Jakarta, Kabariku- Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menerima laporan pengaduan banyak massa aksi yang ditangkap, ditahan dan mendapatkan kekerasan dari Polisi pada saat sebelum, berlangsungnya dan sampai dengan sekarang aksi Demonstrasi Penolakan RUU Pilkada masih berlangsung.
Kepala Divisi Hukum Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mewakili TAUD mengatakan, Per-pukul 20.00 WIB teridentifikasi sebanyak 11 orang yang ditangkap di lapangan menyusul kemudian 9 orang yang ditangkap, dan disampaikan melalui hotline TAUD.
“Kami mencatat ada tiga orang yang mengalami luka- luka serius akibat brutalitas aparat. Satu mengalami patah hidung dan luka memar diwajah. Ada juga yg bocor kepala dan dijahit tujuh karena pentungan Polisi,” kata Andi. Kamis (22/08/2024) malam.
Diketahui, penangkapan massa terjadi selama berlangsungnya aksi menolak revisi Undang-Undang Pilkada. DPR RI berencana mengesahkan RUU Pilkada hari ini, tapi batal. Sekitar pukul 19.20 WIB, pasukan Brimob dikerahkan untuk “memukul mundur” massa yang mencoba bertahan.
Atas kejadian tersebut TAUD mendesak :
Pertama, Mabes Polri memerintahkan Polda Metro Jaya dan Satuan Wilayah dan Kerja dibawahnya untuk memastikan akses bantuan hukum terbuka bagi massa aksi yang ditangkap dan ditahan dan bagi yang mengalami luka akibat kekerasan dan sekarang masih ditahan agar segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pengobatan intensif.
Kedua, aparat kepolisian yang bertugas di lapangan berhenti melakukan penangkapan dan semua bentuk penggunaan kekuatan berlebih kepada massa aksi.
Ketiga, Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, Ombudsman RI, LPSK dan Komnas Perempuan untuk segera turun melakukan pemantauan dilapangan maupun di Kantor-Kantor Kepolisian dibawah Polda Metro Jaya.***
Red/K.101