• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
23 November 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

“DPR dan Pemerintah Seret Indonesia ke Jurang Krisis Hukum Pidana: Presiden Prabowo Harus Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pemberlakuan KUHAP Baru dan Perbaikan Substansi-Substansi Fatal”. _Koalisi Masyarakat Sipil_

Jakarta, Kabariku – Reformasi hukum pidana disebut tengah berada pada titik paling genting. Koalisi Masyarakat Sipil memperingatkan, Indonesia berisiko masuk ke fase krisis hukum pidana akibat keputusan DPR dan pemerintah yang tetap memaksakan pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.

Melalui Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur,  menilai langkah tersebut mengabaikan peringatan publik, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil yang sejak awal menyoroti banyaknya masalah mendasar dalam rancangan regulasi tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menjelaskan, pengesahan RUU KUHAP pada 18 November 2025 berlangsung sangat cepat dan tidak mengakomodasi rekomendasi substansial.

RelatedPosts

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Akibatnya, KUHAP baru memuat sejumlah ketentuan krusial yang bermasalah. Koalisi menilai keputusan pemerintah mempercepat pemberlakuan KUHAP-bahkan bersamaan dengan KUHP-di tengah minimnya sosialisasi dan belum adanya perangkat pelaksana, berpotensi menimbulkan kekacauan hukum yang serius.

Ketegangan dalam reformasi hukum pidana kian memuncak. Koalisi Masyarakat Sipil, melalui Ketua YLBHI Muhammad Isnur, melontarkan peringatan keras bahwa Indonesia tengah diseret menuju “jurang krisis hukum pidana” akibat dipaksakannya pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.

Dalam keterangannya, Isnur menyebut DPR dan pemerintah telah mengabaikan kritik publik dan akademisi saat mengesahkan RUU KUHAP pada 18 November 2025.

Proses pembahasan yang berlangsung kilat dinilai gagal menjawab rekomendasi substansial, sehingga menghasilkan banyak ketentuan bermasalah yang mengancam perlindungan hak warga negara.

Pemberlakuan Dipaksakan, Aturan Pelaksana Nol Persen

Koalisi menilai pemerintah mengambil langkah ekstrem dengan memaksakan pemberlakuan KUHAP baru bersamaan dengan berlakunya KUHP pada awal 2026. Padahal jeda waktu pengesahan ke pemberlakuan kurang dari dua bulan dan berpotongan libur akhir tahun.

Baca Juga  Indonesia-Afrika Selatan Tingkatkan Kemitraan Global South, Prabowo: Kita Negara Besar Dunia Selatan

Lebih mencemaskan lagi, KUHAP baru membutuhkan sedikitnya 25 Peraturan Pemerintah, 1 Perpres, 1 Perma, dan 1 UU baru terkait penyadapan—namun seluruh aturan pelaksana itu belum tersedia.

“Tanpa aturan pelaksana, aparat di lapangan akan bekerja dalam kekosongan norma, tumpang tindih aturan, dan konflik interpretasi,” tegas Isnur.

Ia membandingkan dengan KUHP yang diberi waktu transisi tiga tahun sejak 2023, tetapi hingga kini pun PP penyerta belum tuntas.

“Jika KUHP saja masih berantakan, bagaimana dengan KUHAP yang jauh lebih teknis?” ujarnya.

40 Masalah Substansi: Dari Penangkapan hingga Ancaman Polri Superpower

Koalisi Masyarakat Sipil mengidentifikasi sedikitnya 40 poin masalah substansial dalam KUHAP baru. Beberapa yang dianggap paling berbahaya antara lain:

1. Izin Penangkapan dan Penahanan Tanpa Otoritas Independen

Pasal 93 dan 99 memberi kewenangan penangkapan hingga penahanan langsung kepada penyidik tanpa persetujuan Hakim. Alasannya pun dinilai sangat subjektif, seperti “memberikan informasi tidak sesuai fakta,” yang rawan disalahgunakan.

“Tidak ada judicial scrutiny. Ini ancaman langsung terhadap perlindungan fisik warga negara,” kata Isnur.

2. Polri Berpotensi Jadi Superpower dalam Penyidikan

Sejumlah pasal menempatkan Polri sebagai penyidik utama yang membawahi seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu, kecuali KPK, Kejaksaan, dan TNI AL.

Konsekuensinya, penyidikan di BNN, BPOM, Kehutanan, Bea Cukai, dan lembaga lain terancam tidak independen karena setiap tindakan paksa harus disetujui penyidik Polri.

“Ini menghambat efektivitas penyidikan spesifik dan membuka ruang intervensi,” papar Isnur.

3. Restorative Justice Berubah Menjadi Ruang Pemerasan

Skema Restorative Justice dinilai terlalu longgar: Sudah dapat dilakukan pada tahap penyelidikan, Minim pengawasan hakim, Tidak jelas batasannya, dan syarat penerapannya bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Kondisi ini disebut berpotensi mendorong “damai paksa” hingga negosiasi gelap bahkan dalam perkara serius, seperti kejahatan lingkungan, perbankan, hingga judi online.

Baca Juga  Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029

DPR dan Pemerintah Dinilai Abaikan Peringatan Publik

Maraknya masalah tersebut telah berkali-kali disampaikan akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga LBH.

Namun, Koalisi menyebut pemerintah justru menutup mata dan mempercepat pemberlakuan KUHAP tanpa persiapan sosialisasi maupun kesiapan institusi.

“Ini bukan sekadar risiko administratif. Ini ancaman nyata terhadap hak-hak warga negara,” kata Isnur.

Presiden Prabowo Diminta Terbitkan Perppu

Koalisi menegaskan bahwa solusi paling logis dan konstitusional adalah menerbitkan Perppu untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kekacauan hukum pidana dan membuka ruang revisi total secara transparan dan partisipatif.

Isnur mengingatkan bahwa preseden penundaan UU bukan hal baru. Beberapa undang-undang sebelumnya pernah ditunda atau ditangguhkan pemerintah melalui Perppu karena persoalan kesiapan teknis maupun penolakan publik, antara lain:

1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun melalui Perppu No. 1 Tahun 2005 dengan alasan pelaksanaan UU PPHI masih memerlukan waktu untuk memastikan pemahaman dan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga peradilan.

Apabila diberlakukan tanpa kesiapan, maka justru UU PPHI akan menghambat dan mengganggu berjalannya hubungan industrial sehingga perlu ditunda keberlakuannya.

2. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan) ditunda keberlakuan pelaksanaan tugas Pengadilan Perikanan selama 1 tahun melalui Perppu No. 2 Tahun 2006 dengan alasan belum tercapainya kewenangan dan pemahaman antar Pengadilan Negeri, serta berbagai sarana prasarana, sumber daya manusia, dan perangkat penunjang dalam lingkup pemerintahan sehingga dibutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi antar instansi dan harmonisasi dalam hukum acara.

3. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Perppu No. 1 Tahun 1992 yang ditunda keberlakuannya selama 1 tahun.

Baca Juga  Kades dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Sumedang

Dalam pertimbangannya, Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan undang-undang memerlukan persiapan, pemahaman, dan kesiapan, baik di lingkungan aparatur pemerintahan dan masyarakat umum.

Pemerintah menilai masih diperlukan waktu lebih lama lagi untuk meningkatkan persiapan, kesiapan, dan pemahaman tentang undang-undang tersebut.

4. UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang dicabut melalui Perppu No. 3 Tahun 2000 yang memberlakukan kembali UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (setelahnya menjadi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) karena adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat.

“Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan arah reformasi hukum kita-apakah menuju pembaruan, atau justru memicu kekacauan,” tegasnya.

Maka dari itu, kami mendesak Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan menerbitkan Perppu guna menunda pemberlakuan KUHAP baru serta membuka jalan bagi perombakan total substansi KUHAP Baru secara transparan dan partisipatif.

“Pada momen kritis ini, keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana berjalan menuju kearah yang benar, atau justru menjadi sumber masalah baru kecauan hukum yang berdampak bagi warga negara. Presiden, terbitkan Perppu Tunda KUHAP sekarang!” tandas Isnur.***

*Salinan Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaruan KUHAP

Baca juga :

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik
DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat SipilKrisis Hukum PidanaPresiden Prabowo SubiantoTunda KUHAP BaruYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemenimipas Perkuat Sistem Data Terpadu, Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

Post Selanjutnya

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

RelatedPosts

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Post Selanjutnya

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

Diskusi Presiden Prabowo dengan Prof. Dasco: Bahas Isu Hukum, Kesejahteraan Publik hingga Aspirasi Daerah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

15 Desember 2025

Presiden Didampingi Wapres Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Respons Terpadu Tangani Bencana

15 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Anggota MPR RI Hj. Lola Nelria Oktavia Kembali Perkuat Sosialisasi Empat Pilar di Garut

15 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Minggu (14/12/2025)

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

15 Desember 2025

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com