Jakarta, Kabariku- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan lima orang pegawai PT Timah Tbk (TINS) untuk menjadi saksi pada sidang dalam perkara yang menjerat Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/08/2024).
Kelima saksi ini dihadirkan dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., saksi yang dihadirkan pada persidangan ini yaitu: Ahmad Syamhadi selaku General Manager Produksi Bangka Belitung PT Timah Tbk periode Januari 2018 s.d. Desember 2020 dan Januari 2022 s.d Juni 2023.
Kemudian, Achmad Haspani selaku General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral, lalu Ikhsan Sodiqi selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.
Selain itu, Kopdi Saragih selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok, dan Dudy Hatari selaku Staff Assistant Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan P2P PT Timah Tbk periode 2017 s.d. 2019).
Dalam perkara merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 25 Agustus 2024 dan Jumat 30 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan,” kata Harli.***
*Siaran Pers Nomor: PR-737/069/K.3/Kph.3/08/2024
Red/K.101
Baca Juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post