• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 November 2025
di Hukum
A A
0
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden menghentikan dan menarik RUU KUHAP dari agenda paripurna DPR.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai, proses penyusunan KUHAP baru ini “penuh masalah, mengandung banyak pasal berbahaya, dan dipaksakan secara tergesa-gesa”.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seperti diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah menuntaskan pembahasan tingkat I RUU KUHAP dalam waktu hanya dua hari sejak Kamis (13/11/2025).

RelatedPosts

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

“Kecepatan ini bukan prestasi, tapi alarm bahaya. Tidak ada urgensi untuk memaksakan pengesahan KUHAP baru tanpa kajian mendalam,” ujar Isnur. Jumat (14/11/2025).

Pembahasan Kilat, Masukan Publik Diabaikan

Menurut Isnur, Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal memberikan masukan dalam RDPU dan melalui dokumen tertulis yang telah diserahkan langsung. Namun, tidak satu pun direspons maupun dipertimbangkan.

“Masukan kami hilang begitu saja. Ini menunjukkan sikap tidak menghargai proses partisipatif,” tegasnya.

Ia menilai DPR dan pemerintah memang sengaja mengejar target pemberlakuan KUHAP baru pada Januari 2026.

“Ini langkah ceroboh karena hukum acara pidana adalah jantung penegakan hukum,” imbuh dia.

Daftar Pasal yang Dinilai Bermasalah

Koalisi merinci sederet pasal yang dinilai membuka ruang penyalahgunaan, memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan hakim, dan melemahkan posisi warga di hadapan hukum. Berikut temuan lengkapnya:

1. Potensi Penjebakan oleh Aparat (Pasal 16)

RUU KUHAP memasukkan undercover buy dan controlled delivery sebagai metode penyelidikan untuk semua tindak pidana.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Soroti 9 Poin Krusial Harus Diselesaikan dalam RUU KUHAP

Isnur menegaskan, “Ini berbahaya. Aparat bisa menciptakan tindak pidana, menjebak warga, dan semua itu tanpa izin hakim”.

2. Semua Bisa Ditangkap dan Ditahan di Tahap Penyelidikan (Pasal 5)

Padahal di tahap penyelidikan belum ada kepastian bahwa tindak pidana terjadi.

“Belum tentu ada kejahatan, tapi warga sudah bisa diamankan, ditangkap, bahkan ditahan. Ini bentuk perluasan yang tidak masuk akal,” kata Isnur.

3. Penangkapan-Tahanan Tanpa Pengawasan Hakim (Pasal 90, 93)

Tidak ada mekanisme habeas corpus untuk memastikan penahanan dilakukan secara sah.

“Ini membuat ruang penyalahgunaan makin lebar. Aparat bisa menahan lebih lama, tanpa kontrol pengadilan,” jelas Isnur.

4. Geledah, Sita, Sadap, Blokir Tanpa Izin Hakim (Pasal 105, 112A, 132A, 124)

Sejumlah tindakan intrusif dapat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif penyidik.

“Penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan tanpa izin hakim jelas membuka ruang kesewenang-wenangan,” tegasnya.

5. Restorative Justice Bisa Jadi Alat Pemaksaan (Pasal 74a, 78, 79)

RUU KUHAP memungkinkan kesepakatan damai dilakukan bahkan pada tahap penyelidikan.

“Bagaimana mungkin belum ada tindak pidana tapi sudah ada pelaku dan korban?” ujar Isnur.

Ia menilai ketentuan ini rawan menjadi alat pemerasan aparat di ruang gelap penyelidikan.

6. Polri Jadi Superpower, PPNS di Bawah Komando Polisi (Pasal 7, 8)

Koalisi mengingatkan bahwa konsentrasi kewenangan di Polri akan menimbulkan ketimpangan.

“Seluruh PPNS ditempatkan di bawah koordinasi Polri. Ini membuat polisi semakin dominan dan tidak sehat dalam sistem penegakan hukum,” katanya.

7. Penyandang Disabilitas Tanpa Perlindungan Memadai (Pasal 137A)

Menurut koalisi, sejumlah pasal masih bersifat ableistik. Pasal 137A bahkan berpotensi melegitimasi penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental.

“Pasal ini membuka peluang pengurungan sewenang-wenang. Ini bentuk pelanggaran HAM berat,” ujar Isnur.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil: Oknum Anggota Paspampres Pembunuh Warga Aceh Harus Diadili di Peradilan Umum

Risiko Kekacauan di Lapangan: Berlaku Tanpa Masa Transisi

RUU KUHAP direncanakan berlaku pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi. Padahal lebih dari 10 peraturan pemerintah pelaksana belum disiapkan.

“Ini resep kekacauan. Jutaan aparat harus menerapkan aturan baru yang belum punya panduan lengkap. Tahun pertama akan penuh masalah,” tegas Isnur.

Koalisi Layangkan Tiga Seruan ke Presiden dan DPR

Koalisi Masyarakat Sipil meminta tiga langkah konkret:

Pertama,⁠ ⁠Presiden menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna

Kedua, ⁠Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam Draf Tandingan RUU KUHAP versi Masyarakat Sipil; dan

Ketiga,⁠ ⁠Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang menyesatkan publik terkait pemberlakuan KUHP Baru semata-mata untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah.

Isnur menegaskan bahwa RUU KUHAP yang dibahas hari ini terlalu berbahaya untuk disahkan tanpa perbaikan menyeluruh.

“Semua bisa kena, semua bisa jadi korban, semua bisa direkayasa jadi tersangka, dan semua itu terjadi karena RKUHAP dipaksakan secara tergesa-gesa,” tandasnya.***

Baca juga :

RUU KUHAP Melaju ke Paripurna: Komisi III Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal 6, Polri Penyidik Utama

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #RKUHAPLaluDitangkap#SemuaBisaJadiKorban#SemuaBisaKena#TolakRKUHAPKoalisi Masyarakat SipilPembaruan KUHAP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

Post Selanjutnya

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

RelatedPosts

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Status Cekal Dicabut, Kejagung Tetap Periksa Bos Djarum Victor Hartono di Kasus Pajak

30 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025
Post Selanjutnya
Peningkatan produksi beras dan kinerja sektor pertanian di tahun pertama pemerintahan Prabowo mendapat apresiasi Komisi IV DPR, dinilai mendorong stabilitas ekonomi dan kesejahteraan petani.(Foto:doc.Kementan)

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

DPR menyetujui Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2026 dengan total belanja Rp168,08 triliun dan penerimaan Rp188,45 triliun (Foto: Ist)

Komisi XI Resmi Sahkan Anggaran BI 2026, Inilah Rincian Lengkapnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

15 Desember 2025

Presiden Didampingi Wapres Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Respons Terpadu Tangani Bencana

15 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Anggota MPR RI Hj. Lola Nelria Oktavia Kembali Perkuat Sosialisasi Empat Pilar di Garut

15 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Minggu (14/12/2025)

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

15 Desember 2025

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com