• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
11 Maret 2026
di Hukum, News
A A
0
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Masih ingat kasus seorang Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah berinisial AJK yang memukul anak kandung sendiri hingga kepalanya bocor?

Ya, kini Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim AJK, yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (10/3/2026), memutuskan AJK dibebaskan dari jabatannya sebagai hakim.

RelatedPosts

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

GMNI Jakarta Timur: Batasi Empat Periode untuk Wujudkan Parlemen Sehat

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

“Memperbaiki Nota Dinas Ketua Kamar Bawas (Badan Pengawas) MA terhadap terlapor AJK menjadi sanksi berat berupa pembebasan terlapor dari jabatan sebagai hakim,” ujar Prim Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3/2026).

Keputusan ini diambil setelah Majelis menilai AJK melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua MKH, Prim Haryadi, menyatakan bahwa sanksi tersebut merupakan perubahan dari rekomendasi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tidak hormat.

Kasus ini bermula dari insiden pada 2023 ketika dua anak AJK pulang larut malam. Teguran dari sang ayah berubah menjadi cekcok panas.

Salah satu anaknya AI, yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh alkohol, sempat mengambil parang yang masih berada dalam sarungnya. Situasi semakin memanas hingga terjadi perkelahian.

Dalam keributan tersebut, AI mengalami luka serius di kepala hingga berdarah. Istri AJK yang berada di lokasi segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kondisi korban yang berlumuran darah membuat ibu kandungnya, EI, langsung terbang ke Kendari dan melaporkan AJK ke kepolisian. Namun dua minggu kemudian laporan itu dicabut setelah pihak keluarga berdamai.

Baca Juga  MA dan KY Pecat Dua Hakim Karena Perselingkuhan

Meski perkara pidana berakhir damai, kasus tersebut tetap berbuntut panjang di ranah etik. Majelis Kehormatan Hakim menilai, tindakan AJK tidak mencerminkan integritas seorang penegak hukum.

“Nota pembelaan terlapor dan bukti yang diberikan bukan hal baru dan tidak meringankan kredibilitas diri terlapor,” tegas Majelis.

Apalagi, AJK diketahui sudah empat kali menerima sanksi disiplin, bahkan sempat menjalani hukuman non-palu selama dua tahun. Riwayat pelanggaran itu, menjadi faktor yang sangat memberatkan dalam putusan MKH.

Dalam pembelaannya, tim dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyebut, AJK sebenarnya berusaha mendidik anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.

Mereka juga menegaskan bahwa persoalan keluarga tersebut telah diselesaikan secara damai.

Namun Majelis menilai, alasan tersebut tidak cukup untuk menghapus pelanggaran etik yang dilakukan. MKH bahkan menyatakan tidak ada jaminan AJK tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meski demikian, majelis tetap mempertimbangkan kondisi keluarga AJK yang masih menanggung seorang istri dan lima anak.

“Majelis masih mempertimbangkan keadaan terlapor yang menanggung keluarga, sehingga pembelaan terlapor dapat diterima sebagian,” ujar Majelis.

Karena pertimbangan tersebut, MKH akhirnya menjatuhkan sanksi pembebasan dari jabatan sebagai hakim, lebih ringan dibanding rekomendasi Bawas MA yang sebelumnya mengusulkan pemberhentian tidak hormat.

Sidang MKH dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Prim Haryadi, bersama sejumlah anggota majelis dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AJKHakim Sulawesi TengahHakim YustisialMajelis Kehormatan HakimMKHPengadilan TinggiPukul Anak Kandungsidang etik
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

OTT di Berbagai Daerah Jadi Alarm, KPK Dorong Penguatan Sistem Mitigasi Korupsi

Post Selanjutnya

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

RelatedPosts

ilustrasi

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

26 April 2026

GMNI Jakarta Timur: Batasi Empat Periode untuk Wujudkan Parlemen Sehat

25 April 2026
Bareskrim Polri ungkap berbagai kasus besar dari BBM subsidi hingga TPPU tambang emas.(Istimewa)

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

24 April 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026
Post Selanjutnya
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

Bupati Garut : Program MBG yang Diinisiasi Presiden Prabowo Merupakan Program Unggulan dengan Efek Multidimensi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto ilustrasi (Istimewa)

Memutus Keheningan atas Kekerasan dalam Rumah Tangga

26 April 2026

1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Edukasi Antikorupsi Lewat Literasi

26 April 2026
ilustrasi

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

26 April 2026

Seskab Teddy Tinjau Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Sekitar Stasiun Pasar Senen

26 April 2026
Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026)./ Diskominfo Kab. Garut)

Helaran GPBG 2026 Meriah, Dorong Ekonomi Rakyat dan Lestarikan Budaya Garut

26 April 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Pendopo/ Diskominfo Kab. Garut)

Garut Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

26 April 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan monitoring langsung terhadap pelayanan KB MKJP Metode Operasi Wanita (MOW) di Klinik Bunda Alya/ Diskominfo Kab. Garut)

Wabup Garut Pantau Layanan KB MOW, Dorong Keluarga Lebih Sejahtera Lewat Perencanaan Matang

26 April 2026
Caption:
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H Subhan Fahmi, saat menghadiri Helaran Karnaval Gebyar Pesona Budaya Garut (GPBG) 2026 di Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Sabtu (25/4/2026).

Wakil Ketua DPRD Garut H Subhan Fahmi Dorong GPBG Jadi Pengungkit Ekonomi dan Panggung Budaya Lokal

26 April 2026

Sekilas Gebyar Pesona Budaya Garut

26 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com