• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 Juni 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo, dr. Tifa, dan sejumlah pihak lainnya.

Menurut IPW, kasus tersebut bukan perkara pidana biasa karena melibatkan tokoh-tokoh publik yang memiliki pengaruh besar sehingga harus dilihat tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi sosiologis dan politik.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan perkara tersebut merupakan kasus high profile yang menyita perhatian publik. Di satu sisi, pelapor adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, sementara pihak yang berstatus tersangka juga merupakan figur yang dikenal luas masyarakat.

RelatedPosts

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

“Karena itu, polisi pasti sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini dan tidak mungkin bekerja sendiri,” kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

IPW meyakini sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah menjalin koordinasi yang intensif dengan kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

Namun, IPW mempertanyakan perkembangan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan. Menurut Sugeng, keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka menimbulkan tanda tanya di tengah publik.

IPW menilai situasi tersebut justru menempatkan kepolisian pada posisi yang terkesan disalahkan. Seolah-olah penyidik mengambil langkah yang berlebihan, sementara kejaksaan dipersepsikan lebih moderat dalam menyikapi perkara.

Baca Juga  Magang Nasional Dorong Dunia Usaha Cetak Talenta Muda Kompeten

Padahal, kata Sugeng, dalam sistem hukum pidana, kepolisian dan kejaksaan merupakan bagian dari satu rangkaian proses penegakan hukum yang saling terhubung.

Karena itu, ia menilai tidak mungkin penyidik mengambil langkah penahanan tanpa keyakinan bahwa perkara akan berlanjut ke tahap penuntutan.

“Polisi dan jaksa berada dalam satu garis sistem peradilan pidana. Tidak mungkin penyidik mengambil risiko melakukan penahanan jika tidak ada keyakinan bahwa perkara akan berjalan sesuai prosedur yang telah dibahas bersama,” ujarnya.

IPW Singgung Dugaan Intervensi Politik

IPW juga menyoroti kemungkinan adanya faktor non-yuridis yang memengaruhi dinamika penanganan perkara tersebut. Menurut Sugeng, perubahan sikap dalam proses hukum sulit dijelaskan semata-mata dari sudut pandang teknis hukum.

Karena itu, IPW menilai wajar apabila publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik perkembangan kasus tersebut. Dari situ muncul dugaan adanya intervensi politik tingkat tinggi.

Sugeng mengatakan dugaan intervensi itu dapat berasal dari kekuatan politik yang memiliki kepentingan terhadap kasus yang telah berkembang menjadi isu nasional.

Menurutnya, perkara tersebut telah memicu kegaduhan publik dan berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk kepentingan tertentu.

“Bisa saja ada pihak yang ingin mengambil keuntungan politik atau justru memberikan perlindungan kepada pihak tertentu. Dugaan seperti ini harus dijawab melalui keterbukaan dan konsistensi aparat penegak hukum,” katanya.

Jaksa Diminta Buktikan Dakwaan di Persidangan

IPW mengingatkan bahwa setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tanggung jawab pembuktian sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Oleh karena itu, jaksa diminta menunjukkan bahwa perkara yang telah dinyatakan layak dituntut memang memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Menurut Sugeng, kejaksaan harus mampu membuktikan dakwaan secara meyakinkan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Motivator Mario Teguh Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp5 Miliar

Ia mengingatkan agar perkara tersebut tidak berakhir dengan putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, atau vonis yang tidak mencerminkan bobot perkara.

IPW juga menilai kinerja penuntutan dapat menjadi bahan evaluasi apabila hasil akhir persidangan tidak sejalan dengan keyakinan yang mendasari penetapan status P-21.

IPW: Pembuktian Ijazah Bukan Tanggung Jawab Korban

Selain menyoroti proses hukum, IPW juga mengkritisi berkembangnya opini publik yang menempatkan Joko Widodo sebagai pihak yang wajib membuktikan keaslian ijazahnya.

Menurut Sugeng, pemahaman tersebut tidak tepat dalam perspektif hukum pidana. Dalam proses peradilan pidana, korban tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhan yang menjadi objek perkara.

“Yang memiliki kewajiban membuktikan adalah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa penuntut umum di persidangan,” ujarnya.

IPW menjelaskan pembuktian mengenai keaslian ijazah dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti yang diajukan jaksa, mulai dari dokumen asli, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, hingga keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi penerbit ijazah.

Selain itu, pembuktian juga dapat diperkuat dengan bukti pendukung lain, termasuk kesaksian rekan kuliah maupun fakta-fakta yang menunjukkan aktivitas akademik Joko Widodo selama menempuh pendidikan di UGM.

Dalam pandangan IPW, keberadaan ijazah Joko Widodo sebagai lulusan UGM tidak lagi menjadi persoalan yang perlu diperdebatkan di ruang publik. Fokus utama saat ini adalah bagaimana jaksa membuktikan keseluruhan konstruksi perkara di hadapan pengadilan.

IPW menegaskan perkara tersebut perlu segera diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak terus menjadi sumber polemik nasional.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini terus dipelihara sebagai panggung politik. Jika sudah masuk ranah hukum, maka hukum harus berbicara secara tegas dan tuntas,” tandas Sugeng.*

Baca Juga  Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW Dorong Solusi bagi Korban

Baca juga :

SIAGA 98 Apresiasi Kejaksaan Tidak Lakukan Penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ijazah JokowiIndonesia Police WatchIntervensi PolitikKejari Jakarta SelatanPolda Metro JayaPresiden ke-7 RI Joko WidodoRoy Suryo dan dr. TifaUGM
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

Post Selanjutnya

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

RelatedPosts

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

24 Juni 2026

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026
Post Selanjutnya

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

Oplus_131072

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

24 Juni 2026
Oplus_131072

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

24 Juni 2026

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

24 Juni 2026

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

24 Juni 2026

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com