Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) memberikan apresiasi terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Diketahui, KPK Tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia BI dengan melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono, Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Tri Subandoro, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
Turut diperiksa KPK, mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Enrico Hariantoro, serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh.
Pemeriksaan ini dilakukan seiring dengan berkembangnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana CSR Bank Indonesia. Para saksi diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025.
Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) memberikan apresiasi terhadap langkah KPK yang menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana CSR BI.
Menurut Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, hal ini menjadi perhatian karena BI sebagai bank sentral negara, bukanlah lembaga yang seharusnya mengelola dana CSR, yang lebih tepat menjadi kewajiban atau tanggung jawab sosial perusahaan.
“Bagi kami, Bank Indonesia seharusnya fokus pada kebijakan dan bukan menjalankan program sosial perusahaan. Terlebih lagi, adanya kaitan dengan Komisi XI DPR yang meragukan terhadap independensi BI sebagai lembaga keuangan negara,” ujar Hasanuddin, dikutip Kamis (13/02/2025).
Lebih lanjut, SIAGA 98 menduga adanya indikasi bahwa program CSR Bank Indonesia disalahgunakan untuk kepentingan lobi-lobi internal di BI.
Oleh karena itu, SIAGA 98 mendukung sepenuhnya upaya KPK dalam mengungkap skandal yang dianggap dapat mengganggu tugas utama BI sebagai bank sentral.
“Kasus ini bukan sekadar melibatkan individu, tetapi menunjukkan adanya masalah sistemik yang perlu diselidiki lebih dalam. Kami berharap KPK tidak hanya berhenti pada kasus ini, tetapi juga menyelidiki apakah ada praktik serupa di BUMN,” tegas Hasanuddin.
SIAGA 98 juga mempertanyaan terkait dasar hukum pengalokasian dana CSR tersebut.
“Kita harus tahu dana CSR ini berasal dari mana? Dan apakah alokasinya sesuai dengan peraturan yang ada?” ujar Hasanuddin, yang juga menyoroti potensi pelanggaran yang lebih luas, terutama di sektor BUMN.
Aktivis 98 tersebut menegaskan bahwa investigasi yang mendalam dan transparansi dalam kasus ini sangat penting untuk menjaga integritas BI.
“Dugaan korupsi dana CSR di BI ini jangan-jangan juga terjadi di BUMN. Karena itu, kami berharap KPK juga menyelidiki apakah korupsi CSR terjadi juga di BUMN,” pungkasnya.***
Berita telah tayang di sorotmerahputih.com
Berita terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post