• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Desember 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), beserta empat orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

OTT berlangsung selama dua hari, 9-10 Desember 2025, dengan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami mengamankan lima orang dalam OTT ini, termasuk Bupati Lampung Tengah, AW,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

RelatedPosts

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

Barang Bukti dan Modus Dugaan Korupsi

Dari kediaman pribadi Bupati, KPK menyita Rp135 juta. Sementara di rumah Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati, diamankan Rp58 juta dan logam mulia 850 gram.

Mungki menjelaskan dugaan modus operandi: AW diduga mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak Juni 2025.

Proyek tersebut bersumber dari APBD 2025 senilai Rp3,19 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.

“Setelah dilantik pada Februari 2025, AW memerintahkan anggota DPRD Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog,” jelas Mungki.

Perusahaan yang diprioritaskan adalah milik keluarga dan tim pemenangan AW.

Terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan, AW diduga meminta Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, Anton Wibowo, kerabat dekatnya, untuk mengkondisikan pemenang proyek.

Baca Juga  Bantah Serahkan Uang ke Firli Bahuri, Berikut Penjelasan Kombes Pol Irwan Anwar

PT Elkaka Mandiri akhirnya memenangkan tiga paket proyek senilai Rp3,15 miliar.

“Dari pengkondisian proyek ini, AW diduga menerima fee Rp500 juta, dengan total aliran dana mencapai Rp5,75 miliar,” ujar Mungki.

Sebagian dana digunakan untuk operasional Bupati Rp500 juta, dan sisanya Rp5,25 miliar untuk pelunasan pinjaman bank terkait kampanye 2024.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, diamankan di rumah pribadinya.

Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah, diamankan di rumahnya.

Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati, diamankan di rumahnya.

Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, diamankan di kantornya.

Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Mandiri, diamankan di kantornya.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Desember 2025,” jelas Mungki.

Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan Cabang ACLC KPK.

Dugaan Pelanggaran Hukum

AW, ANW, RHS, dan RNP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MLS, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami terus melakukan koordinasi dan supervisi untuk mencegah praktik korupsi di seluruh pemerintah daerah, termasuk Lampung Tengah. KPK juga mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini, serta seluruh pihak yang mendukung kegiatan OTT,” tegas Mungki.***

Baca Juga  SDR: Kejagung Harus Ungkap Gurita M Suryo dari Kasus Bisnis Sampai Menjadi Pengamanan Kasus
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriBadan Pendapatan Daerah Lampung TengahBupati Ardito WijayaDPRD Lampung TengahKomisi Pemberantasan KorupsiOTT KPK Lampung Tengah
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Wapres Gibran Gandeng IKAPPI Perkuat Ekonomi Kerakyatan Lewat Revitalisasi Pasar dan Penjualan Online

Post Selanjutnya

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

RelatedPosts

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026
Post Selanjutnya

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Kejagung Berbenah dan Pastikan Proses Hukum Transparan

27 Juli 2026

DPC GMNI Jakarta Timur Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian Karumga Eks Jampidsus

27 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Ditutup, UMKM Lokal Didorong Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

27 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com