• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, November 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tom Lembong Kini Balik Menguji Sistem: Laporkan Majelis Hakim dan Tim Auditor

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
5 Agustus 2025
di Hukum
A A
0
Thomas Trikasih Lembong

Thomas Trikasih Lembong

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Alih-alih menutup lembaran, abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto justru membuka babak baru dalam perjalanan hukum Thomas Trikasih Lembong. Mantan Menteri Perdagangan yang akrab disapa Tom Lembong itu kini melangkah ke arah yang tak lazim: menggunakan kebebasannya untuk menguji balik sistem yang pernah memenjarakannya.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia dianggap merugikan keuangan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut angka fantastis: Rp578,1 miliar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun setelah resmi menerima abolisi, Tom tak tinggal diam. Ia dan tim hukumnya melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

RelatedPosts

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

Ketiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Pihak Tom Lembong menyebut ketiga hakim itu melakukan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan selama proses persidangan.

Langkah serupa juga diarahkan ke tim auditor BPKP yang menangani kasusnya. Audit yang dijadikan dasar pemidanaan itu kini tengah dipersoalkan ke internal BPKP dan Ombudsman RI.

Tim auditor yang diketuai Husnul Khotimah itu dituding menyusun laporan yang cacat secara metodologis dan berpotensi menyesatkan putusan hukum.

Mendorong Koreksi, Bukan Balas Dendam

Zaid Mushafi, pengacara Tom Lembong, menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menjatuhkan personal.

“Tujuan kami adalah mendorong koreksi terhadap sistem. Bukan soal balas dendam, ini soal tanggung jawab publik agar kesalahan yang sama tidak terulang,” ujarnya dikutip Selasa (5/8).

Baca Juga  JPU Menuntut Hakim Menjatuhkan Hukuman Mati Atas Terdakwa Kasus ASABRI

Semangat itu juga digaungkan langsung oleh Tom Lembong. Menurutnya, abolisi bukan berarti segala persoalan hukum selesai. Justru dari titik inilah ia merasa perlu berbicara—bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk sistem yang lebih adil ke depan.

“Saya tidak dalam semangat dendam,” ujar Tom.

“Saya ingin memastikan bahwa mekanisme pemeriksaan pengadilan dan audit dilakukan dengan standar profesional yang adil. Karena siapapun bisa saja mengalami apa yang saya alami.”

Langkah Tom membuka diskusi yang lebih besar: sejauh mana audit keuangan negara bisa diuji objektivitasnya, terutama ketika dijadikan dasar pemidanaan?

Selama ini, audit lembaga negara kerap dianggap mutlak dan tak terbantahkan di pengadilan. Kini, narasi itu mulai ditantang.

Di sisi lain, pelaporan terhadap hakim menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap perilaku pengadil. Bahwa vonis bukan hanya soal tafsir hukum, tapi juga etika dan integritas dalam memproses fakta.

Tom Lembong, dengan segala privilese dan visibilitasnya, memang punya ruang untuk bersuara. Tapi pertanyaannya kemudian: bagaimana nasib orang-orang tanpa nama besar, yang mungkin menghadapi sistem hukum dan audit yang sama—tanpa perlindungan, tanpa sorotan, tanpa abolisi?***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: auditor BPKPtom lembongZaid Mushafi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemkab Cianjur Ajukan Bantuan Rumah Warga Terdampak Gempa ke Dirjen Perumahan Perdesaan

Post Selanjutnya

Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

RelatedPosts

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

9 November 2025

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

6 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025
Post Selanjutnya
Menteri Luar Negeri Sugiono

Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Tunjuk Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Metro Jaya menetapkan seorang siswa sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. (Foto:Istimewa)

Kasus Ledakan SMAN 72: Polisi Tetapkan Satu Siswa sebagai ABH, Tekanan Psikologis Jadi Sorotan

11 November 2025

Rayakan Hari Jomblo Sedunia Bukan Soal Kesepian: Dari Self-Love hingga Fenomena 11.11

11 November 2025

Kemensos Gus Ipul : Distribusi Bansos di Provinsi Jawa Barat Agar Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

11 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025

Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

11 November 2025

Dilantik Prabowo, Kepala BRIN akan Maksimalkan Keunggulan Riset Daerah

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. ANTARA/HO-DPR/aa.

Novita Hardini Minta Industri Air Kemasan Hentikan Eksploitasi Air Tanah yang Rugikan Rakyat

11 November 2025
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia, Wihaji

Kampung KB Melati Garut Jadi Contoh Kolaborasi Pemerintah dan Pesantren dalam Pembangunan Keluarga

11 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Banten, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com