• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

SIAGA 98 Apresiasi Kejaksaan Tidak Lakukan Penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
23 Juni 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Perbedaan sikap antara penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam memutuskan status penahanan terhadap tersangka dinilai sebagai hal yang wajar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 menegaskan bahwa keputusan hukum yang diambil masing-masing institusi harus dipandang dalam kerangka profesionalitas dan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam perkara dugaan ijajah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo, sebelumnya kepolisian mengambil langkah penahanan pada tahap penyidikan.

RelatedPosts

Pelajar Sumsel Pertanyakan Efektivitas Program MBG, Dorong Evaluasi Tata Kelola dan Anggaran

Pemerintah Kerahkan Kapal Laut dan DAMRI untuk Distribusi MBG ke Daerah Terpencil

Kemendag Fasilitasi Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop, Perkuat Perlindungan Transaksi Digital

Namun, setelah berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

Menurut Hasanuddin, perbedaan keputusan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk ketidaksinkronan antarlembaga.

Sebaliknya, hal itu menunjukkan bahwa setiap institusi penegak hukum memiliki ruang diskresi yang diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menilai kebutuhan penahanan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif yang berlaku pada setiap tahapan proses hukum.

“Dengan mempedomani KUHAP, kepolisian dan kejaksaan memang dapat mengambil keputusan yang berbeda terkait penahanan. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan biasa terjadi dalam praktik peradilan pidana,” ujarnya pernyataan.

SIAGA 98 menekankan bahwa hukum harus bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum perlu dihormati sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, SIAGA 98 menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan yang memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo pada tahap penuntutan.

Baca Juga  Kancil itu Bernama Sufmi Dasco, Sahabat Gajah

Langkah tersebut dinilai mencerminkan independensi institusi dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan, menyenangkan pihak tertentu atau opini publik.

“Penegakan hukum harus ditempatkan dalam koridor due process of law. Keputusan penahanan maupun tidak melakukan penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan profesional,” demikian sikap SIAGA 98.

SIAGA 98 mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini yang dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum.

Menurut SIAGA 98, yang terpenting adalah memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil sesuai prinsip negara hukum.

Dengan demikian, perbedaan keputusan antara kepolisian dan kejaksaan dalam perkara ini dipandang sebagai bagian dari dinamika yang lazim dalam sistem peradilan pidana, sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalitas dan independensi aparat merupakan fondasi utama penegakan hukum yang berkeadilan.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dr.TifaRoy SuryoSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pemerintah Kerahkan Kapal Laut dan DAMRI untuk Distribusi MBG ke Daerah Terpencil

Post Selanjutnya

Pelajar Sumsel Pertanyakan Efektivitas Program MBG, Dorong Evaluasi Tata Kelola dan Anggaran

RelatedPosts

Pelajar Islam Indonesia Sumsel mendorong evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)

Pelajar Sumsel Pertanyakan Efektivitas Program MBG, Dorong Evaluasi Tata Kelola dan Anggaran

23 Juni 2026

Pemerintah Kerahkan Kapal Laut dan DAMRI untuk Distribusi MBG ke Daerah Terpencil

23 Juni 2026
Oplus_131072

Kemendag Fasilitasi Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop, Perkuat Perlindungan Transaksi Digital

23 Juni 2026

Kemendag Lepas Ekspor Fabrikasi Baja ke Kanada, Nilainya Capai Rp3,85 Miliar

23 Juni 2026

Sekjen Golkar Sarmuji Bantah Ada Keretakan, Koalisi Pemerintah Tetap Solid

23 Juni 2026

Megawati Soekarnoputri Gelar Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Sinta Nuriyah hingga Romo Magnis Hadir

23 Juni 2026
Post Selanjutnya
Pelajar Islam Indonesia Sumsel mendorong evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)

Pelajar Sumsel Pertanyakan Efektivitas Program MBG, Dorong Evaluasi Tata Kelola dan Anggaran

Peluncuran KRISTAInterFOOD 2026 menandai komitmen baru dalam membangun koneksi bisnis industri F&B Indonesia.(Irfan/kabariku.com)

KRISTAInterFOOD 2026 Resmi Meluncur, Hadirkan Ribuan Pelaku Industri F&B di PIK 2

Discussion about this post

KabarTerbaru

Peluncuran KRISTAInterFOOD 2026 menandai komitmen baru dalam membangun koneksi bisnis industri F&B Indonesia.(Irfan/kabariku.com)

KRISTAInterFOOD 2026 Resmi Meluncur, Hadirkan Ribuan Pelaku Industri F&B di PIK 2

23 Juni 2026
Pelajar Islam Indonesia Sumsel mendorong evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Istimewa)

Pelajar Sumsel Pertanyakan Efektivitas Program MBG, Dorong Evaluasi Tata Kelola dan Anggaran

23 Juni 2026

SIAGA 98 Apresiasi Kejaksaan Tidak Lakukan Penahanan terhadap dr. Tifa dan Roy Suryo

23 Juni 2026

Pemerintah Kerahkan Kapal Laut dan DAMRI untuk Distribusi MBG ke Daerah Terpencil

23 Juni 2026
Oplus_131072

Kemendag Fasilitasi Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop, Perkuat Perlindungan Transaksi Digital

23 Juni 2026

Kemendag Lepas Ekspor Fabrikasi Baja ke Kanada, Nilainya Capai Rp3,85 Miliar

23 Juni 2026

Sekjen Golkar Sarmuji Bantah Ada Keretakan, Koalisi Pemerintah Tetap Solid

23 Juni 2026

Megawati Soekarnoputri Gelar Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Sinta Nuriyah hingga Romo Magnis Hadir

23 Juni 2026

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026

Resmikan Jalan Inpres di Sampang, Presiden Prabowo Janji Tingkatkan Biaya Pembangunan Desa

23 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com