• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 November 2025
di Hukum
A A
0
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden menghentikan dan menarik RUU KUHAP dari agenda paripurna DPR.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai, proses penyusunan KUHAP baru ini “penuh masalah, mengandung banyak pasal berbahaya, dan dipaksakan secara tergesa-gesa”.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Seperti diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah menuntaskan pembahasan tingkat I RUU KUHAP dalam waktu hanya dua hari sejak Kamis (13/11/2025).

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

“Kecepatan ini bukan prestasi, tapi alarm bahaya. Tidak ada urgensi untuk memaksakan pengesahan KUHAP baru tanpa kajian mendalam,” ujar Isnur. Jumat (14/11/2025).

Pembahasan Kilat, Masukan Publik Diabaikan

Menurut Isnur, Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal memberikan masukan dalam RDPU dan melalui dokumen tertulis yang telah diserahkan langsung. Namun, tidak satu pun direspons maupun dipertimbangkan.

“Masukan kami hilang begitu saja. Ini menunjukkan sikap tidak menghargai proses partisipatif,” tegasnya.

Ia menilai DPR dan pemerintah memang sengaja mengejar target pemberlakuan KUHAP baru pada Januari 2026.

“Ini langkah ceroboh karena hukum acara pidana adalah jantung penegakan hukum,” imbuh dia.

Daftar Pasal yang Dinilai Bermasalah

Koalisi merinci sederet pasal yang dinilai membuka ruang penyalahgunaan, memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan hakim, dan melemahkan posisi warga di hadapan hukum. Berikut temuan lengkapnya:

1. Potensi Penjebakan oleh Aparat (Pasal 16)

RUU KUHAP memasukkan undercover buy dan controlled delivery sebagai metode penyelidikan untuk semua tindak pidana.

Baca Juga  JPU Limpahkan Berkas Harvey Moeis Dalam Perkara Komoditas Timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Isnur menegaskan, “Ini berbahaya. Aparat bisa menciptakan tindak pidana, menjebak warga, dan semua itu tanpa izin hakim”.

2. Semua Bisa Ditangkap dan Ditahan di Tahap Penyelidikan (Pasal 5)

Padahal di tahap penyelidikan belum ada kepastian bahwa tindak pidana terjadi.

“Belum tentu ada kejahatan, tapi warga sudah bisa diamankan, ditangkap, bahkan ditahan. Ini bentuk perluasan yang tidak masuk akal,” kata Isnur.

3. Penangkapan-Tahanan Tanpa Pengawasan Hakim (Pasal 90, 93)

Tidak ada mekanisme habeas corpus untuk memastikan penahanan dilakukan secara sah.

“Ini membuat ruang penyalahgunaan makin lebar. Aparat bisa menahan lebih lama, tanpa kontrol pengadilan,” jelas Isnur.

4. Geledah, Sita, Sadap, Blokir Tanpa Izin Hakim (Pasal 105, 112A, 132A, 124)

Sejumlah tindakan intrusif dapat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif penyidik.

“Penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan tanpa izin hakim jelas membuka ruang kesewenang-wenangan,” tegasnya.

5. Restorative Justice Bisa Jadi Alat Pemaksaan (Pasal 74a, 78, 79)

RUU KUHAP memungkinkan kesepakatan damai dilakukan bahkan pada tahap penyelidikan.

“Bagaimana mungkin belum ada tindak pidana tapi sudah ada pelaku dan korban?” ujar Isnur.

Ia menilai ketentuan ini rawan menjadi alat pemerasan aparat di ruang gelap penyelidikan.

6. Polri Jadi Superpower, PPNS di Bawah Komando Polisi (Pasal 7, 8)

Koalisi mengingatkan bahwa konsentrasi kewenangan di Polri akan menimbulkan ketimpangan.

“Seluruh PPNS ditempatkan di bawah koordinasi Polri. Ini membuat polisi semakin dominan dan tidak sehat dalam sistem penegakan hukum,” katanya.

7. Penyandang Disabilitas Tanpa Perlindungan Memadai (Pasal 137A)

Menurut koalisi, sejumlah pasal masih bersifat ableistik. Pasal 137A bahkan berpotensi melegitimasi penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental.

“Pasal ini membuka peluang pengurungan sewenang-wenang. Ini bentuk pelanggaran HAM berat,” ujar Isnur.

Baca Juga  Sidang Pembacaan Putusan Enam Terdakwa PT Asabri Persero, Berikut Putusan Majelis Hakim

Risiko Kekacauan di Lapangan: Berlaku Tanpa Masa Transisi

RUU KUHAP direncanakan berlaku pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi. Padahal lebih dari 10 peraturan pemerintah pelaksana belum disiapkan.

“Ini resep kekacauan. Jutaan aparat harus menerapkan aturan baru yang belum punya panduan lengkap. Tahun pertama akan penuh masalah,” tegas Isnur.

Koalisi Layangkan Tiga Seruan ke Presiden dan DPR

Koalisi Masyarakat Sipil meminta tiga langkah konkret:

Pertama,⁠ ⁠Presiden menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna

Kedua, ⁠Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025 dan membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, sebagaimana usulan konsep-konsep dalam Draf Tandingan RUU KUHAP versi Masyarakat Sipil; dan

Ketiga,⁠ ⁠Pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan yang menyesatkan publik terkait pemberlakuan KUHP Baru semata-mata untuk memburu-buru pengesahan RUU KUHAP yang masih sangat bermasalah.

Isnur menegaskan bahwa RUU KUHAP yang dibahas hari ini terlalu berbahaya untuk disahkan tanpa perbaikan menyeluruh.

“Semua bisa kena, semua bisa jadi korban, semua bisa direkayasa jadi tersangka, dan semua itu terjadi karena RKUHAP dipaksakan secara tergesa-gesa,” tandasnya.***

Baca juga :

RUU KUHAP Melaju ke Paripurna: Komisi III Pastikan Tak Ada Penghapusan Pasal 6, Polri Penyidik Utama

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #RKUHAPLaluDitangkap#SemuaBisaJadiKorban#SemuaBisaKena#TolakRKUHAPKoalisi Masyarakat SipilPembaruan KUHAP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

Post Selanjutnya

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
Post Selanjutnya
Peningkatan produksi beras dan kinerja sektor pertanian di tahun pertama pemerintahan Prabowo mendapat apresiasi Komisi IV DPR, dinilai mendorong stabilitas ekonomi dan kesejahteraan petani.(Foto:doc.Kementan)

Produksi Beras Diproyeksikan Tembus 34,7 Juta Ton, Komisi IV Dorong Kemandirian Pangan

DPR menyetujui Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2026 dengan total belanja Rp168,08 triliun dan penerimaan Rp188,45 triliun (Foto: Ist)

Komisi XI Resmi Sahkan Anggaran BI 2026, Inilah Rincian Lengkapnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com