oleh :
HASANUDDIN
Penasehat Ekspedisi 57
Kabariku – Sarana Olah Raga (SOR) yang terletak di Ciateul Kabupaten Garut seluas 14 ha lebih telah menghabiskan lebih dari 150 Miliar anggaran negara; baik bersumber dari dana APBD Kabupaten Garut, maupun bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Anggaran ini untuk pembangunan awal baik struktur dasar stadion, fasilitas olah raga, pembangunan lapangan sepakbola, lintasan atletik, Tribun stadion, fasilitas olahraga air, sporthall, dsb.
Pembangunan sarana dan prasana SOR tersebut, ternyata setelahnya terkendala pengelolaan, sehingga kondisi sarana prasarana secara keseluruhan tampak tidak terawat dan terkelola dengan baik.
Jika mengacu pada 3 sarana olah raga lainnya, diluar SOR Ciateul, yaitu: sarana olah raga Merdeka (Kherkhof), Jayaraga dan Ranca Bango, maka sarana ini telah mempunyai pengelola yang berbentuk Unit Pelayanan Teknis Dinas atau UPTD dibawah Dinas Pemuda dan Olah Raga.
Pembentukan UPTD ini berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 984 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 253 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi UPTD pada Dinas Daerah dan UPTD pada Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut.
Dengan adanya pengelola berbentuk UPTD maka ketiga sarana olah raga tersebut terkelola lebih baik.
Hingga tulisan ini dibuat, saya tidak menemukan dokumen hukum (Keputusan Bupati) terkait pembentukan UPTD pengelolaan dan pemeliharaan SOR Ciateul.
Artinya, UPTD tersebut dapat dianggap belum ada.
Jika ada pihak yang menafsirkan bahwa pengelolaan bisa dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga secara langsung, dan tidak perlu lagi suatu kebijakan dan keputusan pemerintah daerah untuk membentuk unit tertentu dalam pengelolaan dan pemiharaan SOR Ciateul, maka ada beberapa catatan penting yang perlu jadi perhatian, yaitu;
Pertama, Dinas Pemuda dan Olah Raga memiliki tugas dan fungsi regulatif dalam pelayanan kepemudaan dan keolahragaan, sehingga tidak memiliki kapasitas secara langsung mengelola dan memelihar SOR yang memerlukan kapasitas dan kompetensi yang bersifat teknis, oleh sebab itu Dinas membentuk Unit pelayanan khusus berbentuk UPTD.
Pembentukan UPTD sendiri, diperlukan surat keputusan bupati sebagai payung hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan dan pemeliharaan. Tanpa Surat keputusan ini, maka akan menimbulkan masalah secara administratif dan hukum, karena juga melekat soal alokasi dan pengelolaan anggaran terkait biaya operasional.
Dan sebaliknya, jajaran Dinas, tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara administratif mengelola dan memelihara SOR secara teknis operasional karena diluar kapasitasnya.
Kedua, oleh sebab itu ada ketidakpastian pengelolaan dan pemeliharaan SOR Ciateul dari Dinas Pemuda dan Olah Raga, dan konsekuensinya SOR menjadi tidak terawat dan terkelola dengan baik.
Resolusi;
Pemerintah daerah bertanggung jawab atas menjaga, mengelola dan merawat aset daerah. Dalam hal pemerintah daerah lalai dan tidak melaksanakan kewajibannya melakukan hal tersebut, yang mengakibatkan aset daerah menjadi rusak, hilang, dan terbengkalai, yang berdampak pada beban daerah lebih lanjut, tentu saja dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana.
Untuk menghindari hal tersebut, maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Garut untuk segera mengambil keputusan terkait pengelolaan dan pemeliharaan SOR Ciateul.
Dalam hal ada pertimbangan tertentu bahwa pengelolaan dan pemeliharaan akan dicarikan alternatif lain diluar skema dikelola langsung Dinas Pemuda dan Olah Raga melalui pembentukan UPTD, dengan pengelolaan secara tidak langsung melalui BUMD, Perumda atauoun BLU, dan/atau kerjasama dengan pihak ketiga, maka seyogyanya untuk segera dilakukan kajian mendalam, baik efektifitas, efisiensi dan payung hukumnya.
Akhir kata, saatnya Bupati Garut, mengambil langkah cepat dan tepat agar Sarana Olah Raga yang telah mengeluarkan anggaran besar dapat di operasionalkan secara profesional, sehingga bermanfaat buat masyarakat dan daerah.
Pembahasan ini tentu dengan melibatkan DPRD Garut dan pihak terkait.*
Salam Garut Hebat, 17 Juni 2025
Lampiran Perbup Garut Nomor 984 Tahun 2015
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post