• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun, FSP BUMN IRA: Saatnya Holding BUMN Farmasi Bersih-Bersih!

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Juni 2025
di Hukum
A A
0
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto divonis 10 tahun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp377 miliar

Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto divonis 10 tahun karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp377 miliar

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Putusan 10 tahun penjara untuk mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (16/6/2025).

Hakim menyatakan Arief terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menyatakan Terdakwa Arief Pramuhanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua Majelis Hakim, Bambang Winarno saat membacakan amar putusan.

RelatedPosts

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Pihak Google Juga Sudah Dipanggil

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuh Hakim.

Menanggapi putusan Hakim tersebut, Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) mengatakan, bukan sekadar hukuman bagi individu. Ini lonceng kematian bagi sistem tata kelola Holding BUMN Farmasi yang sudah amburadul sampai ke akar. Negara tak bisa lagi pura-pura tuli.

“Jangan berhenti di vonis. Negara wajib menuntaskan kerugian yang dialami ribuan karyawan dan pensiunan. Mereka korban nyata dari kebusukan manajemen,” tegas Ridwan Kamil, Sekjen FSP BUMN IRA, Selasa (17/6/2025).

Arief tidak sendiri. Tiga anak buahnya, Gigik Sugiyo Raharjo (eks Direktur PT Indofarma Global Medika), Cecep Setiana Yusuf (Manajer Keuangan), dan Bayu Pratama Erdiansyah (Manajer Akuntansi), ikut dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi pengelolaan dana Rp377 miliar.

Mereka terbukti bersama-sama merusak keuangan perusahaan dan mengorbankan hak-hak dasar pekerja.

Baca Juga  SDR: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

“Vonis ini sebagai validasi dari dugaan korupsi sistematis yang selama ini Serikat Pekerja laporkan. Namun, diabaikan oleh Holding BUMN Farmasi dan Kementerian BUMN,” tegas Kamil.

BUMN Farmasi Bangkrut, Pekerja yang Menanggung

Indofarma memang sudah seperti kapal karam: tahun 2023 rugi Rp605 miliar, utang Rp1,56 triliun, ekuitas minus Rp804 miliar.

Namun, kerusakan tak berhenti di sana. Kimia Farma bahkan lebih tragis, rugi tembus Rp1,8 triliun, utang nyaris Rp12 triliun, dan nyaris kolaps.

Ini masalah sekaligus momentum bagi Bio Farma sebagai holding menjalankan peran parentingnya. Roadmap pemulihan harus segera dilaksanakan dengan konkret. Dan direksi holding yang melakukan pembiaran atas kasus indofarma ini  harus juga diminta perrltanggungjawabannya

“Harus kembali saya tegaskan, karyawan yang jadi korban atas salah urus ini,” tegasnya.

Menurut catatan federasi, utang kepada karyawan dan pensiunan Indofarma saja lebih dari Rp200 miliar. Potongan gaji, pesangon yang tak dibayar, hingga jaminan sosial yang tak disetor. Negara tak boleh tutup mata.

Audit Forensik Sekarang, Sebelum Semua Hancur

FSP BUMN IRA menuntut tindakan luar biasa: audit forensik menyeluruh oleh BPK terhadap seluruh entitas di Holding Farmasi.

Tidak cukup dengan laporan tahunan atau audit standar. Harus dibersihkan sampai tuntas, dari hulu ke hilir.

“Jangan tunggu sampai ada Indofarma jilid dua atau Kimia Farma jilid satu. Kita sedang duduk di atas bom waktu. Saatnya Holding BUMN Farmasi bersih-bersih,” kata Kamil.

Kasus Indofarma bisa menjadi pelajaran, atau bisa jadi awal kehancuran total industri farmasi nasional.

“Jika pemerintah tidak segera turun tangan, menyelamatkan korban, dan mengusut ke akar, maka Holding BUMN Farmasi bukan hanya bangkrut, tapi bisa menyeret nama negara dalam skandal korporasi terbesar pasca Timah dan Pertamina,” tandas Kamil.*

Baca Juga  Kejagung RI Gelar Rapat Kolaborasi Pencegahan Mafia Pelabuhan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia RayaFSP BUMN IRAHolding BUMN Farmasikorupsi pengadaan alkesVonis 10 Tahun Eks Dirut Indofarma
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Ambil Alih Keputusan Kemendagri, Tetapkan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh

Post Selanjutnya

SOR Ciateul Garut Senilai 150 Miliar Lebih, Tanpa Pengelolaan

RelatedPosts

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Pihak Google Juga Sudah Dipanggil

8 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Nadiem Makarim/@nadiem_makarim__

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

28 Juni 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, bersama perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk tandatangani MOU Selasa (24/6/2025)

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

SOR Ciateul Garut Senilai 150 Miliar Lebih, Tanpa Pengelolaan

Inilah sebagian tumpukan uang yang disita Kejagung dari Wilmar Groupdlam kasus CPO

Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung dari Wilmar Group dalam Kasus CPO, Penampakannya Bikin Wartawan Bengong

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sumber foto: Sekretariat Kabinet

BRICS Kini Punya 10 Anggota: Indonesia Resmi Bergabung, Ini Struktur dan Lembaga Pentingnya

8 Juli 2025

Mencengangkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan PPATK dan Mensos

8 Juli 2025
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Pihak Google Juga Sudah Dipanggil

8 Juli 2025
Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ ketika diundang guna menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika di Gedung DPR MPR RI

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

8 Juli 2025

BMI DIY Dukung Program BSN DPP Demokrat: Langkah Progresif Siapkan Pemilu 2029

8 Juli 2025

Kopdes Merah Putih Diluncurkan, Wamensos: Wujud Negara Hadir di Desa Lewat Koperasi Modern

7 Juli 2025
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meletus dahsyat dua kali pada Senin, 7 Juli 2025/Kementerian ESDM

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

7 Juli 2025
Salah satu pemandangan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau/Adulam Travel

Penjualan Pulau di Indonesia via Online: Kronologi, Daftar Pulau, dan Respon Pemerintah

7 Juli 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 yang digelar di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Minggu, 6 Juli 2025

Presiden Prabowo Dorong BRICS jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Selatan Global

7 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.