Jakarta, Kabariku.com – Persidangan sengketa aset senilai miliaran rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali memanas. Agenda pemeriksaan saksi menghadirkan perbedaan keterangan yang mencolok saksi Dwi Febri terkait duduk perkara yang menjadi objek gugatan perdata.
Di tengah proses pembuktian yang masih berlangsung, pihak Nancy menilai sejumlah pernyataan yang berkembang di persidangan telah membentuk opini yang merugikan reputasinya. Menurut pihak penggugat, seluruh tudingan yang muncul seharusnya diuji melalui mekanisme persidangan sebelum menjadi penilaian publik.
Kesaksian Febri Jadi Sorotan Sidang
Dalam persidangan pada 7 Juli 2026, DWI Febri memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai sejumlah hal yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.
Febri mengaku pernah diminta Nancy mengedit sebuah foto yang memperlihatkan Nancy bersama Fenty Lindari Amir alias Linda di sebuah hotel. Menurut keterangannya, foto tersebut diminta ditambahkan visual tumpukan uang senilai Rp1 miliar di atas meja sehingga terlihat seolah-olah terjadi transaksi.
Selain itu, Febri juga menyatakan dirinya bersama seorang rekannya berinisial R dijanjikan imbalan sebesar Rp1 miliar apabila Nancy memenangkan perkara.
Dalam keterangannya, Febri mengaku mulai merasa ada kejanggalan pada Ramadan 2026. Rasa curiga tersebut, menurutnya, mendorong dirinya mencari informasi lebih lanjut hingga akhirnya bertemu Deni setelah Hari Raya Idulfitri.
Febri mengatakan, dari pertemuan tersebut ia memperoleh informasi yang menurut versinya berbeda dengan apa yang selama ini diketahuinya. Atas dasar itu, ia memutuskan hadir sebagai saksi untuk menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim.
Ia juga menyebut majelis hakim meminta agar Deni dihadirkan dalam persidangan berikutnya untuk memberikan penjelasan mengenai hubungan dirinya dengan Nancy. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
Deni Bantah Kesaksian Febri
Keterangan Febri langsung dibantah Deni di hadapan awak media
“Hubungan saya sama Nancy baik-baik saja,” ujar Deni, Jumat (10/09).
Deni menegaskan dirinya dan Nancy memiliki pengelolaan keuangan masing-masing sehingga berbagai narasi yang berkembang, menurutnya, tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Ia juga menjelaskan pernah membantu menyediakan tempat tinggal bagi Febri, namun bantuan tersebut diberikan semata-mata atas dasar kemanusiaan.
“Untuk masalah kos-kosan saya membantu memberi tempat kepada Febri karena saya tidak mengenal silsilah keluarga Febri dan saya tahu dia mantan residivis narkoba,” katanya.
Deni menegaskan Febri bukan bagian dari keluarganya.
“Saya tidak menganggap keluarga. Selama ini dia hanya mediator yang memberi data aset properti,” tegasnya.
Menurut Deni, Nancy bahkan pernah mengingatkan dirinya agar tidak bergaul dengan Febri.
“Nancy melarang saya untuk bergaul dengan Febri karena mantan residivis kasus narkoba,” ujarnya.
Deni juga menyampaikan bahwa Febri pernah dicari seseorang bernama Dicky yang mendatangi dirinya terkait dugaan perkara penggelapan uang sekitar Rp500 juta. Pernyataan tersebut merupakan keterangan Deni di persidangan dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian.
Bantah Dugaan Rekayasa Foto
Dalam keterangannya Deni juga membantah pernyataan Febri yang menyebut dirinya pernah meminta pengeditan foto.
“Saya tidak pernah meminta Dwi Febri untuk mengedit foto tersebut. Itu semua kemauan Dwi Febri,” tegas Deni.
Selain itu, Deni mengungkapkan terdapat pihak lain yang menurut keterangannya mengaku mengalami kerugian akibat tindakan Dwi Febri.
Menurut Deni, seseorang bernama Dicky mengaku mengalami kerugian sekitar Rp500 juta. Sementara seorang lainnya bernama Harry disebut mengalami kerugian setelah, menurut keterangan Deni, Dwi Febri diduga mengirimkan surat persetujuan kredit (Offering Letter/OL) Bank Sahabat Sampoerna yang disebut tidak sah, kemudian meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Deni menyatakan kedua pihak tersebut berencana menempuh jalur hukum.
“Kedua korban dipastikan akan membuat laporan polisi dalam satu pekan ke depan,” ujarnya.
Nancy Jelaskan Kronologi Sengketa
Sementara itu, Nancy tetap berpegang pada kronologi yang menjadi dasar gugatan perdatanya.
Dalam dalil gugatan, Nancy menyebut sengketa bermula pada 5 Februari 2025 ketika dirinya menyerahkan dana Rp1 miliar kepada Fenty Lindari Amir alias Linda untuk pembelian sebuah aset.
Nancy mendalilkan selama proses transaksi dirinya tidak pernah diperlihatkan sertifikat asli, tidak dipertemukan dengan pemilik sah aset, maupun memperoleh penjelasan mengenai riwayat kepemilikan objek yang diperjualbelikan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan keraguan terhadap legalitas transaksi.
Pada Maret 2025, muncul calon pembeli lain berinisial IN yang mentransfer dana secara bertahap sebesar Rp400 juta ke rekening Nancy. Namun, Nancy menegaskan dana tersebut belum merupakan pelunasan karena transaksi belum memenuhi aspek legalitas.
Nancy mengaku terus meminta Linda menghadirkan pemilik sertifikat asli, tetapi permintaan tersebut, menurutnya, tidak pernah dipenuhi.
Memasuki Juni 2025, Nancy mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, ia memutuskan membatalkan transaksi dan menginformasikan kepada calon pembeli bahwa aset tersebut dinilai memiliki risiko hukum.
Gugat Rp11 Miliar dan Tempuh Jalur Pidana
Melalui kuasa hukumnya, Sandi Suroso, SH dari Aqsata Law Firm, Nancy mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan tersebut, Nancy menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar, ganti rugi immateriil Rp10 miliar, serta uang paksa (dwangsom) apabila putusan pengadilan tidak dijalankan.
Selain gugatan perdata, Nancy juga telah melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/B/8817/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan pemalsuan akta otentik.
Pihak Nancy berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim. Menurut pihaknya, setiap tudingan yang berkembang harus dibuktikan melalui proses hukum sehingga tidak membentuk opini publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga persidangan terakhir, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan para saksi, alat bukti, serta dalil dari masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post