas MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tidak hormat.

Sidang MKH dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, bersama sejumlah anggota majelis dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AJKHakim Sulawesi TengahHakim YustisialMajelis Kehormatan HakimMKHPengadilan TinggiPukul Anak Kandungsidang etik
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

Post Selanjutnya

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026
Post Selanjutnya
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

Bupati Garut : Program MBG yang Diinisiasi Presiden Prabowo Merupakan Program Unggulan dengan Efek Multidimensi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kolase

Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

17 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya : GTRA Merupakan Amanah Pemerintah untuk Mewujudkan Pemerataan Akses Lahan

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com