• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Tolak Penggusuran Paksa, Komunitas Lapak Bersatu Rawa Sumur Laporkan PT JIEP ke Komnas HAM

Redaksi oleh Redaksi
10 Juni 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komunitas Lapak Bersatu Rawa Sumur didampingi LBH Ansor DKI Jakarta yang diwakili oleh Fariz Rifqi Hasbi, S.H., M.H., M. Dzikri Amir, S.H., Abdul Rohman, S.H., dan Angga Firmansyah, S.H., menyambangi Komnas HAM.

Komunitas Lapak melayangkan pengaduan kepada Komnas HAM atas dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. JIEP terhadap warga di jalam Rawa Sumur, Kecamatan Cakung, Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

JIEP yang notabene Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak tanggal 9 Juni 2022 melakukan pembongkaran paksa atas bangunan yang sedang dipulihkan oleh warga akibat terjadi musibah kebakaran pada tanggal 26 Februari 2022 yang melahap bangunan-bangunan di lahan tersebut.

RelatedPosts

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

Sejak musibah itu terjadi, warga yang menempati lahan tersebut sekira tahun 2007 bermaksud melakukan pemulihan bangunan yang sudah ada. Namun saat ini mereka terancam kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian yang digantungkan di lahan tersebut selama belasan tahun, serta hilangnya kohesi sosial antar masyarakat di dalamnya.

”Pembongkaran paksa oleh pihak PT. JIEP terhadap warga rawa sumur terlalu gegabah dan potensinya sangat besar melanggar hak asasi warga karena mengabaikan aspek-aspek kemanusiaan. Banyak sekali aturan hak asasi manusia yang ditabrak oleh PT. JIEP,” ujar Fariz Rifqi Hasbi, S.H., M.H.

Fariz menjelaskan, diantaranya ketentuan Article 11 (1) of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dinyatakan bahwa:

Baca Juga  Aksi Kawal RUU Pilkada Rusuh, TAUD Catat 20 Pendemo Ditangkap 3 Diantaranya Alami Luka Serius

Forced eviction is “the permanent or temporary removal against their will of individuals, families and/or communities from the homes and/or land which they occupy, whitout the provition of, and access to, appropriete forms of legal or other protection”.

(red- Penggusuran paksa berarti pemindahan individu, keluarga, atau kelompok secara paksa dari rumah atau tanah yang mereka duduki, baik untuk sementara atau selamanya, tanpa perlindungan hukum yang memadai);

Kemudian, Poin Pertama Commission on Human Rights Resolution 1993/77 disebutkan bahwa penggusuran paksa adalah “gross violation of human rights” atau dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Dalil ini mendapat justifikasi oleh Pasal 67 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

”Mereka (warga) kan manusia, punya hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi oleh siapapun, terlebih ini negara. Tidak bisa digusur paksa seperti itu. Harus ada solusi setelah digusur nasib mereka bagaimana, kan harus dipikirkan,” kata Abdul Rohman, SH.

Menurutnya, Dalam penggusuran sarat dengan adanya diskriminasi.

“Kan bangunan banyak di kawasan itu. Ada cafe-cafe, warung remang-remang, dan lain-lain. Tapi kok malah lapak klien kami yang digusur. Karena itu dengan bukti-bukti dan argumentasi hukum kita, sudah disampaikan ke Komnas HAM,” lanjutnya.

Pada intinya, kata Abdul Rohman, perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia ini kami sudah sampaikan kepada Komnas HAM.

“Kami berharap PT. JIEP dapat kooperatif dan menghentikan sementara pembongkaran paksa atau penggusuran di rawa sumur,” menutup.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komnas HAMKomunitas Lapak Bersatu Rawa SumurPT. JIEP
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Saat Ini, Tugas Berat Pimpinan KPK Bukan Hadapi “Corruptor Fight Back” Melainkan “Ex KPK Fight Back”

Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pimpin Apel Pembukaan Pelatihan Satuan Fungsi Sat Samapta Polres Garut dan Dit Samapta Polda Jabar

RelatedPosts

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026
Post Selanjutnya

Kapolres Garut Pimpin Apel Pembukaan Pelatihan Satuan Fungsi Sat Samapta Polres Garut dan Dit Samapta Polda Jabar

Tahanan Korupsi Meningkat, KPK Tambah Kapasitas Rutan di Mako Puspomal TNI

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN dan Komdigi Perkuat Pengawasan Tangkal Kejahatan Narkotika di Ruang Digital

13 Juni 2026
Ketua Umum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi mengajak mahasiswa mengedepankan aksi konstruktif, berbasis data (Istimewa)

Ketum DPP GMNI Muhamad Risyad Fahlefi: Mahasiswa Jangan Terjebak Provokasi!

13 Juni 2026

PKB Kabupaten Mamasa Regenerasi Pengurus Baru Masa Bakti 2026-2031 Didominasi Kaum Milenial

13 Juni 2026
Kejagung menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka dugaan markup pengadaan 21.801 motor listrik (istimewa)

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik MBG Rp 1,1 Triliun, Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

13 Juni 2026

Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

13 Juni 2026

Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

13 Juni 2026

Pengamat: Militer tidak perlu dilibatkan dalam pengamanan demonstrasi, fokus pertahanan negara

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026, Pilar Ajak Warga Tangsel Berpartisipasi Aktif

13 Juni 2026

Amanah Pendiri Nurul Huda kepada Lulusan MTs Angkatan ke-32: Jangan Berhenti Mengaji dan Menebar Manfaat

13 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com