Jakarta, Kabariku – Indonesia Police Watch (IPW) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo, dr. Tifa, dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut IPW, kasus tersebut bukan perkara pidana biasa karena melibatkan tokoh-tokoh publik yang memiliki pengaruh besar sehingga harus dilihat tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi sosiologis dan politik.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan perkara tersebut merupakan kasus high profile yang menyita perhatian publik. Di satu sisi, pelapor adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, sementara pihak yang berstatus tersangka juga merupakan figur yang dikenal luas masyarakat.
“Karena itu, polisi pasti sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini dan tidak mungkin bekerja sendiri,” kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
IPW meyakini sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah menjalin koordinasi yang intensif dengan kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
Namun, IPW mempertanyakan perkembangan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan. Menurut Sugeng, keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
IPW menilai situasi tersebut justru menempatkan kepolisian pada posisi yang terkesan disalahkan. Seolah-olah penyidik mengambil langkah yang berlebihan, sementara kejaksaan dipersepsikan lebih moderat dalam menyikapi perkara.
Padahal, kata Sugeng, dalam sistem hukum pidana, kepolisian dan kejaksaan merupakan bagian dari satu rangkaian proses penegakan hukum yang saling terhubung.
Karena itu, ia menilai tidak mungkin penyidik mengambil langkah penahanan tanpa keyakinan bahwa perkara akan berlanjut ke tahap penuntutan.
“Polisi dan jaksa berada dalam satu garis sistem peradilan pidana. Tidak mungkin penyidik mengambil risiko melakukan penahanan jika tidak ada keyakinan bahwa perkara akan berjalan sesuai prosedur yang telah dibahas bersama,” ujarnya.
IPW Singgung Dugaan Intervensi Politik
IPW juga menyoroti kemungkinan adanya faktor non-yuridis yang memengaruhi dinamika penanganan perkara tersebut. Menurut Sugeng, perubahan sikap dalam proses hukum sulit dijelaskan semata-mata dari sudut pandang teknis hukum.
Karena itu, IPW menilai wajar apabila publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik perkembangan kasus tersebut. Dari situ muncul dugaan adanya intervensi politik tingkat tinggi.
Sugeng mengatakan dugaan intervensi itu dapat berasal dari kekuatan politik yang memiliki kepentingan terhadap kasus yang telah berkembang menjadi isu nasional.
Menurutnya, perkara tersebut telah memicu kegaduhan publik dan berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk kepentingan tertentu.
“Bisa saja ada pihak yang ingin mengambil keuntungan politik atau justru memberikan perlindungan kepada pihak tertentu. Dugaan seperti ini harus dijawab melalui keterbukaan dan konsistensi aparat penegak hukum,” katanya.
Jaksa Diminta Buktikan Dakwaan di Persidangan
IPW mengingatkan bahwa setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tanggung jawab pembuktian sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Oleh karena itu, jaksa diminta menunjukkan bahwa perkara yang telah dinyatakan layak dituntut memang memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Menurut Sugeng, kejaksaan harus mampu membuktikan dakwaan secara meyakinkan di hadapan majelis hakim.
Ia mengingatkan agar perkara tersebut tidak berakhir dengan putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, atau vonis yang tidak mencerminkan bobot perkara.
IPW juga menilai kinerja penuntutan dapat menjadi bahan evaluasi apabila hasil akhir persidangan tidak sejalan dengan keyakinan yang mendasari penetapan status P-21.
IPW: Pembuktian Ijazah Bukan Tanggung Jawab Korban
Selain menyoroti proses hukum, IPW juga mengkritisi berkembangnya opini publik yang menempatkan Joko Widodo sebagai pihak yang wajib membuktikan keaslian ijazahnya.
Menurut Sugeng, pemahaman tersebut tidak tepat dalam perspektif hukum pidana. Dalam proses peradilan pidana, korban tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhan yang menjadi objek perkara.
“Yang memiliki kewajiban membuktikan adalah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik hingga jaksa penuntut umum di persidangan,” ujarnya.
IPW menjelaskan pembuktian mengenai keaslian ijazah dapat dilakukan melalui berbagai alat bukti yang diajukan jaksa, mulai dari dokumen asli, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, hingga keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi penerbit ijazah.
Selain itu, pembuktian juga dapat diperkuat dengan bukti pendukung lain, termasuk kesaksian rekan kuliah maupun fakta-fakta yang menunjukkan aktivitas akademik Joko Widodo selama menempuh pendidikan di UGM.
Dalam pandangan IPW, keberadaan ijazah Joko Widodo sebagai lulusan UGM tidak lagi menjadi persoalan yang perlu diperdebatkan di ruang publik. Fokus utama saat ini adalah bagaimana jaksa membuktikan keseluruhan konstruksi perkara di hadapan pengadilan.
IPW menegaskan perkara tersebut perlu segera diselesaikan melalui mekanisme hukum agar tidak terus menjadi sumber polemik nasional.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini terus dipelihara sebagai panggung politik. Jika sudah masuk ranah hukum, maka hukum harus berbicara secara tegas dan tuntas,” tandas Sugeng.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post