• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Terkait Kasus TPPU Tata Niaga Timah

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
22 Mei 2025
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (21/05/2025) sebagai bagian dari proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2018-2020.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Kejagung Sita Uang Fantastis Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi dalam Kasus CPO

LP UMKM PP Muhammadiyah Launching Produk ITMu, Ini Apresiasi Ketua KPID Jakarta

Kisah Empat Pulau di Ujung Aceh yang Akhirnya Menemukan Rumah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya menjelaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melacak dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

“Dapat kami sampaikan, benar penyidik dalam jajaran Jampidsus kemarin tanggal 21 Mei 2025, penyidik sudah melakukan penyitaan, jadi melakukan pemasangan plang di rest area km 21B Tol Jagorawi dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga timah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (22/05/2025).

Ia menjelaskan, bahwa penyitaan ini merupakan upaya penyidik dalam melakukan asset recovery dari perkara tersebut.

“Jadi, penyidik terus melakukan mengembangkan dalam konteks dalam bagaimana upaya pemulihan keuangan negara, nah itu komitmen kita. Makanya harta yang tersembunyi semua kita buka. Termasuk ini,” ucapnya.

Kapuspekum menyebut, rest area itu masih memiliki keterkaitan dengan salah seorang terdakwa dari kasus timah, yakni Tamron alias Aon yang merupakan beneficial owner dari CV VIP.

Baca Juga  5 Jaksa Uji Materi UU Kejaksaan, Berikut Pertimbangannya

“Karena kalo kita lihat karakternya bahwa ini kan dikelola oleh katakan 1 atau 2 perusahaan. Tapi penyidik bisa mencari benang merah dengan seseorang katakan lah terdakwa A ya, yang sebagai beneficial owner terhadap satu perusahaan yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara timah korporasi,” ucap Harli.

“Nah sementara terdakwa A ini adalah beneficial owner perusahaan VIP, sementara VIP itu kan merupakan korporasi yang sedang disidik oleh penyidik,” tambahnya.

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Harli menjelaskan, objek penyitaan meliputi 3 (tiga) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang didalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha, antara lain: 1 (satu) SPBU Pertamina; 1 (satu) SPBU Shell; 2 (dua) bangunan food court;

Lalu 1 (satu) bangunan di dekat jalan keluar rest area; 1 (satu) bangunan musala; 1 (satu) bangunan ATM; dan28 (dua puluh delapan) unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.

Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Kegiatan penyitaan turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Tamron sudah divonis oleh pengadilan. Ia divonis penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 3,5 triliun.

Baca Juga  Disaksikan Presiden Jokowi, Rekor Pergelaran Angklung Terbesar di Dunia Tercipta di SUGBK

Dalam kasusnya, di pengadilan tingkat pertama, Tamron disebut menerima keuntungan sebesar Rp 3,6 triliun dari kasus korupsi tata kelola timah. Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa Tamron telah melakukan pembelian dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Hasil penambangan ilegal itu kemudian dijual kembali ke PT Timah.

Tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership CV VIP, Tamron Tamsil (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanzoom-in-white

Selain itu, Tamron dkk (didakwa dalam berkas terpisah) juga membuat perusahaan boneka, yakni CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, seolah sebagai mitra jasa pemborongan untuk mengambil hasil pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Kemudian, Tamron dkk juga memodali dengan uang para penambang ilegal untuk menambang timah di wilayah IUP PT Timah. Kegiatan pertambangan tersebut tidak diawasi oleh Kepala Dinas ESDM Babel sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Tamron juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai 18 perusahaan miliknya. Kemudian, dia juga membeli 171 aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Jakarta, Banten, Jabar, hingga Babel yang mengatasnamakan istri dan anaknya.*

*Siaran Pers Nomor: PR-439/069/K.3/Kph.3/05/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat PenyidikanIzin Usaha Pertambangan PT Timah TbkJAM PIDSUSKasus Tata Niaga TimahKasus TPPUKejagung RIPT Timah TbkRest Area KM 21B Tol JagorawiTim Sub Direktorat Pelacakan Aset
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Lewat PERINTIS, ASN Muda Pemkab Bandung Tampil di Garis Depan Lawan Korupsi

Post Selanjutnya

Lima Bukti Otentik Jokowi Memang Kuliah dan Lulus dari Fakultas Kehutanan UGM

RelatedPosts

Konpers Penyitaan Rp11,8 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Libatkan Lima Korporasi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta

Kejagung Sita Uang Fantastis Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi dalam Kasus CPO

19 Juni 2025

LP UMKM PP Muhammadiyah Launching Produk ITMu, Ini Apresiasi Ketua KPID Jakarta

18 Juni 2025
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyambut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan empat pulau sengketa ke wilayah Provinsi Aceh.

Kisah Empat Pulau di Ujung Aceh yang Akhirnya Menemukan Rumah

18 Juni 2025
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki/ Tangkapan layar YouTube News Channel Asia

Erupsi Lewotobi Laki-Laki Jadi Perhatian Dunia, Bali Tutup Akses Udara Sementara

18 Juni 2025

Mendagri Tito Ungkap Pemindahan 4 Pulau Aceh Diajukan Sejak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

18 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KAMAKSI Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Gas Bumi PGN-IAE hingga ke Akarnya

18 Juni 2025
Post Selanjutnya

Lima Bukti Otentik Jokowi Memang Kuliah dan Lulus dari Fakultas Kehutanan UGM

HM Rizal Fadillah

TPUA Keberatan Keputusan Bareskrim Soal Ijazah Jokowi, Minta Dilibatkan dalam Penyelidikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Konpers Penyitaan Rp11,8 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Libatkan Lima Korporasi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta

Kejagung Sita Uang Fantastis Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi dalam Kasus CPO

19 Juni 2025

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Denda Rp1 Miliar atas Dakwaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

18 Juni 2025
Capture permintaan maaf terbuka Marcella Santoso di Kejaksaan Agung

Terungkap Dalang “Indonesia Gelap”, Marcella Santoso Minta Maaf ke Presiden Prabowo hingga Jaksa Agung

18 Juni 2025

LP UMKM PP Muhammadiyah Launching Produk ITMu, Ini Apresiasi Ketua KPID Jakarta

18 Juni 2025

PBHI Jakarta Resmi Luncurkan Website, Permudah Akses Bantuan Hukum Pro Bono

18 Juni 2025
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyambut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan empat pulau sengketa ke wilayah Provinsi Aceh.

Kisah Empat Pulau di Ujung Aceh yang Akhirnya Menemukan Rumah

18 Juni 2025
Iwan Sumule dan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel

Pupuk Indonesia Rombak Komisaris dan Direksi: Kini Ada Iwan Sumule, Wamenaker Noel, dan Yovie Widianto

18 Juni 2025
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki/ Tangkapan layar YouTube News Channel Asia

Erupsi Lewotobi Laki-Laki Jadi Perhatian Dunia, Bali Tutup Akses Udara Sementara

18 Juni 2025

Mendagri Tito Ungkap Pemindahan 4 Pulau Aceh Diajukan Sejak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

18 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Kiri: Oki Muraza. Kanan: Oki Muraza di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momen IPA Convex 2025 di Jakarta Mei 2025 lalu.

    Profil Wadirut Pertamina Oki Muraza: Dosen dan Peneliti Terkemuka di Arab Saudi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun, FSP BUMN IRA: Saatnya Holding BUMN Farmasi Bersih-Bersih!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Model Cantik Asal Garut Ini Kini Sedang Bahagia, Putrinya Resmi Jadi Istri Al Ghazali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Magang Berdampak 2025 bagi Mahasiswa Diluncurkan, Gaji Bisa Tembus Rp5,5 Juta, Berikut Ini Jadwal Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri: Suami Ratu Renang ITB, Tangan Kanan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Situasi Terkini Israel Usai Dihujani Rudal Iran: Kerusakan Meluas, Dunia Mendesak De-Eskalasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
    • Kabinet
    • Pemerintahan
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.