• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
11 Maret 2026
di Hukum, News
A A
0
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusannya, di Ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

RelatedPosts

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

GMNI Jakarta Timur: Batasi Empat Periode untuk Wujudkan Parlemen Sehat

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

Dengan putusan ini, seluruh petitum atau permintaan yang diajukan pihak Yaqut dalam praperadilan ditolak sepenuhnya oleh pengadilan.

Dalil Yaqut: Alat Bukti KPK Dinilai Tak Cukup

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Yaqut berargumentasi bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Menurutnya, alat bukti yang digunakan KPK tidak berkaitan langsung dengan unsur pokok delik korupsi, yaitu kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Kuasa hukum Yaqut juga merujuk pada putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dipahami sebagai delik materiil.

Artinya, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Namun hakim menilai, argumentasi tersebut tidak dapat membatalkan proses hukum yang dilakukan KPK.

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023–2024.

Baca Juga  Terkait Penyiaran Azan Magrib di TV pada 5 September 2024, Ini Penjelasan Kemenag

Meski sudah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan. Namun KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, hingga 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait perkara tersebut, antara lain: Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, Rumah ASN Kementerian Agama di Depok, dan Ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti.

Berdasarkan perhitungan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Nilai kerugian negara tersebut diumumkan beberapa waktu usai KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.

Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses penyidikan KPK terhadap Yaqut dipastikan tetap berlanjut.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus Kuota HajiKementerian AgamaMenteri AgamapraperadilanYaqut Cholil Qoumas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Garut : Program MBG yang Diinisiasi Presiden Prabowo Merupakan Program Unggulan dengan Efek Multidimensi

Post Selanjutnya

Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri 1447 H

RelatedPosts

ilustrasi

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

26 April 2026

GMNI Jakarta Timur: Batasi Empat Periode untuk Wujudkan Parlemen Sehat

25 April 2026
Bareskrim Polri ungkap berbagai kasus besar dari BBM subsidi hingga TPPU tambang emas.(Istimewa)

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

24 April 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026
Post Selanjutnya

Bantu Ringankan Beban Masyarakat, Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri 1447 H

Kabaharkam: Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri 2026 Kedepankan Toleransi dan Moderasi Beragama

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto ilustrasi (Istimewa)

Memutus Keheningan atas Kekerasan dalam RumahTangga

26 April 2026

1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Edukasi Antikorupsi Lewat Literasi

26 April 2026
ilustrasi

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

26 April 2026

Seskab Teddy Tinjau Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Sekitar Stasiun Pasar Senen

26 April 2026
Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/4/2026)./ Diskominfo Kab. Garut)

Helaran GPBG 2026 Meriah, Dorong Ekonomi Rakyat dan Lestarikan Budaya Garut

26 April 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Pendopo/ Diskominfo Kab. Garut)

Garut Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

26 April 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan monitoring langsung terhadap pelayanan KB MKJP Metode Operasi Wanita (MOW) di Klinik Bunda Alya/ Diskominfo Kab. Garut)

Wabup Garut Pantau Layanan KB MOW, Dorong Keluarga Lebih Sejahtera Lewat Perencanaan Matang

26 April 2026
Caption:
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H Subhan Fahmi, saat menghadiri Helaran Karnaval Gebyar Pesona Budaya Garut (GPBG) 2026 di Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Sabtu (25/4/2026).

Wakil Ketua DPRD Garut H Subhan Fahmi Dorong GPBG Jadi Pengungkit Ekonomi dan Panggung Budaya Lokal

26 April 2026

Sekilas Gebyar Pesona Budaya Garut

26 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com