JPU Limpahkan Berkas Harvey Moeis Dalam Perkara Komoditas Timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, Kabariku- Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang menjerat Harvey Moeis, segera disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Harvey Moeis pada Senin (05/08/2024)

Disebutkan, penyerahan berkas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., mengatakan, pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024.

Adapun dakwaan Harvey Moeis oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Harli.***

*Siaran Pers Nomor: PR-681/013/K.3/Kph.3/08/2024

Red/K.101

Berita Terkait :

Tinggalkan Balasan