• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
23 November 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

“DPR dan Pemerintah Seret Indonesia ke Jurang Krisis Hukum Pidana: Presiden Prabowo Harus Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pemberlakuan KUHAP Baru dan Perbaikan Substansi-Substansi Fatal”. _Koalisi Masyarakat Sipil_

Jakarta, Kabariku – Reformasi hukum pidana disebut tengah berada pada titik paling genting. Koalisi Masyarakat Sipil memperingatkan, Indonesia berisiko masuk ke fase krisis hukum pidana akibat keputusan DPR dan pemerintah yang tetap memaksakan pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.

Melalui Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur,  menilai langkah tersebut mengabaikan peringatan publik, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil yang sejak awal menyoroti banyaknya masalah mendasar dalam rancangan regulasi tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia menjelaskan, pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025 berlangsung sangat cepat dan tidak mengakomodasi rekomendasi substansial.

RelatedPosts

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

Akibatnya, KUHAP baru memuat sejumlah ketentuan krusial yang bermasalah. Koalisi menilai keputusan pemerintah mempercepat pemberlakuan KUHAP-bahkan bersamaan dengan KUHP-di tengah minimnya sosialisasi dan belum adanya perangkat pelaksana, berpotensi menimbulkan kekacauan hukum yang serius.

Ketegangan dalam reformasi hukum pidana kian memuncak. Koalisi Masyarakat Sipil, melalui Ketua YLBHI Muhammad Isnur, melontarkan peringatan keras bahwa Indonesia tengah diseret menuju “jurang krisis hukum pidana” akibat dipaksakannya pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.

Dalam keterangannya, Isnur menyebut DPR dan pemerintah telah mengabaikan kritik publik dan akademisi saat mengesahkan RUU KUHAP pada 18 November 2025.

Proses pembahasan yang berlangsung kilat dinilai gagal menjawab rekomendasi substansial, sehingga menghasilkan banyak ketentuan bermasalah yang mengancam perlindungan hak warga negara.

Pemberlakuan Dipaksakan, Aturan Pelaksana Nol Persen

Koalisi menilai pemerintah mengambil langkah ekstrem dengan memaksakan pemberlakuan KUHAP baru bersamaan dengan berlakunya KUHP pada awal 2026. Padahal jeda waktu pengesahan ke pemberlakuan kurang dari dua bulan dan berpotongan libur akhir tahun.

Baca Juga  Jalankan Arahan Presiden: Menteri Bahlil Pastikan Penertiban Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu

Lebih mencemaskan lagi, KUHAP baru membutuhkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah, 1 Perpres, 1 Perma, dan 1 UU baru terkait penyadapan—namun seluruh aturan pelaksana itu belum tersedia.

“Tanpa aturan pelaksana, aparat di lapangan akan bekerja dalam kekosongan norma, tumpang tindih aturan, dan konflik interpretasi,” tegas Isnur.

Ia membandingkan dengan KUHP yang diberi waktu transisi tiga tahun sejak 2023, tetapi hingga kini pun PP penyerta belum tuntas.

“Jika KUHP saja masih berantakan, bagaimana dengan KUHAP yang jauh lebih teknis?” ujarnya.

40 Masalah Substansi: Dari Penangkapan hingga Ancaman Polri Superpower

Koalisi Masyarakat Sipil mengidentifikasi sedikitnya 40 poin masalah substansial dalam KUHAP baru. Beberapa yang dianggap paling berbahaya antara lain:

1. Izin Penangkapan dan Penahanan Tanpa Otoritas Independen

Pasal 93 dan 99 memberi kewenangan penangkapan hingga penahanan langsung kepada penyidik tanpa persetujuan Hakim. Alasannya pun dinilai sangat subjektif, seperti “memberikan informasi tidak sesuai fakta,” yang rawan disalahgunakan.

“Tidak ada judicial scrutiny. Ini ancaman langsung terhadap perlindungan fisik warga negara,” kata Isnur.

2. Polri Berpotensi Jadi Superpower dalam Penyidikan

Sejumlah pasal menempatkan Polri sebagai penyidik utama yang membawahi seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu, kecuali KPK, Kejaksaan, dan TNI AL.

Konsekuensinya, penyidikan di BNN, BPOM, Kehutanan, Bea Cukai, dan lembaga lain terancam tidak independen karena setiap tindakan paksa harus disetujui penyidik Polri.

“Ini menghambat efektivitas penyidikan spesifik dan membuka ruang intervensi,” papar Isnur.

3. Restorative Justice Berubah Menjadi Ruang Pemerasan

Skema Restorative Justice dinilai terlalu longgar: Sudah dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, Minim pengawasan hakim, Tidak jelas batasannya, dan syarat penerapannya bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Kondisi ini disebut berpotensi mendorong “damai paksa” hingga negosiasi gelap bahkan dalam perkara serius, seperti kejahatan lingkungan, perbankan, hingga judi online.

Baca Juga  Hj. Nuryadin SH dan Andri Mahdyan Syarif SH.,SE.,MM Jadi Plt Ketua dan Sekretaris BPP PAI Provinsi Lampung

DPR dan Pemerintah Dinilai Abaikan Peringatan Publik

Maraknya masalah tersebut telah berkali-kali disampaikan akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga LBH.

Namun, Koalisi menyebut pemerintah justru menutup mata dan mempercepat pemberlakuan KUHAP tanpa persiapan sosialisasi maupun kesiapan institusi.

“Ini bukan sekadar risiko administratif. Ini ancaman nyata terhadap hak-hak warga negara,” kata Isnur.

Presiden Prabowo Diminta Terbitkan Perppu

Koalisi menegaskan bahwa solusi paling logis dan konstitusional adalah menerbitkan Perppu untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kekacauan hukum pidana dan membuka ruang revisi total secara transparan dan partisipatif.

Isnur mengingatkan bahwa preseden penundaan UU bukan hal baru. Beberapa undang-undang sebelumnya pernah ditunda atau ditangguhkan pemerintah melalui Perppu karena persoalan kesiapan teknis maupun penolakan publik, antara lain:

1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun melalui Perppu No. 1 Tahun 2005 dengan alasan pelaksanaan UU PPHI masih memerlukan waktu untuk memastikan pemahaman dan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan.

Apabila diberlakukan tanpa kesiapan, maka justru UU PPHI akan menghambat dan mengganggu berjalannya hubungan industrial sehingga perlu ditunda keberlakuannya.

2. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan) ditunda keberlakuan pelaksanaan tugas Pengadilan Perikanan selama 1 tahun melalui Perppu No. 2 Tahun 2006 dengan alasan belum tercapainya kewenangan dan pemahaman antar Pengadilan Negeri, serta berbagai sarana prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat penunjang dalam lingkup pemerintahan sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi antar instansi dan harmonisasi dalam hukum acara.

3. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Perppu No. 1 Tahun 1992 yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil: Oknum Anggota Paspampres Pembunuh Warga Aceh Harus Diadili di Peradilan Umum

Dalam pertimbangannya, Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan undang-undang memerlukan persiapan, pemahaman, dan kesiapan, baik di lingkungan aparatur pemerintahan dan masyarakat umum.

Pemerintah menilai masih diperlukan waktu lebih lama lagi untuk meningkatkan persiapan, kesiapan, dan pemahaman tentang undang-undang tersebut.

4. UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang dicabut melalui Perppu No. 3 Tahun 2000 yang memberlakukan kembali UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (setelahnya menjadi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) karena adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat.

“Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan arah reformasi hukum kita-apakah menuju pembaruan, atau justru memicu kekacauan,” tegasnya.

Maka dari itu, kami mendesak Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan menerbitkan Perppu guna menunda pemberlakuan KUHAP baru serta membuka jalan bagi perombakan total substansi KUHAP Baru secara transparan dan partisipatif.

“Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana berjalan menuju kearah yang benar, atau justru menjadi sumber masalah baru kecauan hukum yang berdampak bagi warga negara. Presiden, terbitkan Perppu Tunda KUHAP sekarang!” tandas Isnur.***

*Salinan Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP

Baca juga :

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik
DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat SipilKrisis Hukum PidanaPresiden Prabowo SubiantoTunda KUHAP BaruYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kemenimipas Perkuat Sistem Data Terpadu, Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Post Selanjutnya

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

RelatedPosts

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

8 Juli 2026

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

8 Juli 2026

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Oknum LSM Peras Kades di Legok Rp 25 Juta untuk Tutup Kasus

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

Diskusi Presiden Prabowo dengan Prof. Dasco: Bahas Isu Hukum, Kesejahteraan Publik hingga Aspirasi Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hatta Taliwang: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Bukan Ciptakan Rente Baru

9 Juli 2026

Kemendag Gandeng Metro Department Store, 11 Jenama Fesyen Lokal Resmi Tembus Ritel Modern

9 Juli 2026
dok YLBHI

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

9 Juli 2026

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Milad Perdana WBI, Organisasi Perempuan Garut Siapkan Program Pendidikan hingga Penanganan Sosial

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026

Demokrat Jabar Targetkan Siapkan 8.000 Saksi Hadapi Pemilu 2029

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com