Jakarta, Kabariku.com – Perbedaan sikap antara penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam memutuskan status penahanan terhadap tersangka dinilai sebagai hal yang wajar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 menegaskan bahwa keputusan hukum yang diambil masing-masing institusi harus dipandang dalam kerangka profesionalitas dan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara dugaan ijajah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo, sebelumnya kepolisian mengambil langkah penahanan pada tahap penyidikan.
Namun, setelah berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Menurut Hasanuddin, perbedaan keputusan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk ketidaksinkronan antarlembaga.
Sebaliknya, hal itu menunjukkan bahwa setiap institusi penegak hukum memiliki ruang diskresi yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menilai kebutuhan penahanan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif yang berlaku pada setiap tahapan proses hukum.
“Dengan mempedomani KUHAP, kepolisian dan kejaksaan memang dapat mengambil keputusan yang berbeda terkait penahanan. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan biasa terjadi dalam praktik peradilan pidana,” ujarnya pernyataan.
SIAGA 98 menekankan bahwa hukum harus bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum perlu dihormati sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, SIAGA 98 menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan yang memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo pada tahap penuntutan.
Langkah tersebut dinilai mencerminkan independensi institusi dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan, menyenangkan pihak tertentu atau opini publik.
“Penegakan hukum harus ditempatkan dalam koridor due process of law. Keputusan penahanan maupun tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan profesional,” demikian sikap SIAGA 98.
SIAGA 98 mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini yang dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum.
Menurut SIAGA 98, yang terpenting adalah memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil sesuai prinsip negara hukum.
Dengan demikian, perbedaan keputusan antara kepolisian dan kejaksaan dalam perkara ini dipandang sebagai bagian dari dinamika yang lazim dalam sistem peradilan pidana, sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalitas dan independensi aparat merupakan fondasi utama penegakan hukum yang berkeadilan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post