Jakarta, Kabariku- Pemerintah mengikuti dan patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK )untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dari empat tahun.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Terkait rencana perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, Kabag Pemberitaan KPK menyampaikan apresiasi dan hormat atas keputusan kosnstitusi dan pemerintah.
“Kami tentunya menghormati setiap putusan hukum dalam hal ini MK atas pengajuan Judicial Review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, serta keputusan pemerintah,” kata Ali Fikri, Jum’at (9/6/203).
Ali menegaskan, pada prinsipnya, kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan.
“Sehingga siapapun pimpinannya, adalah bertujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. Baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,” ucapnya.
“Tentunya dengan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan,” imbuh Ali.
Keberlanjutan kerja pemberantasan korupsi tersebut, tutur Ali, sebagaimana dirumuskan dalam road map jangka panjang KPK hingga tahun 2045.
“Dimana untuk mewujudkan Indonesia menjadi sebuah negara maju, salah satu prasyaratnya tentu adalah telah terbangunnya budaya antikorupsi dalam diri dan lingkungan masyarakatnya,” jelasnya.
Ali menegaskan, Baik dalam lingkungan pemerintahan, politik, pendidikan, tata niaga, hingga sosial kemasyarakatan.
“Oleh karenanya, KPK akan terus fokus terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi,” terang Ali.
Dimana dalam prioritas kerjanya, KPK telah menyusun skala prioritas pada sektor sumber daya alam, politik, hukum, pelayanan publik, dan tata niaga
“Kita ketahui sektor-sektor tersebut masih rentan terjadinya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan kerugian keuangan Negara dalam jumlah yang besar, dan berdampak buruk bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post