JAKARTA, Kabariku- Survei Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis hasil survei per Februari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga penegak hukum paling tidak dipercaya oleh publik.
Pada kesempatan lain, Ex Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang mengusulkan lembaga antirasuah dibubarkan menyusul kepercayaan publik yang semakin merosot.
“Saya usul KPK dibubarkan saja, perkuat kejaksaan,” cuit Rasamala dalam akun Twitternya @RasamalaArt dikutip Kamis (9/6/2022).
Bahkan Rasamalah menyebut, untuk memperkuat kinerja Kejaksaan dapat dimulai dengan memindahkan anggaran KPK ke Korps Adhyaksa guna meningkatkan remunerasi/imbalan jaksa.
Hasanuddin, Koordinator SIAGA ‘98 tegaskan, Tugas Berat Pimpinan KPK saat ini bukanlah menghadapi “Corruptor Fight Back” atau Perlawanan Balik Koruptor, melainkan “Ex KPK Fight Back”.
“Perlawanan Mantan KPK yang tidak lolos TWK, yang hingga saat ini melakukan serangan melalui media sosial secara massif dan terus-menerus,” kata Hasanuddin. Jum’at (10/6/2022).
Aktivis ’98 ini menjelaskan, Ex KPK ini mengetahui banyak hal mengenai KPK; sistem, informasi dan data, jejaring kerja, strategi, cara kerja dan prosedur internal dan saat ini sumber daya itu digunakan untuk menyerang KPK.
Lanjut Hasanuddin, “Ex KPK Fight Back” ini tidak hanya telah membentuk persepsi negatif dan rendahnya kepercayaan publik pada KPK, melainkan juga sudah mulai muncul usul yang membahayakan yaitu pembubaran KPK, dan Ironisnya usul ini dari perseorangan Ex KPK.
“Dalam situasi persepsi yang negatif, dipastikan apapun yang dikerjakan KPK, dan hal yang disampaikan secara terbuka menyangkut Pendidikan, Pencegahan dan Penindakan, tetap akan menuai kritik dan sulit diterima oleh persepsi publik yang telah terpengaruh oleh serangan melalui media sosial secara massif dan terus menerus oleh Ex KPK,” terangnya.
Hasanuddin menilai, Perseteruan Ex KPK dan Pimpinan KPK harusnya sudah diakhiri demi kepentingan yang lebih besar bagi bangsa dan negara.
“Apapun alasannya, Novel dkk sudah diangkat menjadi ASN POLRI untuk kebutuhan memperkuat POLRI dalam pemberantasan korupsi, dimana POLRI dan KPK sama-sama institusi negara yang bersinergi dalam upaya pemberantasan korupsi,” paparnya.
Perseteruan ini, kata Hasanuddin, negatif bagi upaya pemberantasan korupsi saat ini dan dimasa yang akan datang.
“Harus diingat, bahwa Intitusi KPK adalah anak kandung dari reformasi ’98, sebab itu harus dijaga, dan Upaya pemberantasan korupsi yang sistemik dan membudaya tidak bisa diselesaikan oleh sekelompok dan orang-orang tertentu, melainkan perlu partisipasi publik yang meluas dan upaya jangka Panjang,” tandasnya.***
Tegak Merah Putih !
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post