• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
27 Februari 2026
di Hukum
A A
0
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Satu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam sidang vonis eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan dua terdakwa lainnya.

Pada persidangan ini, majelis hakim anggota 4 Mulyono mempunyai pendapat berbeda dalam unsur adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum yang tidak terpenuhi dan tidak terbukti didapatkan oleh terdakwa, maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Perbedaan pendapat terkait pertimbangan hukum dari unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang meragukan, tidak meyakinkan, dan tidak nyata dan pasti, yang berakibat bagi para terdakwa dalam kasus dugaan TPK (tindak pidana korupsi -red) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding Kontraktor Kontrak Kerja Sama KKKS tahun 2018-2023,” terang Hakim Mulyono, Kamis (26/2/2026).

RelatedPosts

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Hakim Mulyono meragukan prosedur, jumlah, dan kualitas perhitungan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam kasus ini.

Menurutnya, bisnis perdagangan minyak internasional sangat kompleks dan sebab akibat perbuatan para terdakwa perlu diperhitungkan secara jeli untuk mencari unsur melawan hukum di dalamnya.

“Perlu diingat, dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan yang berarti seseorang tidak dapat dijatuhi pidana tanpa kesalahan atau niat jahat, mens rea, dalam dirinya,” tuturnya.

Hakim Mulyono berpendapat, seseorang baru dapat dikenakan hukuman ketika perbuatan melawan hukum yang dilakukannya mengandung hubungan batin atau ada unsur kesalahan.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Soroti 9 Poin Krusial Harus Diselesaikan dalam RUU KUHAP

“Kalau adanya kerugian negara itu bagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan juga mengandung kebusukan juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian keuangan negara itu akibat dari perbuatan melawan hukum? Tidak selalu begitu,” kata Mulyono.

Untuk itu, kata Hakim Mulyono, JPU masih perlu meyakinkan majelis hakim terkait ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dan kaitan dengan kerugian keuangan negara.

Ia mengatakan, audit terkait dugaan kerugian negara pada BUMN dengan prosedur bisnis yang kompleks perlu dilakukan sebelum penyidikan dilakukan.

“Audit atas dugaan kerugian negara pada BUMN dengan bisnis proses yang kompleks, berteknologi tinggi dan terkait bisnis internasional seperti dalam kasus ini, agar dilakukan dengan prosedur, metodologi audit yang tepat dan independensi yang tinggi, yaitu sebelum dilakukan penyidikan oleh penyidik,” tuturnya.

Langkah audit seperti itu, untuk memastikan independensi dan kemandirian para auditor agar tidak dapat dipengaruhi oleh penyidik.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Sementara, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.

Meski terbukti bersalah, majelis hakim telah membebaskan Riva Siahaan dkk dari hukuman membayar uang pengganti. Sebab, hakim meyakini bahwa ketiga terdakwa tidak mendapatkan atau menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tersebut.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

Tags: Dissenting OpinionKejaksaan AgungPengadilan Tipikor Jakarta PusatPertamina Patra NiagaPT PertaminaRiva Siahaanvonis
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

Post Selanjutnya

Pastikan Keselamatan Siswa, Wabup Garut Tinjau Lokasi Rencana RKB SLB-C Karya Bhakti

RelatedPosts

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

KBM UNPAM Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

19 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026
Post Selanjutnya
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan peninjauan langsung ke SLB-C Yayasan Karya Bhakti di Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (26/2/2026).
(Foto: Anggana Mulia/Diskominfo Kab. Garut)

Pastikan Keselamatan Siswa, Wabup Garut Tinjau Lokasi Rencana RKB SLB-C Karya Bhakti

Video Wabup Garut Ditafsir Beragam, Alfas: Itu Refleksi Moral Setahun Menjabat, Jangan Baper

Discussion about this post

KabarTerbaru

Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Viral Dugaan Razia Potong Rambut Berlebihan di Sekolah Belitung, Siswa Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

20 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Raih Pemred Award 2026,  Benyamin Davnie  Sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Komunikasi Publik

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com