• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Kembali Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Redaksi oleh Redaksi
14 Agustus 2020
di Dwi Warna
A A
0
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memimpin konferensi pers terkait penahanan Rachmat Yasin, Kamis (13/8/2020).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memimpin konferensi pers terkait penahanan Rachmat Yasin, Kamis (13/8/2020).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahmat Yasin ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama, sejak Kamis (13/8/2020) hingga hingga Selasa (1/9/2020) mendatang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Rachmat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam perkara pemotongan uang dan gratifikasi dari SKPD di lingkungan Pemkab Bogor saat masih menjabat Bupati Bogor periode 2008-2014.

RelatedPosts

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

Dalam kasus ini Rachmat diduga menerima uang sekitar Rp 8,93 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif tahun 2013 dan 2014.

“Kami akan menahan tersangka RY (Rachmat Yasin), seorang Bupati Bogor waktu periode 2008-2014 selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2020).

Rachmat ditahan usai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Selain menerima uang, Rachmat juga diduga menerima tanah seluas 20 hektar di Jonggol dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tanah diberikan oleh seseorang terkait perizinan lokasi pendirian pondok pesantren. Sedangkan mobil diduga berasal dari pengusaha.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus yang menjerat Rachmat Yasin merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor pada tahun 2014.

Baca Juga  “Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

Dalam kasus itu, Rachmat telah divonis 5 tahun 6 bulan dan bebas pada Mei 2019 lalu. Kini ia ditetapkan kembali menjadi tersangka. (Has)

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiLili Pintauli SiregarRachmat Yasin
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Aliansi Masyarakat Sipil: Penyidikan Terhadap Kasus Jerinx Harus Dihentikan

Post Selanjutnya

Inilah Teks Lengkap Pidato Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 14 Agustus 2020

RelatedPosts

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Respons Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI

29 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026
Post Selanjutnya
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat (14/8/2020).

Inilah Teks Lengkap Pidato Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 14 Agustus 2020

Menkopolhukam Mahfud Md. (*)

Selain Peroleh Bintang Jasa, 22 Tenaga Kesehatan Peroleh Santunan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026
Oplus_131072

Aliansi Penambang Beltim Matangkan Aksi, Dorong Gubernur Babel Temui Masyarakat

1 Agustus 2026

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

1 Agustus 2026

BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

1 Agustus 2026

Dari Engineer Profesional ke Jalan Dakwah, Kang Iman Bangun Masjid dan Generasi Qur’ani di Wanaraja

1 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, E-PPID hingga AI Helita Dioptimalkan

1 Agustus 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

1 Agustus 2026

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com