• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Isi Utama Keppres Abolisi Tom Lembong dan Pertimbangan Besar Presiden di Baliknya Menurut Menkum

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
4 Agustus 2025
di Hukum
A A
0
Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, beredar luas di media sosial.

Keppres ini resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, dan memuat empat poin utama yang menyatakan penghapusan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dokumen tersebut tercantum dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi, yang menyatakan secara tegas bahwa semua proses hukum dan akibat hukumnya terhadap Tom Lembong dinyatakan tidak berlaku lagi.

RelatedPosts

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

Berikut isi utama Keppres tersebut:

  1. Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong;
  2. Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka semua proses hukum dan akibat hukum terhadap yang bersangkutan ditiadakan;
  3. Pelaksanaan Keppres dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung;
  4. Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Penerbitan Keppres ini didasarkan pada pertimbangan dari pimpinan DPR RI yang disampaikan lewat surat tertanggal 31 Juli 2025. Secara konstitusional, langkah Presiden ini didukung oleh Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memberi wewenang kepada Presiden untuk mengeluarkan abolisi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan ini lahir dari pertimbangan besar Presiden: menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah tantangan kebangsaan yang kompleks.

“Ini bagian dari langkah besar rekonsiliasi nasional dan visi menuju Indonesia Emas 2045. Semua dilakukan demi kepentingan yang lebih besar yaitu demi bangsa dan negara,” ujar Supratman, dikutip Senin (4/8).

Baca Juga  Tom Lembong Kini Balik Menguji Sistem: Laporkan Majelis Hakim dan Tim Auditor

Ia menekankan, di balik keputusan tersebut Presiden Prabowo tak punya pretensi apa pun.

“Kalau beliau hanya ingin mendapatkan dukungan, untuk apa lagi? Toh di parlemen juga, dengan suasana seperti sekarang, semua kebijakan presiden begitu mudah dikonsolidasi,” katanya.

Menkum juga menegaskan, kebijakan Presiden tentang abolisi dan amnesti bukan untuk mematikan kritik terhadap pemerintah.

Justru sebaliknya, Presiden Prabowo menghargai ruang diskusi yang sehat dan terbuka.

“Presiden senang berdialog dengan pikiran-pikiran kritis. Pemberian abolisi dan amnesti ini bukan untuk membungkam, tetapi menyatukan. Kita memiliki banyak persoalan bangsa yang hanya bisa diselesaikan bersama-sama,” lanjutnya.

Menurut Supratman, Presiden menyadari risiko politik yang mungkin muncul dari keputusan ini. Namun, di tengah stabilitas politik nasional dan dukungan parlemen yang kuat, langkah ini diyakini akan memperkuat semangat persatuan nasional.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: abolisiKeppres AbolisiMenkumMenteri HukumSupratman Andi Agtastom lembong
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolri: 96 Pelabuhan dan 20 Bandara Internasional Rawan Penyusupan Kejahatan

Post Selanjutnya

Persatuan Dunia Lebih Mudah daripada Persatuan Nasional? Tantangan Awal Presiden Prabowo

RelatedPosts

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026
Post Selanjutnya

Persatuan Dunia Lebih Mudah daripada Persatuan Nasional? Tantangan Awal Presiden Prabowo

Wakil Ketua DPRD Garut H.S Fahmi

Wakil Ketua DPRD Garut: Study Tour Tidak Perlu Dilarang, Asal Tidak Memaksa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Jabar Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Titipan dan Kuota Khusus

12 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

Mendes Yandri Dorong Desa Sukseskan Program MBG hingga Koperasi Merah Putih

12 Mei 2026

Kapolda Jabar Pastikan Situasi Kondusif Usai Kericuhan Suporter Persib vs Persija

12 Mei 2026
Menurut Hasanuddin, kajian tersebut penting dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan data, penelitian, dan pertimbangan ilmiah yang objektif.(Doc.ADPPI)

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

11 Mei 2026
OSSO dan GKSR menilai kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.(Irfan/kabariku.com)

OSSO Soroti Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi, Sebut Jutaan Suara Pemilih Bisa Hilang

11 Mei 2026
Ketua PW STN Jawa Barat Wendy Hartono meminta Kementerian Kehutanan mengkaji ulang alih fungsi Hutan Gunung Sanggabuana menjadi Tahura (Doc.pribadi)

Ketua PW STN Jabar Tolak Alih Fungsi Hutan Gunung Sanggabuana Jadi Tahura

11 Mei 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Persib Bangkit Tekuk Persija 2-1, Adam Alis Penentu Kemenangan di El Clasico

11 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com