Jakarta, Kabariku – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/02/2025).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis di bidang pertanahan dan tata ruang, dengan fokus pada perkembangan tata cara pemberian hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit serta upaya penyelesaian sengketa tanah di berbagai daerah.

Dalam keterangannya kepada awak media, Nusron Wahid menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan kepada Presiden Prabowo mengenai kondisi terkini sektor pertanahan, khususnya terkait proses pemberian hak atas tanah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami melaporkan berbagai perkembangan terkait proses pemberian HGU, termasuk langkah-langkah yang diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan nasional,” ujar Nusron usai bertemu Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo, dalam kesempatan tersebut, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Beliau juga mengapresiasi langkah-langkah konkret yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk mengatasi berbagai tantangan di lapangan,” ucap Nusron.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata ruang yang harmonis serta mendorong investasi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
“Laporan biasa dari seorang pembantu Presiden kepada Bapak Presiden mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan dunia pertanahan dan dunia tata ruang, terutama yang berkaitan dengan proses perkembangan tata cara pemberian hak atas tanah, terutama hak guna usaha untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia,” jelasnya.
Salah satu topik utama yang turut dibahas adalah kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah di wilayah Bekasi dan Tangerang, yang terkait dengan kasus “pagar laut”.
Nusron memastikan bahwa seluruh data terkait kasus tersebut telah diserahkan dan proses investigasi telah dilakukan.
“Sudah kita serahkan semua data-datanya baik yang di Tangerang maupun Bekasi. Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi,” ungkapnya.
Nusron menambahkan bahwa di Tangerang, 193 sertifikat yang terbit di atas laut telah dibatalkan secara sukarela oleh pemegang sertifikat.
Sedangkan terkait modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut, Nusron mengungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum di tingkat bawah.
“Modusnya ada orang ada sertifikat jumlahnya 89 sertifikat, dimiliki 84 orang, jumlahnya 11,6 hektare. Nah ini NIB (Nomor Induk Bidang)-nya dipakai dipindah ke laut jumlahnya 79 hektare, dari 11,6 pindah ke laut yang luasnya 79,6 hektare. Yang semula pemiliknya ada 84 pemilik menjadi 11 pemilik yang salah satu diantara pemiliknya itu adalah oknum kepala desa sekitar,” terang dia.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai tumpang tindih kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) yang sering terjadi akibat kesalahan administrasi pertanahan di masa lalu.
Menurut Nusron, banyak sertifikat yang terbit pada periode 1960-1987 tidak memiliki peta bidang tanah yang jelas, sehingga menimbulkan permasalahan kepemilikan di kemudian hari.
“Karena memang problemnya itu di tahun 1960-1987 ini banyak sekali ada sertifikat tidak ada peta bidang tanahnya, yang ada hanya gambar tanah tapi tidak jelas alamatnya dimana,” tutupnya.***
*BPMI Setpres
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post