• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, November 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pemerintah Tak Akan Bentuk Pansel Pimpinan KPK, Berikut Penjelasan Menko Polhukam

Redaksi oleh Redaksi
9 Juni 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Namun, Keppres itu tidak akan terbit dalam waktu dekat mengingat jabatan pimpinan KPK saat ini yang dipimpin Firli Bahuri baru akan habis pada 19 Desember 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember,” kata Mahfud.

RelatedPosts

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

Fokus pada Pengiriman Pekerja Migran Berkualitas, Menteri Mukhtarudin Gelar Pertemuan Strategis dengan Kepala BP BUMN Dony Oskaria

KemenP2MI Ingatkan, Peluang Kerja Maritim Makin Terbuka, Berangkatlah Lewat Jalur Resmi

Mahfud menjelaskan, sesuai ketentuan konstitusi, Pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK )untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun.

“Putusan MK tersebut berlaku sejak era pimpinan KPK yang menjabat saat ini,” tegasnya.

Mahfud mengatakan dengan sikap ini, Pemerintah juga tidak akan membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.

“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK,” ujar Mahfud.

Mahfud, yang juga Mantan Ketua MK, mengatakan suka atau tidak suka, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga pemerintah harus mengikutinya.

“Karena sekali kita tidak mengikuti, nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK ini,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, Rabu, 7 Juni lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan Mahfud MD melakukan kajian dan telaah terhadap putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Baca Juga  OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, KPK Harap Perkara Lebih Cepat Terselesaikan

Mahfud pun menyebutkan bahwa kajian tersebut dilakukan karena ada penafsiran berbeda terhadap putusan MK soal Gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

“Kami mau clear-kan dulu dengan MK, karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda. Kami clear-​​​​​​​kan dulu seperti apa, baru kami pertimbangkan,” kata Mahfud.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, seperti diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menjadi lima tahun.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.***

Red/K.000

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/putusan-mk-soal-masa-jabatan-pimpinan-kpk-telah-final-siaga-98-optimis-menkpolhukam-akan-abaikan-pendapat-berbeda/
https://www.kabariku.com/prof-nurhasan-setuju-putusan-mk-soal-masa-jabatan-pimpinan-kpk-berlaku-sejak-sekarang/
https://www.kabariku.com/konsekuensi-putusan-mk-yusril-butuh-keppres-revisi-masa-jabatan-pimpinan-kpk/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Batal Bentuk Pansel Pimpinan KPKKeppresKomisi Pemberantasan KorupsiMenkopolhukam Mahfud Mdperpanjang masa jabatan pimpinan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kerja sama dengan Kemenperin RI, Disperindag ESDM Garut Fasilitasi Sertifikasi Halal dan TKDN

Post Selanjutnya

KPK Apresiasi Pemerintah Setujui Keputusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

4 November 2025

Fokus pada Pengiriman Pekerja Migran Berkualitas, Menteri Mukhtarudin Gelar Pertemuan Strategis dengan Kepala BP BUMN Dony Oskaria

4 November 2025

KemenP2MI Ingatkan, Peluang Kerja Maritim Makin Terbuka, Berangkatlah Lewat Jalur Resmi

4 November 2025
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boe;an kabariku.com)

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Emas Ilegal Sekotong, Kejati NTB Siap Dukung Penindakan

4 November 2025
KPK menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan di Riau. (Foto: Ist)

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

3 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sidak ke pabrik Michelin di Cikarang, minta PHK dihentikan sementara.(Foto:Ist)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Hadir di Tengah Buruh Michelin, Minta PHK Dihentikan dan Dialog Dibuka

3 November 2025
Post Selanjutnya

KPK Apresiasi Pemerintah Setujui Keputusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pemerintah akan Hilangkan Sinyal Internet dari Wilayah Baduy Dalam, Kominfo Jelaskan Alasannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

4 November 2025
Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Komplek Senayan Jakarta

Ketua Umum Projo Budi Arie Isyaratkan Bergabung ke Gerindra, Ini Respon Ahmad Muzani

4 November 2025

Dorong Pendampingan Berkelanjutan, Kementerian Ekraf Tutup Bootcamp Fesyen

4 November 2025

Dampak Mikroplastik pada Air Hujan, Kemenkes Minta Masyarakat Waspada

4 November 2025

Revisi Perpres Gugus Tugas Pornografi untuk Lindungi Anak dari Kejahatan Digital Didukung Wamen PPA

4 November 2025

KKP Bekali Pengelola SPPG Cara Penanganan dan Pengolahan Ikan

4 November 2025

Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur, Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka

4 November 2025

Antrian Online dalam Sentuh Tanahku Mudahkan Warga Urus Sertipikat Tanah, Tidak Perlu Menunggu Lama di Loket

4 November 2025

Munaslub PB PSTI Tuai Polemik, Menpora Sarankan Selesaikan dengan Sportif Melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia

4 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti 110 WNI Korban Penipuan Online: “Negara Harus Lindungi Warga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com